Pembinaan Ketua PTA Makassar Pada Rakor PTA Makassar Dan PA Sewilayah Sulawesi Selatan Tahun 2024
Makassar, pta-makassar.go.id - Senin, 29 Januari 2024 bertempat di Ruang Balla Rate 1 Hotel Dalton lantai 1 Makassar sekitar pukul 10.15 WITA, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar, Dr. Drs. H. Muh. Abduh Sulaeman, S.H., M.H. memberikan Pembinaan pada kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Pengadilan Agama (PA) Sewilayah Sulawesi Selatan dengan memaparkan materi Kebijakan Pengadilan Tinggi Agama Makassar.
Ketua PTA Makassar memberikan gambaran mengenai Program Prioritas Pengadilan Tinggi Agama Makassar yang mencakup hal-hal mengenai posisi PTA Makassar sebagai Pembina Pengadilan Agama yang ada di wilayah Sulawesi Selatan, di jelaskan bahwa Kebijakan Peradilan Tingkat Banding yang telah disusun merupakan penjabaran dari kebijakan Mahkamah Agung dan Dirjen Badan Peradilan Agama yang secara terbatas telah di sampaikan oleh YM Ketua Mahkamah Agung pada Pembukaan Bimtek Dirjen Badilag Tahun 2024 dengan menyesuaikan kewenangan Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama serta mempertimbangkan berbagai persoalan yang sifatnya lokal. Kebijakan Mahkamah Agung pada Visi dan Misi Mahkamah Agung, sedangkan kebijakan Dirjen Badilag merujuk pada program prioritas tahun 2024.
Diawal pemaparan Kebijakan PTA Makassaar, Ketua berharap agar Program Proritas PTA Makassar yang akan diuraikan dapat dijadikan acuan oleh 3 Komisi yang telah dibentuk pada kegiatan Rakor kali ini, yaitu Komisi A Bidang Teknik Yustisial, Komisi B Bidang Administrasi Perkara dan Pelayanan Publik dan Komisi C Bidang Administrasi Kesekretariatan. Adapun Program Prioritas PTA Makassar terdiri dari Penguatan Kelembagaan, Penguatan Integritas, Penguatan Kepemimpinan Peradilan, Peningkatan Kualitas SDM, Pendayagunaan Sarana dan Prasarana, Kualitas Putusan, Pelaksanaan Putusan, Optimalisasi Mediasi, Manajemen Media, Monitoring dan Evaluasi, Penguatan Teknologi Informasi, dan Peningkatan Kualitas Layanan Peradilan.
Penguatan Kelembagaan yang dimaksud adalah optimalisasi Pembangunan ZI dan peningkatan jumlah serta kenaikan kelas pengadilan. Penguatan Integritas terdiri dari pola pikir, kemandirian personal, kompetensi dan pendekatan spritualitas, sosialisasi sistem pengawasan, PERMA 7-8-9, kode etik hakim dan kode etik panitera dan ASN. Lebih lanjut Ketua, menjelaskan mengenai Penguatan Kepemimpinan Peradilan dengan mengimplementasikan POAC (Planning, Organizing, Actuating, Controlling), Peningkatan Kualitas SDM melalui penambahan personil, mutasi internal, pengembangan kompetensi, reward dan punishmen, Pendayagunaan Sarana dan Prasarana yaitu dengan menggunakan gedung prototype, disibilitas dan ruang siding elektronik, Kualitas Putusan dengan peningkatan manajemen perkara, kelengkapan fakta-pertimbangan hukum dan amar, diskusi hukum dan eksaminasi putusan, Pelaksanaan Putusan dengan penguatan SDM terkait (Bimtek Panitera/Jurusitas dan koordinasi intsansi terkait, Optimalisasi Mediasi menggunakan ruangan penguatan mediasi, Manajemen Media menyangkut kelengkapan, update dan pemanfaatan, Monitoring dan Evaluasi secara berkala dan menjadi acuan serta tindak lanjut, Penguatan Teknologi Informasi menyangkut optimalisasi E Court dan gugatan mandiri (Sosialisas Kualitas Petugas dan Pemanfaatan) implementasi innovasi (need, internalisasi/sosialisasi, pemanfaatan), Penguatan dan Kualitas Layanan Pengadilan dengan kolaborasi/sinergitas intansi terkai. Standar, ketepatan, waktu dan biaya.