Eksekutor Pengadilan Agama Pinrang Kelas IB Laksanakan Eksekusi
Diketahui bahwa eksekusi putusan pengadilan dalam perkara di Pengadilan Agama dilakukan oleh Panitera dan Juru Sita dipimpin oleh ketua pengadilan, setelah sebelumnya Ketua Pengadilan Agama (Dr. H. Muh. Arasy Latif, Lc., M.A) memberikan peringatan (Aanmaning) kepada Termohon eksekusi agar memenuhi atau melaksanakan isi putusan paling lama 8 (delapan) hari terhitung sejak diberikan peringatan, dan tenggang waktu tersebut telah terlampaui, dan tidak ada keterangan atau pernyataan dari pihak yang kalah tentang pemenuhan putusan tersebut (Pasal 54 ayat (2) UU 48 Tahun 2009, jo. Pasal 208 ayat 1 RBg/Pasal 197 ayat 1 HIR).
Selaku eksekutor, Panitera Pengadilan Agama Pinrang (Drs. H. Sudarno , M.H.), melakukan eksekusi terhadap amar/diktum putusan Nomor 763/Pdt.G/2021/PA.Prg, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terhadap obyek-obyek barang bergerak dan tidak bergerak dilokasi di Jalan Ahmad Yani no. 149B Kelurahan Pacongang, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang.
Tepatnya hari Jumat tanggal 24 Juni 2022 , eksekutor Pengadilan Agama Pinrang mengeksekusi obyek barang Termohon eksekusi kepada Pemohon eksekusi berupa :
- Tanah yang ukurannya 14.20m x 24m yang diatasnya berdiri Rumah Kayu, Terletak di Kelurahan Pacongan, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang.
- Tanah/ Kaplin dengan ukurannya 24.60m x 57.50m yang terletak di Kelurahan Mamminasae, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan.
- 1 (Satu) unit Mobil Toyota Avanza Velos 1.5 keluaran 2013 dengan nomor Polisi DP 1396 DG.
- 1 (Satu) unit Motor Merk Honda PCX 150 warna Merah keluaran 2019 dengan Nomor Polisi DP 3246 RT
“demi memenuhi rasa keadilan atas hak-hak pihak yang belum dinikmati, jika putusan sudah inkracht dan sudah aanmaning, isi amar/diktum harus segera dieksekusi dan jangan ditunda-tunda” pungkas (KPA Pinrang Dr. H. Muh. Arasy Latif, Lc., M.A). Serta hingga pukul 17.30 WITA pelaksanaan Eksekusi selesai dan berjalan lancar.
Sumber : Website Resmi PA Pinrang