Hatibinwasda Pengadilan Tinggi Agama Makassar Tahun 2025 Laksanakan Binwas Secara Luring Dan Daring
Pengadilan Tinggi Agama Makassar kembali mengadakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Reguler pada Pengadilan Agama sewilayah PTA Makassar seperti tahun-tahun sebelumnya, kegiatan ini mulai dilaksanakan sejak tanggal 07 Januari 2025. Pembinaan dan pengawasan pada pengadilan agama adalah kegiatan yang dilakukan oleh Hakim Tinggi Pembina dan Pengawas Daerah (Hatibinwasda), kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi dan mengetahui masalah yang ada di Pengadilan Agama dan memastikan setiap elemen di pengadilan agama bekerja dengan optimal serta menyusun langkah-langkah perbaikan dan pengembangan lebih lanjut di masa depan.
Kegiatan Hatibinwasda ini dilaksanakan berdasarkan SK Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar Nomor 1/KPTA/SK.PW1/I/2025 tanggal 2 Januari 2025, yang membentuk 14 Tim Pembina untuk 23 wilayah Pengadilan Agama. Tim terdiri dari Ketua Tim, 1 orang Hakim Tinggi di damping oleh 1 orang anggota Panitera Pengganti dan 1 orang sekretaris dari bagian kesekretariatan.
Dasar hukum pelaksanaan pengawasan ini adalah beberapa undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Antara lain, Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama. Selain itu, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
Kegiatan Hatibinwasda ini dimulai di Pengadilan Agama Pinrang pada tanggal 7 – 9 Januari 2025 dengan ketua tim Dra. St. Mawaidah, S.H., M.H., anggota Muh. Rais Naim, S.H., S.Ag dan sekretaris Muh Silmi, S.Kom, selanjutnya 2 Tim yang juga bertugas pengawasan bulan Januari yaitu : tanggal 13 – 17 Januari 2025 di Pengadilan Agama Watansoppeng dan Pengadilan Agama Sengkang dengan ketua tim Drs. H. Gunawan, M.H, anggota Muhammad Iqbal Yunus, S.HI., M.H. dan sekretaris Verry Setya Widyatama, S.Kom., tanggal 13 – 18 Januari 2025 di Pengadilan Agama Masamba dan Pengadilan Agama Malili dengan ketua tim Drs. H. Samarul Falah, M.H., anggota Sudirman, S.H., sekretaris, Dr. Muhammad Busyaeri, S.H., M.H.,
Pada bulan Februari 2025 Pengawasan akan dilaksanakan juga oleh 3 tim, di tanggal 12-14 Februari 2025 bertugas 2 tim yaitu : ketua tim, Dra. Kamariah, S.H., M.H, anggota, Muhammad Fuad Fathoni, S.Ag., M.H., sekretaris, Nur Rahma Baharuddin, S. SI., pada Pengadilan Agama Makassar dan ketua tim, Hj. Nuraeni S. S.H., M.H., anggota, Muh. Rais Naim, S.H., S.Ag., sekretaris, Nur Azizah Zainal, S.E., pada Pengadilan Agama Sungguminasa, sedangkan tanggal 19 – 21 Februari 2025, ketua tim, Dra Kamariah, S.H., M.H., anggota Muhammad Fuad Fathoni, S.Ag., M.H. dan sekretaris, Verry Setya Widyatama, S.Kom.
Pelaksanaan Hatibinwas ini berdasarkan arahan dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar Dr. Drs. Khaeril R, M.H. dilaksanakan secara luring dan daring yang mana khusus daerah yang jaraknya dekat dengan Makassar seperti Pengadilan Agama Makassar, Sungguminasa dan Maros dan Pengadilan Agama lainnya dilaksanakan secara luring sedangkan untuk daerah yang jaraknya jauh dan sulit dijangkau lewat darat seperti Pengadilan Agama Selayar mengingat kondisi curah hujan diawal tahun 2025 ini tinggi, maka akan dilaksanakan secara daring.