Penandatanganan Nota Kesepakatan Sinergi antara Pengadilan Agama Sinjai dengan Pemerintah Kabupaten Sinjai
Berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, pada Kamis (28/07/2022) telah dilaksanakan acara Penandatanganan Kesepakatan Nota Sinergi sekaligus bersamaan dengan Rapat Koordinasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak yang Melibatkan Para Pihak Lingkup Daerah Kabupaten Sub Kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak Kewenangan Kabupaten Tahun 2022. Acara tersebut dihadiri oleh Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa, S.H, L.L.M., Ketua Pengadilan Agama Sinjai Laila Syahidan, S.Ag., M.H., Jajaran FORKOPIMDA Kabupaten Sinjai, Jajaran Kepala OPD, Jajaran Pejabat di Lingkungan Pengadilan Agama Sinjai, Jajaran Camat, Kepala Desa, dan Lurah se-Kabupaten Sinjai.
Rangkaian acara dibuka dengan pengisian materi dari Hakim Mansur, S.Ag., M.Pd.I. terkait “Sosialisasi Penanganan Perkara Dispensasi Kawin dan Pengesahan Perkawinan di Pengadilan Agama Sinjai” dengan dimoderatori oleh Kepala DP3AP2KB A. Tenri Rawe Baso, S.T., M.Si. Pada kesempatan tersebut, beliau berusaha untuk memperkenalkan cakupan kewenangan mengadili Pengadilan Agama Sinjai dalam perkara Dispensasi Kawin dan Itsbat Nikah. Harapannya, agar seluruh pemangku kebijakan yang hadir dapat lebih memahami proses penanganan perkara dan turut berpartisipasi dalam membuat kebijakan teknis guna menekan angka pernikahan di bawah umur serta meningkatkan angka pencatatan perkawinan di Kabupaten Sinjai. (Link Materi dapat diakses melalui https://drive.google.com/file/d/1kVsidrX7c_OJPgnqEiVzyN1nine4hsz7/view?usp=sharing)
Acara dilanjutkan dengan Penandatanganan Nota Kesepakatan yang didahului dengan pembacaan Laporan Kepala DP3AP2KB dan Sambutan dari Ketua Pengadilan Agama Sinjai. Penandatanganan Nota Kesepakatan kemudian dilakukan oleh Bupati Sinjai selaku Kepala OPD dan Ketua Pengadilan Agama Sinjai. Adapun, Nota Kesepakatan dengan Pemerintah Kabupaten Sinjai dilakukan dengan 4 (empat) OPD sebagai pelaksana dengan lingkup sebagai berikut:
- Dengan Dinas Kesehatan tentang Sinergitas Pelayanan Edukasi Kesehatan Perkawinan dan Pemeriksaan Kesehatan;
- Dengan DP3AP2KB tentang Sinergitas Pemberian Layanan Konseling, Pendampingan Hukum, dan Penyampaian Data Statistik dalam Penanganan Perkara Dispensasi Kawin;
- Dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tentang Sinergitas Pencegahan Perkawinan Anak dan Fasilitasi Sidang Keliling;
- Dengan Dinas Sosial tentang Sinergitas Pemanfaatan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan Pemberian Rekomendasi Pengangkatan Anak Terlantar.
“Tujuan dari kerja sama ini adalah semata-mata untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan, memberikan akses terhadap keadilan secara mudah, murah, dan terjangkau, serta menciptakan kebijakan yang komprehensif dalam menanggulangi isu-isu strategis yang ada.”, ujar Ketua Pengadilan Agama Sinjai dalam sambutannya.
Usai penandatanganan, Bupati Sinjai memberikan sambutan dan mengatakan bahwa Pengadilan Agama sebagai Lembaga peradilan agama tingkat pertama memiliki peran penting dalam memutuskan perkara perkawinan anak, baik itu soal izin maupun dispensasi kawin.
“Kami berharap, mudah-mudahan Nota Kesepakatan ini segera ditindaklanjuti oleh OPD terkait dengan melakukan hal yang lebih konkrit untuk menekan peningkatan kasus perkawinan anak di bawah umur di Kabupaten Sinjai.”, harapnya.
Setelah sambutan dari Bupati Sinjai, rangkaian acara dilanjutkan secara berturut-turut dengan Penandatanganan Komitmen Pencegahan Perkawinan Anak, Pembacaan Deklarasi Suara Anak Kabupaten Sinjai Tahun 2022, dan penyampaian materi sosialisasi oleh Narasumber berikutnya dari Kementerian Agama Kabupaten Sinjai.
Harapannya, implementasi dari Nota Kesepakatan ini dapat berjalan dengan baik, sehingga hasilnya sesuai dengan apa yang diharapkan oleh seluruh instansi yang bersangkutan. (DN)
Sumber : Website Resmi PA Sinjai