Mediasi Gugatan Waris Berakhir Harmonis
PA. Majene | 03 Februari 2021
Sengketa yang terjadi dalam sebuah masyarakat merupakan sebuah proses perkembangan pemahaman suatu masyarakat, salah satunya perkembangan pemahaman itu adalah mulai sadarnya masyarakat terhadap hukum. Namun tidak semua sengketa harus diperdebatkan dengan saling menyerang. Hukum hadir ditengah masyarakat untuk menyelesaikan segala persoalan sosial yang timbul. Pengadilan Agama Majene adalah salah satu lembaga hukum yang menerima, memeriksa, mengadili dan memutus perkara-perkara tertentu di Kabupaten Majene dalam hal ini perkara gugatan harta waris yang terdaftar dalam registrasi perkara nomor 9/Pdt.G/2021/PA.Mj. terdaftar melalui e-court sebagai Penggugat yang dalam hal ini dikuasakan oleh Advokat Ikhsan S.H., melawan Tergugat dalam hal ini dikuasakan oleh Advokat Muhammad Suherman,S.H. dan rekan Sidang dilaksanakan.
Sesuai dengan prosedur beracara pada sidang pertama pada tanggal 26 Januari 2021 yang dihadiri oleh para pihak baik Penggugat maupun Tergugat, maka untuk prosedur selanjutnya dilaksanakan upaya Mediasi sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tetang Mediasi. Dalam pelaksanaan mediasi ditunjuk oleh Ketua Majelis sebagai Mediatornya adalah Nurul Hidayatit Diniati, S.Ag. Mediasi dilaksanakan sebanyak 3 kali yaitu pada tanggal 26 Januari 2021, tanggal 01 dan 02 Februari 2021 di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Majene.
Selama kurang lebih tiga kali dalam agenda mediasi tersebut sangat menguras pikiran dan tenaga khususnya oleh mediator Nurul Hidayatit Diniati, S.Ag demi menemukan titik kesepakatan bagi para pihak yang tengah bersengketa atas harta warisan senilai 1,3 Miliyar. Pada dasarnya prinsip mediator sebagai penengah dari para pihak memberikan fasilitas yang sama dalam kedudukannya sehingga dalam 3 kali agenda mediasi tersebut tercapailah titik terang kesepakatan damai antara kedua belah pihak yang masih saling terkait hubungan darah ini.
Kesepakatan perdamaian ini selanjutnya akan ditulis dalam akta perdamaian dan akan dibacakan dalam agenda sidang kedua pada tanggal 09 Februari 2021. Tentunya dengan keberhasilan mediasi terhadap sengketa harta warisan menjadi sebuah prestasi bagi Pengadilan Agama Majene dalam memberikan layanan penyelesaian masalah dalam masyarakat dan dapat sekaligus memberikan pemahaman hukum bagi masyarakat pencari keadilan. @ans94_PA-Mj