• Maklumat Pelayanan
  • Program Prioritas Badilag 2026
  • Banner Hak - Hak Anak
  • Banner Hak - Hak Perempuan
  • Banner MASIGA
  • Banner Assipa V2
  • Banner Buku Tamu Mandiri
  • Banner Inovasi
  • Banner1
  • Banner2
  • Banner3
  • Banner4
  • Banner7
  • Banner8
     PERHATIAN : Hati-Hati Terhadap Tindakan Penipuan Yang Mengatasnamakan Pimpinan, Pejabat dan Pegawai Pengadilan Tinggi Agama Makassar Terkait Dengan Perkara, Janji Mutasi dan Promosi dengan Permintaan Imbalan Sejumlah Uang.

Keteladanan Ali bin Abi Thalib: Integritas Hakim di Atas Kekuasaan

Bintal, Senin, 27 April 2026 — Kegiatan pembinaan mental (Bintal) yang dilaksanakan di Pengadilan Tinggi Agama Makassar menghadirkan pesan kuat tentang pentingnya integritas, khususnya bagi para hakim.

Dalam kegiatan ini, Hakim Tinggi Drs. H. Mahmud SH.,MH yang didaulat  sebagai pembina mental menceritakan tentang kisah keteladanan Amirul Mukminin, Ali bin Abi Thalib, yang kehilangan baju besi. Sebuah kisah yang cukup masyhur dan sering dijadikan contoh tentang keadilan hukum dalam dunia islam. Beberapa waktu setelah kehilangan, Ali bin Abi Thalib menemukan baju besi itu berada di tangan seorang Yahudi. Ali bin Abi Thalib meyakini bahwa itu miliknya. Beliau yang memiliki kekuasaan tertinggi saat itu, bukannya mengambil baju besi dan menangkap orang yang mengambil baju besi miliknya, beliau malah menempuh jalur hukum lalu mengajukannya sebagai perkara perdata.

Lebih lanjut dikisahkan, perkara tersebut dipimpin oleh seorang hakim yang bernama Shuraih al-Qadi. Hakim mengawali sidang dengan memberikan pertanyaan nya kepada Ali bin Abi Thalib,  persoalan apa yang Amirul mukminin ajukan kepada hakim. Sang amirul mukminin menjawab bahwa baju besi yang ada ditangan tergugat adalah miliknya. Setelah itu hakim bertanya kepada orang yahudi tersebut, bagaimana tanggapannya terhadap gugatan. Tergugat menjawab bahwa baju besi ini adalah miliknya karena secara jelas ada di tangannya. Kedua belah pihak baik penggugat maupun tergugugat mengaku sebagai pemilik baju besi tersebut.

Di momen tersebut sang hakim Shuraih al-Qadi bingung, integritasnya diuji.
Dia menyadari  bahwa terdapat ketentuan hukum, bahwa siapa yang menguasai barang bergerak maka dialah pemiliknya. Karena baju besi adalah barang bergerak maka secara hukum baju besi adalah milik orang Yahudi. Namun di saat yang bersamaan Shuraih Al-Qadi juga meyakini bahwa sang amirul mukminin tidak mungkin berbohong. Sang hakim lalu meminta Sang Amirul Mukminin untuk mendatangkan saksi. Dua saksi yang didatangkan menyatakan jika baju besi tersebut adalah milik Sang Amirul Mukminin. Namun singkat cerita, sang hakim akhirnya memenangkan orang yahudi tersebut karena secara kaidah hukum, saksi dari anak kandung tidak dapat diterima.

Drs. H. Mahmud SH.,MH menyampaikan hikmah besar yang dapat diambil dari kisah ini adalah tentang keteladanan Shuraih Al-Qadi dalam mempertahankan integritasnya sebagai seorang hakim yang tidak tunduk pada kekuasaan. Integritas tidaklah sulit, cukup bekerja sesuai peraturan yang ada dan tidak mengikuti hawa nafsu.

Pembinaan selanjutnya disampaikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar Dr Khaeril R.,MH. Beliau menyampaikan hal yang senada tentang integritas bahwa hakim tidak boleh memihak kepada siapapun kecuali kepada kebenaran. Saat akan mengambil sebuah putusan maka hidup seorang hakim menjadi sepi. Sepi karena saat mengambil keputusan seorang hakim tidak memiliki anak , tidak memiliki keluarga dan hanya memiliki dirinya sendiri. Di akhir pembinaan beliau memberikan arahan seputar monitoring dan evaluasi, agenda percepatan penyelesaian perkara di Belopa, dan kegiatan rapat koordinasi yang akan diselenggarakan pada hari kamis 30 April 2026 nanti.


Statistik Perkara Banding

  • Jumlah Perkara Banding Yang Diterima Pada Tahun 2024
  • Jumlah Perkara Banding Yang Diterima Pada Tahun 2025
  • Jumlah Perkara Banding Yang Diterima Pada Tahun 2026

Agenda Kegiatan

Agenda Kegiatan Pimpinan serta Kegiatan Pada PTA Makassar
Mon Tue Wed Thu Fri Sat Sun
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31

Pimpinan, Panitera & Sekretaris

Ketua
Dr. Drs. Khaeril R, M.H.
Wakil Ketua
Drs. M. Yusuf, S.H., M.H.
Panitera
Dr. Hasanuddin, S.H., M.H.
Sekretaris
Hamdani, S.E., S.H., M.M.

© 2022 Pengadilan Tinggi Agama Makassar. All Rights Reserved.

ipv6 ready