Penjabat Gubernur Sulsel Bersilaturrahmi Ke Pengadilan Tinggi Agama Makassar
Memasuki pekan kedua menduduki posisi sebagai Penjabat Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, Prof. Dr. Fadjry Djufry, M.Si., yang dilantik oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Selasa (7/1/2025), menggantikan Prof. Dr. Zudan Arief Fakrulloh, melakukan kunjungan silaturrahmi ke Kantor Pengadilan Tinggi Agama Makassar, Senin (13/1/2025).
Dalam kunjungan tersebut, Prof. Fadjry Djufry, diterima oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Makassar Dr. Drs. Khaeril R, M.H., didampingi oleh Humas PTA Makassar Drs. Hasbi, M.H., serta Panitera dan Sekretaris PTA Makassar, Drs. Musbir dan Dr. Abdul Mutalib, S.Ag., S.H., M.H., berlangsung di ruang kerja Ketua PTA Makassar.
Kunjungan perkenalan dan silaturrahmi penjabat gubernur tersebut, merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh setiap Penjabat Gubernur Sulsel kepada seluruh anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sulawesi Selatan, sebagaimana yang juga dilakukan oleh penjabat gubernur sebelumnya, Dr. Bahtiar Baharuddin dan Prof. Zudan Arif Fakhrulloh.
Dalam kunjungan yang didampingi sejumlah pejabat eseleon II Kantor Gubernur Sulawesi Selatan tersebut, Prof. Fadjri Djufri memperkenalkan diri sebagai putra asli Sulawesi Selatan. Ia lahir di Kota Makassar pada 14 Maret 1969 sebagai putra ketiga dari pasangan Muhammad Djufri dan Chaerani. Ia pun mengenyam pendidikan di tingkat Sekolah Dasar hingga Sekolah
Menengah Atas, maupun jenjang sarjana, semuanya diselesaikan di kota Anging Mammiri. Sementara Pendidikan S2 dan S3 ditempuh di Institut Pertanian Bogor dengan memilih bidang studi Agroklimatologi/Pemodelan Tanaman.
Sebelum didapuk menjadi Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Profesor Riset Kementerian Pertanian (Kementan) di Bogor ini, menduduki jabatan sebagai Kepala Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) Kementerian Pertanian (Kementan).
Melalui perbincangan singkat yang berlangsung dengan penuh keakraban tersebut, Ketua PTA Makassar Dr. Drs. Khaeril R., M.H., menyampaikan jalinan kerja sama antara pihak PTA Makassar dengan penjabat gubernur sebelumnya, khususnya mengenai penekanan jumlah perkawinan anak di Sulawesi Selatan. Ia pun menjelaskan, bahwa berdasarkan data tentang dispensasi kawin di Sulawesi Selatan, ternyata Pengadilan Agama Sidenreng Rappang menjadi pengadilan yang paling banyak menyidangkan permohonan dispensasi kawin. Hal ini, menurut Kaheril menjadi indikasi tingginya tingkat kepatuhan masyarakat Sidenreng Rappang terhadap ketentuan perundang-undangan bahwa anak di bawah usia perkawinan hanya dibolehkan menikah setelah terlebih dahulu mendapatkan izin dari Pengadilan Agama. Sebaliknya terkait isbat nikah, atau permohonan pengesahan pernikahan yang dilaksanakan tidak di hadapan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan menunjukan angka yang sedikit, urai Ketua PTA Makassar.
Terkait harapan pembatasan dan penekanan jumlah perkawinan dini, atau perkawinan anak di bawah usia perkawinan yang dibolehkan undang-undang yaitu 19 tahun, yang selama ini sering dialamatkan ke PTA Makassar, Dr. Drs. Khaeril R., M.H., menjelaskan, bahwa hal tersebut, tidak memiliki keterkaitan dengan kewenangan pengadilan agama, karena segala hal yang berkaitan dengan pernikahan, merupakan kewenangan mutlak Kementerian Agama. Kecuali, mengenai permohonan untuk mengesahkan sebuah pernikahan yang dilangsungkan tidak di hadapan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan, yang lazim dikenal dengan permohonan isbat nikah atau permohonan dispensasi kawin untuk bisa diizinkan menikah di bawah usia standar menurut undang-undang perkawinan. Semuanya menjadi kewenangan Pengadilan Agama untuk menyidangkannya. Jelas Ketua PTA Makassar.
Kunjungan silatrurrahmi tersebut diakhiri dengan saling tukar cindera mata antara Penjabat Gubernur dengan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar, dilanjutkan dengan foto bersama.