Pengadilan Agama Makassar Cepat Tanggap Menghadapi Covid-19
Dalam rangka mencegah penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) dan menindaklanjuti Surat Edaran Mahkamah Agung RI tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19, Pengadilan Agama Makassar melakukan berbagai upaya-upaya pencegahan, seperti membagikan alat pelindung diri (ADP) seperti masker dan hand sanitizer kepada petugas pelayanan dan menyiapkan hand sanitizer di ruang tunggu pelayanan dan di beberapa sudut kantor dan memberi jarak dengan membatasi kursi ruang tunggu sesuai protokol keamanan yang dianjurkan yakni menjaga jarak minimal 1 meter.