Pengantar Dari Ketua Pengadilan
Assalamu Alaikum Wr. Wb.
Syukur alhamdulillah kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas berkah dan rahmat-Nya sehingga Peluncuran Website Pengadilan Tinggi Agama Makassar dapat terlaksana dengan baik. Serta tidak lupa pula kami mengirimkan shalawat dan taslim kepada junjungan Nabi Besar Muhammad SAW sebagai pemimpin dan Imam Kita menuju jalan kebenaran.
Keterbukaan adalah suatu hal yang harus dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pelayanan prima terhadap masyarakat khususnya para pencari keadilan terutama dilingkungan Pengadilan Agama Sulawesi Selatan di bawah naungan Pengadilan Tinggi Agama Makassar.
Adalah suatu kebahagiaan kami sebagai salah satu pelaksana peradilan di Propinsi Sulawesi Selatan dalam menyukseskan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 144/KMA/SK/VII/2007 yang kemudian diubah menjadi SK No. 1-144 Tahun 2011 tentang Keterbukaan Informasi di pengadilan dan perubahan terakhir Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I. Nomor Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I. Nomor SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan. Dengan peluncuran website www.pta-makassar.go.id sebagai salah satu tanda kepedulian aparat peradilan agama khususnya di Sulawesi Selatan dalam mendukung program keterbukaan informasi pengadilan.
Situs Pengadilan Tinggi Agama Makassar ini dibuat untuk mengakses informasi tentang peradilan agama khususnya Pengadilan Agama di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Makassar; informasi masalah perkara dapat diakses oleh seluruh masyarakat, khususnya para pencari keadilan se-Sulawesi Selatan, dengan mengakses keseluruh pengadilan agama, yang akan memudahkan bagi para pencari keadilan di Pengadilan Agama manapun mengajukan perkaranya.
Dengan dukungan segala pihak, website ini dapat dibuat dan terlaksana dengan baik, dengan harapan agar semua yang telah ditanamkan saat ini tidak hanya sebagai euforia sementara saja.
Wassalamu Alaikum Wr. Wb.
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar
Dr. Drs. H. Muh. Abduh Sulaeman, S.H., M.H.