• Pengucapan Sumpah Jabatan Ketua MA RI 2024-2029
  • Dirgahayu Republik Indonesia Ke -79
  • HUT Mahkamah Agung RI Ke 79
  • Hari Jadi Peradilan Agama Ke- 142
  • Pelantikan Ketua Muda Agama
  • Pelantikan Sekretaris MA
  • Hari Lahir Pancasila 2024
  • Pelantikan KPTA 2024
  • Program Prioritas Badilag 2024
  • Banner Hak - Hak Anak
  • Banner Hak - Hak Perempuan
  • Banner MASIGA
  • Banner Assipa V2
  • Banner Buku Tamu Mandiri
  • Banner Inovasi
  • Banner1
  • Banner2
  • Banner3
  • Banner4
  • Banner7
  • Banner8
     PERHATIAN : Hati-Hati Terhadap Tindakan Penipuan Yang Mengatasnamakan Pimpinan, Pejabat dan Pegawai Pengadilan Tinggi Agama Makassar Terkait Dengan Perkara, Janji Mutasi dan Promosi dengan Permintaan Imbalan Sejumlah Uang.

Pos Bantuan Hukum

    1. Pengadilan Agama Bantaeng
    2. Pengadilan Agama Barru
    3. Pengadilan Agama Belopa
    4. Pengadilan Agama Bulukumba
    5. Pengadilan Agama Enrekang
    6. Pengadilan Agama Jeneponto
    7. Pengadilan Agama Majene
    8. Pengadilan Agama Makale
    9. Pengadilan Agama Makassar
    10. Pengadilan Agama Malili
    11. Pengadilan Agama Mamuju
    12. Pengadilan Agama Maros
    13. Pengadilan Agama Masamba
    14. Pengadilan Agama Palopo
    15. Pengadilan Agama Pangkajene
    16. Pengadilan Agama Parepare
    17. Pengadilan Agama Pasangkayu
    18. Pengadilan Agama Pinrang
    19. Pengadilan Agama Polewali
    20. Pengadilan Agama Selayar
    21. Pengadilan Agama Sengkang
    22. Pengadilan Agama Sidenreng Rappang
    23. Pengadilan Agama Sinjai
    24. Pengadilan Agama Sungguminasa
    25. Pengadilan Agama Takalar
    26. Pengadilan Agama Watampone
    27. Pengadilan Agama Watansoppeng
  • POS BANTUAN HUKUM

    PELAYANAN BANTUAN HUKUM (SEMA Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Bantuan Hukum)

    1. Masyarakat dapat menggunakan layanan bantuan hukum yang tersedia pada setiap kantor pengadilan.
    2. Pengadilan menyediakan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang mudah diakses oleh pihak-pihak yang tidak mampu.
    3. Pengadilan menyediakan Advokat Piket (bekerjasama dengan lembaga penyedia bantuan hukum) yang bertugas pada




    Catatan : Pengadilan Agama Krui tidak mendapat anggaran untuk biaya Posbakum dan biaya Posbakum yang semula melalui Mahkamah Agung ke Dirjen Badilag sekarang dipindahkan kepada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
    Sumber :
    *. Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Bantuan Hukum.
    *. Lampiran A Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 10 Tahun 2010.
    *. Petunjuk Pelaksanaan Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 10 Tahun 2010.

  • Posbakum dan memberikan layanan hukum sebagai berikut:

    a. bantuan pengisian formulir permohonan bantuan hukum;
    b. bantuan pembuatan dokumen hukum;
    c. advis, konsultasi hukum dan bantuan hukum lainnya
    d. rujukan kepada Ketua Pengadilan untuk pembebasan pembayaran biaya perkara sesuai syarat yang berlaku;
    e. rujukan kepada Ketua Pengadilan untuk mendapat bantuan jasa advokat sesuai syarat yang berlaku.
    4. Pengadilan memberikan layanan pembebasan biaya perkara (prodeo) kepada pihak-pihak yang tidak mampu
    dengan mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan atau kepada Majelis Hakim.
    5. Penggugat berhak mendapatkan semua jenis pelayanan secara cuma-cuma yang berkaitan dengan pemeriksaan
    perkara prodeo.

  • Komponen biaya prodeo meliputi antara lain:
    1. biaya pemanggilan,
    2. biaya pemberitahuan isi putusan,
    3. biaya saksi/saksi, biaya materai,
    4. biaya alat tulis kantor,
    5. biaya penggandaan/fotokopi,
    6. biaya pemberkasan dan biaya pengiriman berkas.
    6. Bagi masyarakat yang tidak mampu dapat mengajukan surat permohonan berperkara secara prodeo (cuma-cuma)
    dengan mencantumkan alasan-alasannya kepada Ketua Pengadilan dengan melampirkan:

    a. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah/Kepala Desa setempat; atau
    b. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin atau Kartu Jaminan
    Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) atau Kartu Program Keluarga Harapan(PKH) atau Kartu Bantuan Langsung
    Tunai (BLT).
    c. Surat pernyataan tidak mampu yang dibuat dan ditandatangani pemohon bantuan hukum dan diketahui oleh
    Ketua Pengadilan.

    7. Jika pemohon prodeo tidak dapat menulis atau membaca maka pemohonan beracara secara prodeo dapat diajukan
    secara lisan dengan menghadap Ketua Pengadilan.


Statistik Perkara Banding

  • Jumlah Perkara Banding Yang Diterima Pada Tahun 2023
  • Jumlah Perkara Banding Yang Diterima Pada Tahun 2024

Agenda Kegiatan

Agenda Kegiatan Pimpinan serta Kegiatan Pada PTA Makassar
Mon Tue Wed Thu Fri Sat Sun
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30

Pimpinan, Panitera & Sekretaris

Ketua
Dr. Drs. Khaeril R, M.H.
Wakil Ketua
Dr. Hj. Hasnawaty Abdullah, S.H., M.H.
Panitera
Drs. Musbir
Sekretaris
Dr. Abdul Mutalip, S.Ag., S.H., M.H.

© 2022 Pengadilan Tinggi Agama Makassar. All Rights Reserved.

ipv6 ready