• Dirgahayu RI 78
  • Dirgahayu MA 78
  • Program Kerja Badilag 2023
  • Banner Hak - Hak Anak
  • Banner Hak - Hak Perempuan
  • Banner MASIGA
  • Banner Assipa V2
  • Banner Buku Tamu Mandiri
  • Banner Inovasi
  • Banner1
  • Banner2
  • Banner3
  • Banner4
  • Banner7
  • Banner8
     PERHATIAN : Hati-Hati Terhadap Tindakan Penipuan Yang Mengatasnamakan Pimpinan, Pejabat dan Pegawai Pengadilan Tinggi Agama Makassar Terkait Dengan Perkara, Janji Mutasi dan Promosi dengan Permintaan Imbalan Sejumlah Uang.

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pemenuhan Hak-Hak Perempuan Dan Anak Pasca Perceraian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros


Rabu 17 Januari 2024. Mengawali tahun 2024,  Ketua Pengadilan Agama Maros sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Maros tentang Pemenuhan Hak Hak Perempuan dan Anak bagi suami yang berstatus ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Maros yang mengajukan perceraian di Pengadilan Agama Maros. penandatanganan Perjanjian Kerjasama tersebut dilaksanakan di Kantor  Bupati  Maros oleh Ketua Pengadilan Agama Maros YM Irham Riad, S.H.I.,M.H. dengan Bupati Maros H.A.S. Chaidir Syam, S.IP.,M.H. setelah melaksanakan upacara Hari Kesadaran Nasional di lapangan upacara kantor Bupati kabupaten Maros. 

Perempuan dan anak  termasuk kedalam kelompok rentan yang memerlukan perlindungan dari negara. Perempuan dan anak merupakan pihak yang paling sering merasakan dampak negatif dari sebuah perceraian. Oleh karena itu Pengadilan Agama Maros dan Pemerintah Kabupaten Maros berkomitmen bersama untuk memberikan perlindungan kepada para kaum perempuan dan anak agar hak hak mereka dapat terpenuhi setalah terjadi perceraian dikarenakan selama ini beberpa kasus perceraian yang melibatkan suami  yang berstatus ASN yang tidak memenuhi kewajibannya terkait hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian. Perjanjian kerjasama ini diharapkan menjadi solusi kongkrit atas pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian karena melibatkan pejabat terkait yang punya kewenangan dalam membina ASN dimaksud.

Apa yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Maros ini merupakan sebuah respon yang nyata dari PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, dan beberapa rumusan hasil pleno kamar Agama terkait dalam bentuk sema dalam rangka pemenuhan Hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian.

Sumber Berita : Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pemenuhan Hak-Hak Perempuan Dan Anak Pasca Perceraian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros


Statistik Perkara Banding

  • Jumlah Perkara Banding Yang Diterima Pada Tahun 2023
  • Jumlah Perkara Banding Yang Diterima Pada Tahun 2024

Agenda Kegiatan

Agenda Kegiatan Pimpinan serta Kegiatan Pada PTA Makassar
Mon Tue Wed Thu Fri Sat Sun
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31

Pimpinan, Panitera & Sekretaris

Ketua
Dr. Drs. H Muh Abduh Sulaeman, S.H., M.H.
Wakil Ketua
Drs. H. Pandi, S.H., M.H.
Panitera
Drs. Musbir
Sekretaris
Dr. Abdul Mutalip, S.Ag., S.H., M.H.

© 2022 Pengadilan Tinggi Agama Makassar. All Rights Reserved.

ipv6 ready