Hakim Tinggi dan Jajaran Kepaniteraan PTA Makassar Ikuti Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi

Dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis di lingkungan Peradilan Agama dalam permasalahan teknis yustisial, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di lingkungan Peradilan Agama.
Bimbingan Teknis, disiarkan secara langsung live streaming melalui Badilag TV, Jumat 14 Juli 2023 diikuti secara daring oleh jajaran PTA Makassar, mulai dari Ketua PTA Dr. Drs. H. Muh. Abduh Sulaiman, S.H., M.H., dan Wakil Ketua PTA Drs. H. Pandi, S.H., M.H., para Hakim Tinggi maupun seluruh pejabat fungsional Kepaniteraan, mulai dari Panitera, Panitera Muda hingga Panitera Pengganti. Bertempat di Ruang Rapat Lantai satu PTA Makassar.
![]() |
![]() |
Dalam materinya yang bertema “Kinestetik Hukum Acara Perdata (Telaah Temuan Penerapan dalam Berkas Kasasi dan Peninjauan Kembali) YM Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H. memaparkan tujuh temuan penting, berdasarkan kasus posisi, sikap dan Putusan Pengadilan Agama. Sikap dan Putusan Pengadilan Tinggi Agama dan di setiap pemaparan temuan, Hakim Agung Purwo Susilo mengajak seluruh peserta untuk berdiskusi dan mengemukakan pendapat terhadap kasus-kasus yang telah dipaparkannya.
![]() |
![]() |
Melalui kegiatan Bimtek tersebut, Puwosusilo menyampaikan tujuh temuan kasus terkait penanganan sita, pihak Tergugat lebih dari satu, sumpah supletoir, sumpah decissoir, gugatan rekonvensi, perlawanan eksekusi, dan eksepsi kompetensi relatif.
Terkait penanganan sita, Ia menguraikan kasus posisinya dalam perkara harta bersama, yang permohonan sitanya dikabulkan oleh Pengadilan Agama. Atas pengabulan sita tersebut, Jurusita melakukan sita dengan segala prosedurnya. Namun demikian, setelah melalui proses pemeriksaan pokok perkara, Penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya. Oleh karena itu Pengadilan Agama menjatuhkan putusan yang amarnya “menolak gugatan Penggugat seluruhnya.” Sementara pada tingkat banding, Hakim menjatuhkan putusan yang amarnya menyatakan menguatkan Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama.
Dalam kasus ini Hakim Agung mengajak peserta berdiskusi dan membahas bagaimana proses seharusnya atas perkara yang oleh jurusita sudah diletakkan sita, namun Pengadilan Agama menyatakan menolak gugatan Penggugat. Setelah melalui diskusi dari sejumlah peserta, Hakim Agung menegaskan bahwa dalam kasus seperti ini, di mana baik Hakim Tingkat Pertama maupun Hakim Tingkat Banding lupa memerintahkan pengangkatan sita, maka pihak Tersita dapat mengajukan permohonan pengangkatan sita ke Pengadilan Agama yang meletakkan sita. Atas permohonan tersebut, majelis Hakim yang menyidangkan permohonan tersebut menjatuhkan putusan yang amarnya menyatakan sita yang diletakkan tersebut tidak sah dan tidak berharga serta memerintahkan Panitera/Jurusita untuk mengangkat sita tersebut.
Sebagai tindak lanjut dari putusan tersebut, maka Panitera/Jurusita harus melakukan hal yang sama ketika peletakan sita yaitu datang ke lokasi tempat obyek yang disita untuk mengangkat sita atas obyek tersebut, membuat berita acara pengkatan sita dan berita acara pengangkatan sita tersebut disampaikan kepada pejabat yang berwenang seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), Lurah atau Kepala Desa.
![]() |
![]() |
Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung, Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H., dalam sambutannya ketika membuka Bimtek Tenaga Teknis tersebut, mengharapkan agar seluruh peserta benar-benar mengikuti bimbingan dari Hakim Agung, sehingga nantinya benar-benar memberikan manfaat dalam peningkatan kemampuan tenaga teknis di lingkungan Peradilan Agama.
Pemberian materi bimbingan teknis yang dipandu oleh Hakim Yustisial pada Mahkamah Agung Dr. M. Nur Syaifuddin, S.Ag.. M.H., berlangsung sukses dan lancar, ditandai dengan keterlibatan langsung sejumlah peserta memberikan pendapatnya atas setiap kasus yang dikemukakan oleh pemateri.