Pos Bantuan Hukum
-
- Pengadilan Agama Bantaeng
- Pengadilan Agama Barru
- Pengadilan Agama Belopa
- Pengadilan Agama Bulukumba
- Pengadilan Agama Enrekang
- Pengadilan Agama Jeneponto
- Pengadilan Agama Majene
- Pengadilan Agama Makale
- Pengadilan Agama Makassar
- Pengadilan Agama Malili
- Pengadilan Agama Mamuju
- Pengadilan Agama Maros
- Pengadilan Agama Masamba
- Pengadilan Agama Palopo
- Pengadilan Agama Pangkajene
- Pengadilan Agama Parepare
- Pengadilan Agama Pasangkayu
- Pengadilan Agama Pinrang
- Pengadilan Agama Polewali
- Pengadilan Agama Selayar
- Pengadilan Agama Sengkang
- Pengadilan Agama Sidenreng Rappang
- Pengadilan Agama Sinjai
- Pengadilan Agama Sungguminasa
- Pengadilan Agama Takalar
- Pengadilan Agama Watampone
- Pengadilan Agama Watansoppeng
-
POS BANTUAN HUKUM
PELAYANAN BANTUAN HUKUM (SEMA Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Bantuan Hukum)
1. Masyarakat dapat menggunakan layanan bantuan hukum yang tersedia pada setiap kantor pengadilan.
2. Pengadilan menyediakan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang mudah diakses oleh pihak-pihak yang tidak mampu.
3. Pengadilan menyediakan Advokat Piket (bekerjasama dengan lembaga penyedia bantuan hukum) yang bertugas pada
Catatan : Pengadilan Agama Krui tidak mendapat anggaran untuk biaya Posbakum dan biaya Posbakum yang semula melalui Mahkamah Agung ke Dirjen Badilag sekarang dipindahkan kepada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Sumber :
*. Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Bantuan Hukum.
*. Lampiran A Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 10 Tahun 2010.
*. Petunjuk Pelaksanaan Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 10 Tahun 2010. -
Posbakum dan memberikan layanan hukum sebagai berikut:
a. bantuan pengisian formulir permohonan bantuan hukum;
b. bantuan pembuatan dokumen hukum;
c. advis, konsultasi hukum dan bantuan hukum lainnya
d. rujukan kepada Ketua Pengadilan untuk pembebasan pembayaran biaya perkara sesuai syarat yang berlaku;
e. rujukan kepada Ketua Pengadilan untuk mendapat bantuan jasa advokat sesuai syarat yang berlaku.
4. Pengadilan memberikan layanan pembebasan biaya perkara (prodeo) kepada pihak-pihak yang tidak mampu
dengan mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan atau kepada Majelis Hakim.
5. Penggugat berhak mendapatkan semua jenis pelayanan secara cuma-cuma yang berkaitan dengan pemeriksaan
perkara prodeo. -
Komponen biaya prodeo meliputi antara lain:
1. biaya pemanggilan,
2. biaya pemberitahuan isi putusan,
3. biaya saksi/saksi, biaya materai,
4. biaya alat tulis kantor,
5. biaya penggandaan/fotokopi,
6. biaya pemberkasan dan biaya pengiriman berkas.
6. Bagi masyarakat yang tidak mampu dapat mengajukan surat permohonan berperkara secara prodeo (cuma-cuma)
dengan mencantumkan alasan-alasannya kepada Ketua Pengadilan dengan melampirkan:
a. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah/Kepala Desa setempat; atau
b. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin atau Kartu Jaminan
Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) atau Kartu Program Keluarga Harapan(PKH) atau Kartu Bantuan Langsung
Tunai (BLT).
c. Surat pernyataan tidak mampu yang dibuat dan ditandatangani pemohon bantuan hukum dan diketahui oleh
Ketua Pengadilan.
7. Jika pemohon prodeo tidak dapat menulis atau membaca maka pemohonan beracara secara prodeo dapat diajukan
secara lisan dengan menghadap Ketua Pengadilan. -