Peresmian Penggunaan SUTERA PA. Sengkang (Sistem Unit Terpadu Perkara Pengadilan Agama Sengkang) Peresmian Penggunaan SUTERA PA. Sengkang (Sistem Unit Terpadu Perkara Pengadilan Agama Sengkang)
Perubahan kehidupan masyarakat dengan adanya perkembangan digital, menuntut terjadinya reformasi birokrasi di bidang pelayanan publik. Birokrasi yang ada saat ini dituntut untuk dapat memudahkan dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Berangkat dari semakin pesatnya kemajuan teknologi dan informasi dibidang pelayanan, Pengadilan Agama Sengkang berupaya untuk memberikan kemudahan kepada para Pencari Keadilan dalam mendapatkan pelayanan yang lebih efisien di wilayah Pengadilan Agama Sengkang. Selain itu berkat arahan dari Tim Hatiwasda PTA Makassar, komitmen pimpinan serta dukungan dari pegawai serta semua pihak yang telah bekerjasama dengan Tim, maka dibuatlah inovasi Aplikasi berbasis android SUTERA PA. Sengkang (Sistem Unit Terpadu Perkara Pengadilan Agama Sengkang).
Pengadilan Agama Sengkang telah meresmikan penggunaan aplikasi berbasis Android SUTERA PA. Sengkang, dalam acara tersebut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar, Bupati Wajo, Ketua DPRD dan Porkopinda Kab. Wajo.
Dalam sambutan Ketua Pengadilan Agama Sengkang menguraikan berbagai fitur layanan yang disediakan oleh Aplikasi SUTERA PA. Sengkang, yaitu :
- Hitung Panjar Perkara;
Para pencari keadilan dapat dengan mudah mengetahui biaya berperkara sesuai perkara yang ingin diajukan seperti Dispensasi Kawin, Perceraian (cerai talak/cerai gugat) dan Pengesahan Nikah, yaitu dengan mengisi data alamat domisili, aplikasi ini secara otomatis akan menghitung dan menampilkan biaya
- Membuat Gugatan / Permohonan secara mandiri;
Pencari keadilan dapat mengisi blanko digital terkait permohonan/gugatan yang akan didaftarkan. Calon Penggugat/Pemohon membuat sendiri surat gugatan/permohonan secara elektronik karena telah tersedia fitur format gugatan sebagaimana yang diisyaratkan dalam pengajuan di Pengadilan Agama. Setelah selesai mengisi seluruh data yang diminta Calon Penggugat/Pemohon dapat menguduh (download) kemudian mencetak gugatan/permohonan tersebut, untuk selanjutnya dapat didaftarkan perkaranya.
- Pengantaran Dokumen
(Pihak berperkara bisa mendapatkan Akta Cerai, Putusan Permohonan, dan Penetapan tanpa harus ke kantor Pengadilan Agama Sengkang, dengan mengisi data serta alamat untuk merequest pengantaran berkas tersebut yang akan diantarkan oleh kurir)
- Validasi Akta Cerai
(Melalui Aplikasi inovasi ini Pencari Keadilan dapat mencocokkan atau menge cek keabsahan, keaslian akta cerai bersangkutan)
- SI LIPA’ Sabbe
(Sidang online ditempat, merupakan terobosan baru dalam proses sidang secara online, dimana pihak atau saksi yang tidak memungkinkan hadir akan dikunjungi oleh petugas untuk bersidang di lokasi domisili mereka secara online)
Selanjutnya, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar, Dr. Drs. H. Abu Huraerah, S.H., M.H. mengatakan aplikasi Sutera sesuai dengan kebijakan Dirjen Badilag Mahkamah Agung RI yang berkomitmen memberikan keterbukaan layanan. Kemudian dilanjutkan dengan peresmian Aplikasi dengan melakukan akses sidik jadi dilayar monitor oleh Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar.
Bupati Wajo, Dr. H. Amran Mahmud, S.Sos., M.Si., yang turut hadir saat peresmian mengapresiasi inovasi yang dihadirkan Kantor PA Sengkang. Aplikasi ini, kata dia, sejalan dengan upaya Pemerintah Kabupaten Wajo dalam menghadirkan layanan cepat, mudah, dan murah.
Bapak Bupati berharap pencapaian ini terus dikembangkan agar masyarakat makin mudah terlayani dalam mencari keadilan. “Saya atas pribadi dan pemerintah menyampaikan apresiasi dan selamat atas diresmikannya aplikasi Sutera ini. Apa yang dicapai Pengadilan Agama Sengkang ini dalam menghadirkan layanan smart berbasis Android merupakan kado istimewa yang diberikan Pak Ketua di ujung pengabdiaannya di Bumi Lamaddukelleng,”
.