Monitoring Dan Evaluasi Mutasi Hakim Adalah Kebutuhan Dalam Keprofesionalan Hakim
Bertempat di Hotel Claro makassar, Minggu 10 September 2023, Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Bambang Heri Mulyono SH., M.H., membuka secara resmi Monitoring dan Evaluasi Mutasi hakim. Dihadiri Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar Dr. Drs. H. Muh. Abduh Sulaeman, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo Drs. H. Abdullah, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palu, Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar Drs. H. Pandi, S.H.,M.H., dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kendari, Drs. H. M. Yusuf.
Bambang Heri Mulyono dalam sambutannya menegaskan bahwa, melaksanakan moitoring dan evaluasi adalah kebutuhan, ibarat pergerakan roda/ sircle setiap menjelang akhir tahun. Monitoring dan evaluasi ini bagian yang penting untuk melihat bagian mana yang harus mengalami perbaikan pada kebijakan yang ada. Beliau juga menegaskan bahwa Ditjen Badilag sudah mempunyai program prioritas dan inovasi aplikasi yang menunjang kebijakan pola mutasi atau rekruitmen, Badilag tetap berusaha untuk terus mewujudkan secara professional program program yang terkait dengan mutasi dan promosi. Oleh karena itu, tidak perlu para hakim atau tenaga teknis lainya untuk mendatangi Badilag secara langsung. Segala kebutuhan informasi pejabat yang akan masuk dalam mutasi telah terangkum dan terolah pada aplikasi yang tersedia pada Ditjen Badilag. “Dengan mengembangkan kegiatan ini dapat mewujudkan program prioritas dan inovasi dalam pembinaan tenaga teknis secara professional.” Tandasnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar dalam sambutannya menegaskan, bahwa kegiatan ini merupakan sebuah kehormatan dan penghargaan dari Dirjen Badilag. Dalam forum ini kita dapat memperoleh informasi terkait dengan kebijakan mutasi hakim, dan juga menjadi kesempatan untuk memberikan masukan dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan kebijakan kebijakan yang dikeluarkan berkaitan dengan mutasi hakim. Oleh karena itu, kita harus sungguh-sungguh mengikuti kegiatan ini. dengan adanya kegiatan ini akan memberikan sebuah kesadaran baru bagi kita semua, betapa pentingnya dan perlunya sebuah monitoring dan evaluasi terhadap berbai kebijakan.
Lebih lanjut KPTA Makassar mengidentifikasi 3 perilaku yang terkait pelaksanaan monev, pertama monitoring dan evaluasi yang masih dianggap kurang penting, padahal kegiatan tersebut merupakan salah satu kegiatan yang sifatnya strategis yang harus dilakukan, perilaku kedua monitoring dan evaluasi telah dilaksanakan tetapi hanya sekedar memenuhi aspek keterpenuhan bukan untuk bersungguh- sungguh dan beorientasi nilai, perilaku yang ketiga, telah melakukan monitoring dan evaluasi dengan sungguh sungguh namun hasilnya tidak menjadi dasar dan rujukan untuk menyusun kebijakan kebijakan yang akan datang. Akhir sambutan Beliau mengharapkan kepada seluruh pimpinan pengadilan dan seluruh hakim dalam wilayah PTA Makassar agar menjadikan monitoring dan evaluasi untuk seluruh kegiatan yang terlaksana dan melibatkan stake holder yang terlibat dalamn kegiatan tersebut yang selanjutnya dijadikan sebagai dasar dan referensi dalam menyusun kebijakan guna memaksimalkan tugas dan peran kita masing masing.
Kegiatan monitoring dan evaluasi yang dipandu oleh Kasubdit Mutasi Hakim Badilag, Dr. Sultan, S.Ag., S.H., M.H., tersebut menampilkan Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama pada Mahkamah Agung RI, Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag., sebagai pemateri. Dihadiri oleh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Makassar, Ketua, Wakil Ketua, dan seluruh Hakim Pengadilan Agama se-Wilayah Sulawesi Selatan sebagai peserta Monitoring dan Evaluasi Mutasi Hakim.
Candra Boy Seroza dalam paparannya antara lain menegaskan bahwa mutasi antar Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA)/Mahkamah Syari’ah Ace minimal telah satut tahun menjabat, sementara untuk promosi Wakil Ketua PTA/MS Aceh menjadi Ketua PTA/MS minimal telah tiga kali mutasi sebagai Wakil KPTA/MS dengan minimal menjabat satu setengah tahun di setiap tempat sebagai WKPTA/MS dan khusus mengenai mutasi hakim tinggi pada jabatan yang sama hanya bias dilakukan setelah hakim tinggi tersebut telah dua tahun menjabat.
Terkait promosi Ketua Pengadilan Agama dan Hakim Agama Kelas IA menjadi hakim tinggi, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama menjelaskan syarat dan tata caranya. Menurutnya, seorang Ketua Pengadilan Agama Kelas IA untuk dapat dipromosi menjadi hakim tinggi, hanya dapat dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus eksaminasi berkas perkara dengan menimal dua tahun menjabat sebagai Ketua IA, pangkat minimal IV D dengan TMT 1 Oktober 2022 dengan usia minimal 57 tahun dan maksimal 60 tahun 9 bulan per 31 Mei 2023 serta memiliki prestasi kerja satker dan atau prestasi individu.
Khusus mengenai promosi Hakim Kelas IA menjadi hakim tinggi, menurut direktur juga harus memenuhi syarat, meliputi lulus eksaminasi dengan pangkat minimal golongan IV D terhitung 1 Oktober 2021 dengan usia minimal 58 tahun dan maksimal 60 tahun 9 bulan per 31 Mei 2023 dengan penempatan pertama dan mutasi kedua harus di luar jawa. Oleh karena itu, menurutnya hakim tinggi hanya bias dimutasi ke Jawa setelah mutasi ketiga.
Khusus mengenai mutasi di tingkat pertama, Direktur menguraikan bahwa mutasi antar Ketua Pengadilan Agama dan Wakil Ketua minimal setelah satu haun menjabat, sementara seorang WKPA Kelas IA bias dipromosi menjadi ketua setelah berpangkat IV d atau IV c dua tahun setelah minimal satu tahun menjabat WKPA IA. Menganai promosi menjadi WKPA Kelas IA disyaratkan setelah lulus fit and provertest setelah berpengalaman menjadi pimpinan Kelas IB minimal dua tahun dengan pangkat terakhir IV c atau IV b minimal dua tahun.
Untuk promosi Wakil Ketua PA IB menjadi Ketua IB pangkat minimal IV c atau IV b minimal dua tahun dengan masa jabatan terakhir minimal satu tahun. Poromosi menjadi Wakil Ketua IB disyaratkan lulus fit and frovrtest dan telah menduduki jabatan sebagai Ketua PA Kelas II minimal 2 tahun dengan pangkat IV b atau IV a dua tahun. Kemudian untuk menduduki jabatan Ketua Kelas II harus pangkat IV b atau IV a minimal dua tahun dan telah menduduki jabatan WKPA minimal selama satu tahun. Sementara untuk promosi menjadi Wakil Ketua PA Kelas II seorang calon harus lulus fit and provertest dengan pangkat minimal III d dan maksimal IV b.
Lebih lanjut Candra Boy Zerosa menegaskan bahwa dalam proses promosi mutasi Pimpinan Pengadilan Agama tetap memperhatikan senioritas pangkat, senioritas jabatan, kebutuhan organisasi, beban kerja dan prestasi kinerja satker/individu dan kebijakan pimpinan Mahkamah Agung.
Mengenai adanya permohonan pindah dengan menyatakn mundur dari jabatan sebagai pimpinan pengadilan, dapat dilayani setelah yang bersangkuta menduduki jabatan terakhir selama minimal satu tahun dengan denga konsekwensi tidak diberikan biaya pindah. Demikian pula mutasi seorang hakim atas permintaan sendiri juga tidak berhak mendapatkan biaya pindah.