Public Campaign Pembangunan Zona Integritas kembali Diselenggarakan Pengadilan Agama Sinjai
Public Campaign Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) kembali diselenggarakan oleh PA Sinjai pada Rabu (20/04/2022) dan bertempat di Desa Gunung Perak, Kecamatan Sinjai Barat, Kabupaten Sinjai sesaat sebelum kegiatan sidang keliling dilakukan pada tempat dan waktu yang sama.
Melalui sosialisasi yang disampaikan oleh Wakil Ketua PA Sinjai Bapak H. Anwar, L.c. tersebut, PA Sinjai berusaha untuk mencanangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pengimplementasian asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Karena bagaimanapun juga, masyarakat perlu memahami pengimplementasian asas tersebut untuk menumbuhkan pemahaman masyarakat mengenai kemudahan aksesibilitas bagi masyarakat pencari keadilan.
Asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan memiliki korelasi yang tinggi dengan orientasi PA Sinjai untuk membangun Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM. Terutama pada aspek biaya ringan, PA Sinjai senantiasa menegaskan kepada masyarakat bahwa biaya yang dibutuhkan untuk berperkara di pengadilan tidaklah bermaksud untuk memberatkan masyarakat karena seluruh biaya yang dibayar pasti dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya dan semata-mata untuk kepentingan perkara. Sehingga, masyarakat harus bersikap dan menolak segala bentuk korupsi maupun gratifikasi kepada aparat pengadilan.
Public Campaign Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM merupakan agenda rutin PA Sinjai. Dalam public campaign tersebut, PA Sinjai membuktikan bahwa PA Sinjai berorientasi pada perwujudan pelayanan publik yang prima, memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat, anti gratifikasi, dan menolak segala bentuk penyimpangan ataupun tindakan tercela yang dapat menciderai integritas jajaran pegawai PA Sinjai. Di penghujung acara, disampaikan pula bahwa apabila terdapat penemuan kesalahan pelayanan publik di PA Sinjai, maka masyarakat dapat dengan mudah menyampaikan pengaduan melalui aplikasi SIWAS (Sistem Informasi Pengawasan yang dapat diakses melalui tautan https://siwas.mahkamahagung.go.id) ataupun melalui petugas meja pengaduan di PA Sinjai. Lagi-lagi, hal ini semata-mata ditegaskan oleh PA Sinjai demi mewujudkan institusi yang bersih dari korupsi, pungli, dan gratifikasi. (DN)
Sumber : Website Resmi PA Sinjai