Fantastis!! Harta Bersama Milliaran Rupiah Berhasil Didamaikan Oleh Mediator Pengadilan Agama Pangkajene
Gembira sekaligus haru menyelimuti ruang mediasi Pengadilan Agama Pangkajene yang sangat berbeda dengan hari-hari biasanya. Bagaimana tidak, dalam proses mediasi hari ini tanggal 28 Juli 2020 mediator Pengadilan Agama Pangkajene berhasil memediasi sengketa harta bersama dengan Nomor perkara 0245/Pdt.G/2020/PA.Pkj dengan nominal tuntutan Penggugat senilai 9 milyar lebih yang terdiri dari harta tidak bergerak dan harta bergerak baik berupa tanah, rumah, mobil, kapal, penghasilan dari kapal dan lain-lain.
Dalam pertemuan mediasi yang berlangsung sebanyak tiga kali pertemuan tersebut, Hakim Mediator memberikan nasihat kepada kedua belah pihak yang berperkara dan alhamdulillah dapat diterima oleh para pihak.
Abdul Rivai Rinom, S.HI., M.H., ya, itulah nama dari mediator Pengadilan Agama Pangkajene yang berhasil memediasi perkara harta bersama tersebut. Pria kelahiran Galela 2 Januari 1981 ini dapat memunculkan kata sepakat di ruang mediasi dan menuangkannya dalam bentuk akta perdamaian.
Hakim Pengadilan Agama Pangkajene yang sebentar lagi dilantik menjadi Wakil Ketua Pengadilan Agama Morotai berdasarkan Hasil Rapat TPM Pimpinan Mahkamah Agung RI tahun 2020 tanggal 24 Juli 2020 ini mengatakan keberhasilan mediasi ini tidak terlepas dari proses pemahaman masalah sehingga mediator dapat menemukan solusinya dan membangun komunikasi terhadap kedua belah pihak yang selama ini tidak ada sehingga dengan adanya mediator sebagai penengah, komunikasi dapat terjalin kembali sehingga kata sepakat bisa terwujud sesuai keinginan para pihak yang biasa disebut juga dengan win-win solution. (Fajar)