Pelaksanaan Isi Putusan Penguasaan Anak secara Sukarela di Pengadilan Agama Parepare
Parepare - Kamis, 09 Februari 2023, bertempat di Lobby Utama Pengadilan Agama Parepare, kembali Pengadilan Agama Parepare berhasil memfasilitasi dan mendamaikan para pihak yang bersengketa, perkara penguasaan anak nomor 41/Pdt.G/2023/PA.Pare yang telah diputus pada tanggal 6 Februari 2023, yang dalam putusan tersebut menetapkan hak hadhanah/pemeliharaan anak kepada Penggugat.
Para pihak berperkara datang dan disambut langsung oleh Ketua, Wakil Ketua dan Panitera Pengadilan Agama Parepare Kelas 1B untuk melaksanakan dan menaati isi putusan tersebut secara sukarela. Dihadapan Hj. Irmawati, S. Ag., S.H., M.H. selaku Ketua Pengadilan Agama Parepare, H. Jamaluddin, S.Ag., S.E., M.H. selaku Wakil Ketua Pengadilan Agama Parepare dan Staramin, S.Ag., M.H, selaku Panitera Pengadilan Agama Parepare, kedua belah pihak berperkara telah menyatakan keinginannya untuk berdamai. Dalam pertemuan kali ini Tergugat menyatakan keinginannya untuk tidak melakukan upaya hukum terkait putusan tersebut serta menyatakan secara ikhlas dan sukarela akan menyerahkan anak kepada Penggugat yang ditetapkan dalam Putusan sebagai pemelihara (Hak Hadhonah).
Pihak Penggugat mengucapkan syukur dan ucapan terimakasih kepada Pimpinan Pengadilan Agama Parepare, dalam hal ini Ketua, Wakil Ketua dan Panitera yang bersedia menghadirkan anak yang telah berpisah selama kurang lebih 4 bulan lamanya ini untuk kemudian diserahkan kepada Pihak Penggugat.
Hj. Irmawati, S. Ag., S.H., M.H., selaku Ketua Pengadilan Agama Parepare pun mengapresiasi dan menyambut baik itikad dari Pihak Tergugat yang secara ikhlas sebagai warga negara yang baik untuk menaati isi putusan Pengadilan Agama Parepare dan keinginannya untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.
Selanjutnya Staramin, S.Ag., M.H., selaku Panitera Pengadilan Agama Parepare membacakan kesepakatan perdamaian bagi kedua belah pihak, yang selanjutnya ditandatangani bersama dihadapan Ketua, Wakil Ketua dan Panitera Pengadilan Agama Parepare dilanjutkan dengan penyerahan anak tersebut dari Tergugat kepada Penggugat. (dyta/PA.Pare)
Sumber : Website Resmi PA Pare-Pare