Mediator PA Parepare Berhasil Mendamaikan Perkara Kewarisan
Parepare, 5 Maret 2021, bertempat di Ruang Mediasi, Hakim Pengadilan Agama Parepare Ibu. Dra. Hartini Ahada, M.H. selaku Mediator kembali berhasil mendamaikan Perkara Kewarisan dengan register nomor : 24/Pdt.G/2021/PA.Pare. Mediasi yang berhasil merupakan sebuah prestasi bagi seorang mediator. Semoga kedepannya semakin banyak perkara yang berhasil dimediasi untuk kembali berdamai.