• Maklumat Pelayanan
  • Program Prioritas Badilag 2026
  • Banner Hak - Hak Anak
  • Banner Hak - Hak Perempuan
  • Banner MASIGA
  • Banner Assipa V2
  • Banner Buku Tamu Mandiri
  • Banner Inovasi
  • Banner1
  • Banner2
  • Banner3
  • Banner4
  • Banner7
  • Banner8
     PERHATIAN : Hati-Hati Terhadap Tindakan Penipuan Yang Mengatasnamakan Pimpinan, Pejabat dan Pegawai Pengadilan Tinggi Agama Makassar Terkait Dengan Perkara, Janji Mutasi dan Promosi dengan Permintaan Imbalan Sejumlah Uang.

KPTA Makassar Kupas Tuntas "Posisi Ampikale dalam Pembagian Warisan" Pada Seminar Nasional IPPS

MAKASSAR – Ketua Pengadilan Tinggi Agama (KPTA) Makassar, Dr. Drs. H. Khaeril R., S.H., M.H., hadir sebagai narasumber utama dalam kegiatan Seminar Nasional yang diadakan oleh Ikatan Penggiat Peradilan Semu (IPPS) bertempat di Auditorium Kampus II UIN Alauddin Makassar, Kamis (21/05/2026). Dalam orasi ilmiahnya, Beliau mengupas secara mendalam tentang “Posisi Ampikale Dalam Pembagian Harta Warisan”.

Dalam paparannya di depan peserta Seminar Nasional yang terdiri dari Mahasiswa Fakultas Hukum Syariah Islam dan peserta umum lainnya ini, KPTA Makassar menjelaskan bagaimana tradisi ampikale ini merupakan harta yang disisihkan oleh orang tua untuk pembiayaan dirinya sendiri di masa tua sampai ia meninggal dunia. Kemudian jika ada sisa akan diberikan kepada anaknya yang telah merawat sampai ia meninggal dunia. Sebuah kearifan lokal Bugis-Makassar yang memberikan bagian warisan lebih kepada anggota keluarga yang merawat orang tua hingga akhir hayat yang harus disikapi secara bijak di tengah modernitas dan hukum Islam.

Menurut Dr. Khaeril R., tradisi ampikale pada hakikatnya tidak bertentangan dengan prinsip keadilan dalam faraid (hukum waris Islam) jika diposisikan sebagai bentuk hibah atau wasiat wajibah. Penghargaan moral dan materiil ini sangat relevan untuk menghargai pengorbanan anak atau ahli waris yang telah mendedikasikan waktu dan tenaganya untuk merawat pewaris. Fungsi ampikale adalah bentuk kesiapan masyarakat Bugis untuk memastikan kebutuhan pewaris terpenuhi tanpa membebani ahli waris, atau sebagai bentuk jaminan bagi yang mengurus pewaris dan sebagai biaya perawatan (hibah/jaminan) bagi pewaris sebelum meninggal, yang dikelola dari harta yang disisihkan, bukan untuk menguasai seluruh harta.

 

”Tradisi Ampikale yang berkembang pada masyarakat Bugis di Bone, Soppeng, Wajo, dan sekitarnya ini pada prakteknya masih sering terjadi permasalahan disebabkan tidak adanya aturan tertulis, potensi konflik antar ahli waris, anak lain merasa dirugikan dan perbedaan pendapat tentang keadilan pembagian, sehingga dibutuhkan solusi permasalahan ampikale berupa musyawarah keluarga, transpransi pembagian dengan mengutamakan keadilan dan kesepakatan bersama" ungkap KPTA Makassar.

Pelaksaan Seminar Nasional ini berlangsung sukses dan Panitia Law Fair Ikatan Penggiat Peradilan Semu (IPPS) UIN Alauddin Makassar menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada KPTA Makassar atas pencerahan hukum dan wawasan yang diberikan. Pemahaman terkait ampikale ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi masyarakat dalam menyelesaikan sengketa warisan dengan mengedepankan nilai adat dan norma agama secara harmonis.(W4TY)


Statistik Perkara Banding

  • Jumlah Perkara Banding Yang Diterima Pada Tahun 2024
  • Jumlah Perkara Banding Yang Diterima Pada Tahun 2025
  • Jumlah Perkara Banding Yang Diterima Pada Tahun 2026

Agenda Kegiatan

Agenda Kegiatan Pimpinan serta Kegiatan Pada PTA Makassar
Mon Tue Wed Thu Fri Sat Sun
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31

Pimpinan, Panitera & Sekretaris

Ketua
Dr. Drs. Khaeril R, M.H.
Wakil Ketua
Drs. M. Yusuf, S.H., M.H.
Panitera
Dr. Hasanuddin, S.H., M.H.
Sekretaris
Hamdani, S.E., S.H., M.M.

© 2022 Pengadilan Tinggi Agama Makassar. All Rights Reserved.

ipv6 ready