• Dirgahayu RI 78
  • Dirgahayu MA 78
  • Program Kerja Badilag 2023
  • Banner Hak - Hak Anak
  • Banner Hak - Hak Perempuan
  • Banner MASIGA
  • Banner Assipa V2
  • Banner Buku Tamu Mandiri
  • Banner Inovasi
  • Banner1
  • Banner2
  • Banner3
  • Banner4
  • Banner7
  • Banner8
     PERHATIAN : Hati-Hati Terhadap Tindakan Penipuan Yang Mengatasnamakan Pimpinan, Pejabat dan Pegawai Pengadilan Tinggi Agama Makassar Terkait Dengan Perkara, Janji Mutasi dan Promosi dengan Permintaan Imbalan Sejumlah Uang.

PTA Makassar Ikuti Sosialisasi Administrasi Kepegawaian Tenaga Teknis Peradilan Agama

Pengadilan Tinggi Agama Makassar mengikuti secara virtual Sosialisasi Administrasi Tenaga Teknis Peradilan Agama yang diselenggarakan oleh Direktirat Jenderal Badan Peradilan Agama di ruang Command Center PTA Makassar pada hari senin, 25 Maret 2024.

Diikuti oleh Ketua, Dr. Drs. H. Muhammad Abduh Sulaeman, S.H., M.H., Wakil Ketua, Drs. Pandi, S.H., M.H., Hakim Tinggi, Panitera, Kepala Bagian Kepegawaian dan Perencanaan, Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Teknologi Informasi, Fungsional Kepagawaian, serta tenaga administrasi kepegawaian PTA Makassar.

Acara di buka secara langsung oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., menyampaikan bahwa sehubungan dengan berlakunya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN terdapat perubahan dan penyesuaian dalam hal managemen kepegawaian, periodisasi kenaikan pangkat, dll. Dalam hal ini harus ada antisipasi tentang peningkatan kompetensi berupa pengetahuan dan kemahiran.

Narasumber dari acara tersebut yaitu Sri Widayanti, S.H., M.M (Direktur Pengadaan dan Kepangkatan-BKN), Ojak Murdani, S.Sos., M.Ap (Direktur Status dan Kedudukan Kepegawaian-BKN),  dan Supatmi, S.H., M.H. (Plt. Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung RI).

Direktur Pengadaan dan Kepangkatan-BKN, Sri Widayanti, S.H., M.M., menyampaikan materi tentang Kenaikan Pangkat PNS yang dipandu oleh Mas Muhammad Ferdiansyah, S.E. Sri Widayanti menyatakan bahwa transformasi birokrasi ini merupakan salah satu layanan yang saat ini sangat mendapatkan perhatian, karena kenaikan pangkat merupakan bagian dari pengembangan karir PNS. Ketika sudah mendapatkan kenaikan pangkat, harapannya bisa naik lagi sekaligus menjadi dasar untuk kenaikan jenjang jabatan selanjutnya. Disampaikan pula bahwa kita saat ini sedang berada pada masa reformasi birokrasi dan berdasarkan arahan Presiden dan MENPAN RB bahwa ada tiga hal yang terkait reformasi birokrasi, yaitu harus menjadi birokrasi yang berdampak dirasakan masyarakat, reformasi birokrasi bukan tumpukan kertas, dan birokrasi harus lincah dan cepat. Menurut Sri bahwa sejak tahun 2022, BKN telah diminta untuk melakukan transformasi layanan yang menyentuh pada masyarakat khususnya PNS. Layanan yang diprioritaskan yaitu layanan pensiun, layanan kenaikan pangkat, dan layanan pindah instansi. Pelaksanakan layanan ini telah berjalan dengan cepat, namun belum dirasakan masyarakat sehingga perlu dilakukan transformasi yang merubah proses pentahapan bisnis sampai pada waktu penyelesaianya.  Mewakili BKN, Sri Widayanti mengapresasi Mahkamah Agung atas kemampuannya yang luar biasa bisa mengikuti transformasi BKN. Transformasi birokrasi ini menuntut BKN untuk memberikan pelayanan yang cepat, dalam hal periode kenaikan pangkat dipercepat dari dua periode menjadi enam periode. BKN berharap tentunya kenaikan pangkat yang cepat akan berpengaruh pada kinerja pegawai sekaligus kinerja organisasi. Oleh karena itulah ditetapkanlah peraturan Nomor 24 Tahun 2023 tentang periodisasi kenaikan pangkat dirubah menjadi enam periode yaitu 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Otober, dan 1 Desember. Hal ini dilakukan selain memberikan peningkatan pelayanan kepada pegawai sekaligus memberikan peningkatan kinerja dan motivasi kepada pegawai Negeri Sipil. Pada proses kenaikan pangkat, instansi diharapkan dapat memberikan pelayanan kenaikan pangkat tepat gaji dan tepat waktu.

Direktur Status dan Kedudukan Kepegawaian – BKN, Ojak Murdani, S.Sos., M.Ap., menyampaikan materi tentang beberapa layanan pada Status dan Kedudukan Kepegawaian (SKK), yang dipandu oleh Fitriani Anom, S.H. Ojak Murdani menyampaikan bahwa walaupun layanan sudah berbasis aplikasi yang sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta memiliki layanan yang berbasis teknologi, layanan di SKK sifatnya yurisprudensi, beberapa pengambil keputusan datanya tidak bisa dipastikan, sehingga berupaya keras mencari berbagai sumber dalam mengambil keputusan agar datanya sahih ataupun valid, mendapatkan datanya harus kesana-kemari, sehingga tidak bisa dipastikan waktunya. Akan tetapi jika datanya lengkap, maka prosesnya bisa cepat. Direktur DKK berharap untuk tahun 2025 tidak terdapat lagi kesalahan nama dan NIP pegawai karena nama dan NIP merupakan hal penting yang harus benar penulisannya, harus sesuai dengan yang terdaftar pada Dukcapil karena akan berdampak pada masa kerja, kenaikan pangkat, dan batas usia pensiun. Ojak Murdani juga membahas tentang jenis pemberhentian PNS, pemberhentian lain-lain, dan proses transformasi digital.

Sementara Plt. Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung RI, Supatmi, S.H., M.H., menyampaikan materi tentang pengelolaan terkai kebijakan SDM, yang dipandu oleh Fajar Setiawan, S.Sos., M.B.A. Supatmi menyatakan pentingnya pengelolaan secara digitalisasi dan tantangannya, pemberlakuan dan penguatan SIKEP.

Usai penyajian materi dari berbagai narasumber, acara dilanjutkan dengan tanya jawab. PTA Makassar mengikuti sosialisasi tersebut hingga acara berakhir.


Statistik Perkara Banding

  • Jumlah Perkara Banding Yang Diterima Pada Tahun 2023
  • Jumlah Perkara Banding Yang Diterima Pada Tahun 2024

Agenda Kegiatan

Agenda Kegiatan Pimpinan serta Kegiatan Pada PTA Makassar
Mon Tue Wed Thu Fri Sat Sun
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31

Pimpinan, Panitera & Sekretaris

Ketua
Dr. Drs. H Muh Abduh Sulaeman, S.H., M.H.
Wakil Ketua
Drs. H. Pandi, S.H., M.H.
Panitera
Drs. Musbir
Sekretaris
Dr. Abdul Mutalip, S.Ag., S.H., M.H.

© 2022 Pengadilan Tinggi Agama Makassar. All Rights Reserved.

ipv6 ready