Kuatkan Mentalitas Aparatur, Pta Makassar Gelar Pembinaan Mental Dan Umum
Makassar – Dalam upaya memperkuat karakter dan mentalitas aparatur, PTA Makassar kembali menggelar kegiatan rutin Pembinaan Mental dan Pembinaan Umum bagi seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan PTA Makassar, bertempat di Aula Lantai I PTA Makassar, Senin (04/05/ 2026).
Pembinaan Mental yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas spiritual serta kedisiplinan kerja ini mengangkat tema "Memahami Al-Fatihah sebagai Kompas Menuju Jalan yang Lurus dan Integritas ASN".

Dalam tausiyahnya, Hakim Tinggi Drs. Syahidal menekankan bahwa surat Al-Fatihah bukan sekadar bacaan wajib dalam shalat, melainkan panduan hidup untuk menuntun ASN menuju jalan yang lurus (shirathal mustaqim). "Ayat Ihdinas shirathal mustaqim (tunjukilah kami jalan yang lurus) adalah doa agar kita dijauhkan dari penyimpangan, baik secara spiritual maupun perilaku kerja. ASN yang memahami makna Al-Fatihah akan memiliki integritas, karena ia sadar bahwa setiap pekerjaan adalah ibadah yang diawasi langsung oleh Allah SWT," ujarnya.

Sementara itu, dalam sesi Pembinaan Umum, Ketua PTA Makassar, Dr. Drs. Khaeril R, M.H.yang didampingi oleh Wakil Ketua, Drs M. Yusuf, S.H., M.H. , serta Panitera Dr. H. Hasanuddin, S.H., M.H. dan Sekretaris, Hamdani, S.E., S.H., M.M., menegaskan kembali pentingnya menjaga integritas sebagai benteng utama ASN dalam menghindari perilaku-perilaku yang melanggar peraturan dan kode etik, kita harus berani mengamalkan potongan ayat dari QS. al-Ankabut : 45 “'Tanha anil fahsyai wal munkar", yang artinya: " Mencegah dari perbuatan-perbuatan keji dan munkar". ujarnya.
KPTA Khaeril menegaskan kembali pentingnya mematuhi PERMA Nomor 8 Tahun 2016 untuk menjaga integritas ASN peradilan. Aturan ini menempatkan atasan langsung sebagai ujung tombak pengawasan dan pembinaan untuk mencegah pelanggaran kode etik, termasuk praktik transaksional. Pengawasan ini mencakup perilaku di dalam maupun di luar kedinasan, dengan sanksi tegas mulai dari teguran hingga pemecatan bagi pelanggar. Penerapan aturan ini bertujuan menegakkan martabat lembaga dan kepercayaan publik terhadap aparatur peradilan.
Dalam pembinaan umum ini KPTA Khaeril juga memberikan contoh pemberlakuan PERMA No.8 Tahun 2016 tersebut berupa sanksi/hukuman disiplin yang telah dijatuhkan terhadap hakim dan aparatur di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya yang dapat dilihat pada Situs Resmi Badan Pengawasan MA RI berupa Lampiran Surat Keputusan Hukuman Disiplin Mahkamah Agung yang diterbitkan secara berkala oleh Badan Pengawasan (Bawas) MA RI, di mana Keputusan itu berisi daftar sanksi (ringan, sedang, hingga berat) bagi hakim dan aparatur peradilan yang melanggar disiplin.

Kegiatan pembinaan ini diharapkan dapat membentuk aparatur PTA Makassar yang berintegritas, profesional, dan berakhlak mulia. (W4ty)
