Bina Aparatur Saat Buka Puasa, KPTA Makassar Tegaskan Poin Penting Pesan Ketua MA Pada Rakor Ditjen Badilag 2026
Dalam rangka memperkuat integritas dan kinerja aparatur di lingkungan PTA Makassar, Ketua Pengadilan Tinggi Agama (KPTA) Makassar Dr.Drs. Khaeril R, M.H., menekankan poin-poin krusial dari pesan Ketua Mahkamah Agung (KMA) RI, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., saat mengikuti Rapat Koordinasi Ditjen Badilag 2026. Pesan tersebut disampaikan dalam suasana pembinaan yang hangat saat momen buka puasa bersama hari Kamis tanggal 12 Maret 2026 di Vasaka Hotel Makassar yang dihadiri oleh seluruh unsur pimpinan, hakim tinggi, pejabat fungsional dan struktural, staf serta keluarga besar PTA Makassar.

Poin-poin krusial dari pesan Ketua Mahkamah Agung (KMA) yang disampaikan oleh KPTA Makassar menekankan beberapa hal pokok yaitu Peningkatan kinerja dan integritas yang merupakan kunci utama bagi kemajuan organisasi, termasuk lembaga peradilan, kebijakan peningkatan penghasilan hakim yang mulai diterima pada awal tahun 2026 sebagai bentuk perhatian negara dalam menjaga martabat, independensi, dan kesejahteraan hakim sebagai pilar utama penegakan hukum dan keadilan.

Selanjutnya KPTA Makassar menyampaikan pesan KMA bahwa peningkatan kesejahteraan hakim bukanlah tujuan akhir, melainkan sarana untuk mendorong lahirnya kinerja yang semakin berkualitas, berintegritas, dan profesional. Kesejahteraan yang diterima para hakim harus diimbangi dengan pelayanan yang semakin prima, putusan yang berkualitas, serta pertimbangan hukum yang semakin tajam dan berbobot. Ketua MA juga menegaskan pentingnya menjaga integritas sebagai mahkota bagi setiap aparatur peradilan. Ia menekankan agar tidak ada lagi praktik pelayanan yang bersifat transaksional dalam bentuk apa pun di lingkungan peradilan.


Selain soal kinerja dan integritas, Ketua PTA Makassar juga menyampaikan pesan KMA agar menjaga keharmonisan di lingkungan aparatur peradilan. Ia mengingatkan agar peningkatan penghasilan hakim tidak menimbulkan jarak ataupun dikotomi antara hakim dan aparatur peradilan non-hakim. Kenaikan penghasilan yang diterima oleh para hakim jangan sampai menimbulkan jarak, apalagi melahirkan dikotomi atau sikap eksklusifitas antara hakim dengan aparatur peradilan non-hakim karena keberhasilan penyelenggaraan peradilan merupakan hasil kerja bersama seluruh komponen dalam satu sistem yang utuh. Hakim, kepaniteraan, dan kesekretariatan memiliki peran yang saling menopang dalam memastikan pelayanan peradilan berjalan dengan baik.

