Jam Kerja dan Fasilitas Publik
Jam Kerja dan Jam Layanan pada Pengadilan Tinggi Agama Makassar dan Pengadilan Agama Sewilayah Sulawesi Selatan-Barat adalah sebagai berikut :
Dasar Hukum :
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No : 071/KMA/SK/V/2008
- Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI No : 035/SK/IX/2008
- Jam Istirahat pada hari Jum'at menyesuaikan dengan waktu Sholat Jum'at
- Khusus Bulan Ramadhan, Jam Kerja menyesuaikan sesuai peraturan yang berlaku (berakhir 90 menit lebih cepat)
Fasilitas Publik
MUSHALLA |
PERPUSTAKAAN |
RUANG TAMU TERBUKA |