Eksekusi Pengosongan Berdasarkan Hasil Lelang di Kelurahan Wala Oleh TIM Kepaniteraan PA Sidrap 2020
Eksekusi Pengosongan Berdasarkan Hasil Lelang di Kelurahan Wala Oleh TIM Kepaniteraan PA Sidrap 2020
Pengadilan Agama Sidenreng Rappang laksanakan Eksekusi Pengosongan sebuah rumah di Kelurahan Wala, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidenreng Rappang pada Rabu, 26 Agustus 2020. Pelaksanaan eksekusi tersebut terkait permohonan eksekusi Nomor 02/Pdt.Eks/2020/PA.Sidrap tanggal 8 Juni 2020 antara Jalaluddin Johan sebagai Pemohon dan Nasruddin Alido Ray sebagai Termohon dan berdasarkan Risalah Lelang dari Kantor KPKNL Pare-pare Nomor 200/73/2019 tanggal 7 Agustus 2019.
Sebelum Pelaksanaan, Tim Eksekusi Pengadilan Agama Sidenreng Rappang memohon restu kepada Ketua Pengadilan Agama Sidenreng Rappang, Dr. Mukhtaruddin Bahrum, S.H.I., M.H.I. agar berjalan lancar. Beliau berpesan kepada tim agar bekerja secara profesional dan menjunjung nilai-nilai kemanusiaan dalam pelaksanaan eksekusi pengosongan tersebut.
Tepat pukul 9.30 WITA, Tim Eksekusi Pengadilan Agama Sidenreng Rappang berangkat ke lokasi untuk melaksanakan eksekusi dimaksud. Tim Eksekusi Pengadilan Agama Sidenreng Rappang ini dipimpin oleh Panitera Pengadilan Agama Sidenreng Rappang, H. Muhammad Basyir Makka, S.H., M.H. dan dibantu oleh Wakil Panitera, Drs. Hasan serta bekerjasama dengan Kepolisian dan Ketua RT setempat. Polres dan Sidenreng Rappang dan Polsek Maritengngae juga telah menyiapkan pasukannya untuk mengamankan proses eksekusi agar berjalan lancar. Kapolres dan Kapolsek setempat yang memimpin dan melakukan arahan kepada pasukannya agar sesuai dengan prosedur pengamanan proses eksekusi.
Sampai pada pembacaan penetapan oleh Panitera, penghuni rumah telah bersedia membuka pintu rumahnya tersebut. Dialog kemudian terus dilakukan dengan Termohon Eksekusi dan dengan negosiasi yang persuasif oleh Panitera, Termohon Eksekusi mempersilahkan tim untuk masuk ke dalam rumah dan terlihat rumah tersebut sudah hampir kosong sepenuhnya.
Ini pertama kali dalam sejarah Pengadilan Agama Sidenreng Rappang melaksanakan eksekusi pengosongan rumah. Kendati demikian, proses eksekusi berhasil dilaksanakan tanpa kendala berarti. Sekira pukul 11.30 WITA, tim eksekusi kembali ke kantor Agama Sidenreng Rappang setelah berhasil menjalankan tugasnya tersebut.