Majene 19 november 2021— Pengadilan Agama Majene menggelar sidang di luar gedung (sidang keliling ) di Desa Lombong, Kecamatan Malunda Kabupaten Majene. Acara dilaksanakan di Gedung Serbaguna Desa Lombong yang dihadiri oleh Kepala Desa Lombong Amiruddin, M.Fauzan S.ag M.H Panitera PA Majene serta YM. Ketua PA Majene Nurul Hidayati Diniyati S.ag didampingi YM wakil ketua PA Majene samsidar S.H.I MH dan bersama YM hakim PA Majene Anisa Pratiwi S.H.I serta para perangkat desa yang lain dan para peserta sidang keliling
Sambutan pertama oleh Kepala Desa Lombong Bp Amiruddin. dalam sambutannya beliau menyampaikan ucapan terima kasih dan rasa syukur atas pelaksanaan sidang keliling oleh Pengadilan Agama Majene. Program sidang keliling ini sangat membantu masyarakat khususnya yang tinggal di daerah yang jarak tempuhnya jauh dari Pengadilan sehingga memerlukan waktu, tenaga dan biaya yang tidak ringan. Selain itu kami juga bangga bahwa desa Lombong menjadi desa perdana atau sebagai tuan rumah pertama dalam pelaksanaan sidang keliling di Kecamatan Malunda. Harapannya semoga pelaksanaan sidang keliling tetap berlanjut. Sehingga masyarakat semakin sadar dengan hukum dan dapat menerima bantuan-bantuan pelayanan hukum untuk mendapatkan hak dan fasilitas lainnya.
Selanjutnya sambutan ke 2 sekaligus pembukaan Sidang Keliling di Desa Lombong dibuka oleh ketua pengadilan agama Majene Ketua Pengadilan agama Majene, dalam sambutannya beliau menyampaikan, bahwa pentingnya masyarakat sadar hukum dan menerima manfaat atas kepastian hukum.
Adapun jumlah perkara yang terdaftar sebanyak 20 perkara diantaranya 17 perkara isbat nikah (pengesahan pernikahan) dan 3 perkara cerai gugat.
Salah satu manfaat yang dirasakan para peserta sedang terhadap sidang isbat nikah adalah
“pentingnya memiliki buku nikah. Karena ketika kita akan mengurus akta kelahiran anak yang lebih dahulu ditanyakan adalah buku nikah. Termasuk juga pembuatan KK dan kepentingan lainnya.