DORONG KEPASTIAN HUKUM, KETUA PTA MAKASSAR BUKA SIDANG ISBAT NIKAH TERPADU DI KABUPATEN JENEPONTO
Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Makassar, Dr. Drs. Khaeril R., M.H., menghadiri Pembukaan Sidang Isbat Nikah Terpadu yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto bersama Pengadilan Agama Kabupaten Jeneponto dan Kementerian Agama Kabupaten Jeneponto. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Jeneponto, Senin (29/06/2026).

Pembukaan Sidang Isbat Nikah Terpadu tersebut dihadiri oleh sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pejabat terkait. Mereka di antaranya Bupati Jeneponto, Anggota DPRD Jeneponto, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto, Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto, Kapolres Jeneponto, serta Dandim Jeneponto.

Selain itu, acara ini juga dihadiri oleh Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jeneponto, Kepala Kantor (Kakan) Kemenag Jeneponto, Kepala Dinas Dukcapil Jeneponto, Kepala Dinas DP3A Jeneponto, Kepala KUA Kecamatan Turatea, Kepala KUA Kecamatan Arungkeke, serta Kepala KUA Kecamatan Batang.

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar, Dr. Drs. Khaeril R., M.H., menegaskan bahwa Sidang Isbat Nikah ini disebut terpadu karena melibatkan Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Ketua menyampaikan bahwa Kabupaten Jeneponto merupakan kabupaten keenam yang dikunjungi dalam rangka pembukaan Sidang Isbat Nikah Terpadu. Menurutnya, apabila hanya mengandalkan anggaran pemerintah, penyelesaian kebutuhan isbat nikah masyarakat diperkirakan memerlukan waktu yang sangat lama.
Selanjutnya, Ketua juga menjelaskan bahwa tujuan utama Sidang Isbat Nikah Terpadu adalah mewujudkan tertib administrasi perkawinan, memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pasangan suami istri, serta menjamin hak-hak keperdataan seperti hak waris, nafkah, dan hak hukum lainnya. Pencatatan perkawinan sangatlah penting untuk mencegah timbulnya persoalan hukum di kemudian hari.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Jeneponto, Fadilah, S.Ag., M.H., dalam sambutannya di awal pembukaan menjelaskan bahwa Sidang Isbat Nikah Terpadu tersebut terlaksana berkat sinergi antara Pengadilan Agama Jeneponto, Kementerian Agama, Disdukcapil, dan Pemerintah Kabupaten Jeneponto dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. Kali ini, terdapat 50 perkara yang telah terdaftar untuk mengikuti sidang.

Pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu tahun 2026 di Kabupaten Jeneponto ini dibuka secara resmi yang ditandai dengan pemukulan gong oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar. (W4TY).
