Diskusi Pengadilan Agama Se-Wilayah Tiga Berlangsung Di Watampone
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar, Dr. Drs. Khaeril R, M.H., menegaskan bahwa diskusi hukum yang dilaksanakan di setiap wilayah Pengadilan Agama dalam Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Makassar dimaksudkan untuk menyamakan persepsi dan pendapat terhadap berbagai permasalahan yang dihadapi, karena jangan sampai dalam hal yang sama melahirkan putusan yang berbeda dari hakim yang berbeda. Hak tersebut disampaikan dalam sambutannya, ketika membuka acara diskusi Wilayah pada Pengadilan Agama se-Wilayah III di Hotel Novena Watampone, Jumat 2 Agustus 2024.
Menurutnya, dengan diskusi seperti ini diharapkan menghilangkan disparitas putusan di kalangan Hakim Pengadilan Agama dalam Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Makassar. Oleh karena itu, Dr. Drs. Khaeril R, M.H., menghimbau agar Tim Kelompok Kerja (Pokja) pada Pengadilan Tinggi Agama Makassar bisa menghimpun setiap persoalan yang dianggap penting untuk didiskusikan oleh Pengadilan Agama di setiap wilayah dalam Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Makassar.
Lebih lanjut mantan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon ini berharap, agar setiap hasil rumusan diskusi di setiap wilayah dibagikan kepada seluruh Pengadilan Agama dalam Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Makassar untuk selanjutnya menjadi pedoman dalam menangani perkara yang berkaitan dengan permasalahan dalam diskusi tersebut.
Diskusi se-Wilayah III ini, tidak hanya melibatkan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Agama, tetapi juga melibatkan seluruh hakim, Panitera dan seluruh pejabat kepaniteraan seperti Panitera Muda dan Panitera Pengganti serta Jurusita serta Sekretaris Pengadilan Agama dengan tema diskusi “Eksistensi Anak Dari Perkawinan Tidak Tercatat Dalam Perkara Kewarisan.”
Dengan tema tersebut, tampil sebagai pemakalah adalah Pengadilan Agama Sengkang Kelas IA dengan pemakalah Pembanding Pengadilan Agama Watampone Kelas IA, sementar Pengadilan Agama Watansoppeng Kelas IB dan Pengadilan Agama Sinjai Kelas II masing-masing tampil sebagai penanggap. Diskusi dipandu oleh Ketua Pengadilan Agama Watansoppeng Andi Maryam Bakri, S.Ag., M.Ag., dengan nara sumber dari Hakim Pengadilan Tinggi Agama Makassar, masing-masing Dra. Hj. Kamariah, S,H., M.H., sekaligus sebagai Ketua Pokja PTA Makassar, Drs. Hasbi Kawu, M.H., Dr. Drs. Muhammad Fauzi Ardi, S.H., M.H., Drs. H. Gunawan, M.H. Narasumber tersebut didampingi Panitera Pengadilan Tinggi Agama Makassar, Drs. Musbir dan Panitera Pengganti PTA Makassar Sudirman, S.H.