Ketua PTA Makassar Jadi Pemateri Pelatihan Eksekusi Putusan Perdata, Tekankan Peran Sentral Ketua Pengadilan
Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Makassar menjadi pemateri Pelatihan Singkat Eksekusi Putusan Perdata bagi Hakim dan Panitera Tingkat Pertama Peradilan Agama se-Wilayah Hukum PTA Makassar, Selasa 30 Juni 2026 bertempat di The Rinra Hotel Makassar.
Pelatihan ini merupakan yang kedua kalinya diselenggarakan di lingkungan peradilan agama, setelah sebelumnya sukses dilaksanakan di Padang. Kali ini, Sulawesi Selatan dipercaya menjadi tuan rumah. Kegiatan diikuti oleh para Ketua, Wakil Ketua, serta Panitera Pengadilan Agama se-wilayah PTA Makassar.
Turut hadir sebagai tamu undangan, Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., dan Ketua BSDK, Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H.

Ketua PTA Makassar Dr. Drs. H. Khaeril R., M.H., dalam materi yang disampaikan mengemukakan pembahasan mengenai Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) harus diundangkan di Kementerian Hukum untuk dapat berlaku secara resmi. Namun, sempat timbul perdebatan terkait kewenangan PERMA dalam mengatur pihak ketiga, misalnya menghukum instansi tertentu untuk memotong gaji pihak tergugat. Sebagai konsekuensinya, diputuskan bahwa urusan eksekusi terkait hukum keluarga tidak dimasukkan dalam rancangan PERMA tersebut.
Ketua PTA Makassar dalam penyampaian materinya juga menyoroti pentingnya kerja sama pengadilan agama dengan berbagai pihak guna mempermudah pelaksanaan eksekusi hak-hak perempuan dan anak, di antaranya dengan Pemerintah Daerah, perusahaan swasta, serta instansi vertikal seperti Kejaksaan dan Kepolisian. Sejumlah daerah seperti Bengkulu, Surabaya, dan Samarinda (Kalimantan Timur) disebutkan telah menerapkan pola kerja sama ini. Ke depan, diharapkan lahir regulasi formal, baik berupa Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah, yang secara khusus mengatur eksekusi hak perempuan dan anak.

Disampaikan pula perbandingan dengan sejumlah negara lain yang memiliki lembaga eksekusi tersendiri di luar pengadilan, seperti Gerechtsdeurwaarder di Belanda, serta lembaga khusus di Australia dan Amerika Serikat. Berbeda dengan itu, di Indonesia pelaksanaan eksekusi putusan masih menjadi tugas dan tanggung jawab lembaga peradilan, khususnya pengadilan tingkat pertama.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI Dr. H. Yasardin, M.H., menegaskan bahwa proses eksekusi harus dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan, dengan Panitera bertindak sebagai pelaksana di lapangan. Ketua Pengadilan diwajibkan memahami seluruh proses dan memegang kendali penuh, termasuk kewenangan mengambil keputusan untuk menunda pelaksanaan eksekusi apabila situasi di lapangan dinilai tidak kondusif.
Masih banyaknya kendala yang ditemukan di lapangan mendasari pentingnya pelaksanaan pelatihan eksekusi bagi jajaran pengadilan agama, sehingga melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pencerahan, meningkatkan wawasan, serta menjadi wadah saling bertukar informasi dan pengalaman antar-daerah (seperti Pinrang, Makassar, dan lainnya).

