Perkara Harta Bersama Berhasil Mencapai Kesepakatan Perdamaian di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Pasangkayu
Senin, 09 Mei 2022 bertempat di ruang Mediasi Pengadilan Agama Pasangkayu telah dilangsungkan penandatanganan kesepakatan perdamaian secara keseluruhan objek antara Penggugat dan Tergugat dalam Perkara Harta Bersama yang terdaftar dengan nomor perkara 064/Pdt.G/2022/Pa.Pky secara E-Court di Pengadilan Agama Pasangkayu. Penandatanganan tersebut disaksikan langsung oleh Kuasa Hukum serta Hakim Mediator Mazidah, S.Ag., M.H. yang sekaligus merupakan Wakil Ketua Pengadilan Agama Pasangkayu.
Penyelesaian perkara harta bersama tersebut memakan waktu yang cukup lama hingga 5 kali mediasi yakni pada tanggal 19, 20, 21 dan 22 April 2022 dan sempat berjalan alot, namun upaya perdamaian yang dilakukan oleh hakim mediator pada akhirnya dinyatakan berhasil seluruhnya dengan penandatanganan kesepakatan perdamaian pada mediasi yang kelima yakni pada tanggal 09 Mei 2022 di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Pasangkayu.
Keberhasilan mediasi kali ini tidak lepas dari usaha yang dilakukan oleh hakim mediator dalam memberikan nasehat dan saran kepada para pihak, sehingga para pihak bisa mempertimbangkan kembali keputusan yang akan mereka ambil selanjutnya. Kepiawaian hakim mediator dalam menyelesaikan perkara dengan jalan mediasi tersebut diperoleh melalui Pelatihan Sertifikasi Hakim Mediator yang diadakan oleh Pusdiklat Badan Litbang Kumdil MA RI pada tanggal 08 – 18 Februari 2022 bersama dengan Ketua Pengadilan Agama Pasangkayu YM. Amar Ma’ruf, S.Ag., M.H.
Selama proses mediasi berlangsung, Hakim Mediator dengan sabar mendengarkan keinginan dan menggali kepentingan yang terpendam dari kedua belah pihak, sehingga akhirnya kedua belah pihak berhasil memperoleh solusi dan mencapai kesepakatan serta mengakhiri sengketa dengan jalan damai.
Sebagaimana diketahui, Mediasi merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa. Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 disebutkan mediasi merupakan salah satu proses penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan murah, serta dapat memberikan akses yang lebih besar kepada para pihak menemukan penyelesaian yang memuaskan dan memenuhi rasa keadilan, hal ini sejalan dengan asas sederhana, cepat dan biaya ringan yang dijunjung tinggi lembaga peradilan, dengan demikian keberhasilan mendamaikan para pihak dalam proses mediasi bukan hanya merupakan prestasi tersendiri bagi seorang mediator tapi juga merupakan pencapaian pengadilan itu sendiri.
Keberhasilan mediasi ini patut diapresiasi karena dengan adanya perkara yang diselesaikan secara damai melalui proses mediasi dapat membuka mata masyarakat bahwa tidak semua perkara harus diputus dalam persidangan dan bahwa perdamaian merupakan salah satu tujuan lembaga peradilan. Harapan kita kedepan semoga keberhasilan proses mediasi secara statistik akan terus meningkat dan perdamaian menjadi pilihan para pihak pencari keadilan dalam penyelesaian perkara.
Sumber : Website Resmi PA Pasangkayu