• Dirgahayu Republik Indonesia Ke -79
  • HUT Mahkamah Agung RI Ke 79
  • Hari Jadi Peradilan Agama Ke- 142
  • Pelantikan Ketua Muda Agama
  • Pelantikan Sekretaris MA
  • Hari Lahir Pancasila 2024
  • Pelantikan KPTA 2024
  • Program Prioritas Badilag 2024
  • Banner Hak - Hak Anak
  • Banner Hak - Hak Perempuan
  • Banner MASIGA
  • Banner Assipa V2
  • Banner Buku Tamu Mandiri
  • Banner Inovasi
  • Banner1
  • Banner2
  • Banner3
  • Banner4
  • Banner7
  • Banner8
     PERHATIAN : Hati-Hati Terhadap Tindakan Penipuan Yang Mengatasnamakan Pimpinan, Pejabat dan Pegawai Pengadilan Tinggi Agama Makassar Terkait Dengan Perkara, Janji Mutasi dan Promosi dengan Permintaan Imbalan Sejumlah Uang.

Pembukaan Bimbingan Teknis Kepaniteraan PTA Makassar Bersama PA Se-Wilayah Sulawesi Selatan

Pembukaan Bimbingan Teknis Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Agama Makassar bersama dengan Pengadilan Agama se-wilayah Sulawesi Selatan di laksanakan di Ballroom Hotel Dalton Makassar pada hari Kamis, 22 Agustus 2024.

Bimtek tersebut bertemakan Penyelesaian Administrasi Perkara secara Elektronik dalam Upaya Mewujudkan Pelayanan yang Prima kepada Masyarakat Pencari Keadilan.

Kegiatan pembukaan Bimtek dihadiri oleh Sekretaris Ditjen Badilag mewakili Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Ketua dan Wakil Ketua, para Hakim Tinggi, Panitera dan Sekretaris, Pejabat Fungsional dan Struktural, segenap panitia pelaksana Bimtek PTA Makassar serta peserta dari seluruh satuan kerja Pengadilan Agama se wilayah Sulawesi Selatan baik yang mengikuti secara luring maupun secara daring.

Pembukaan Bimtek diawali dengan lantunan ayat suci al-Qur’an, dan pembacaan doa oleh Drs. H. Hamzah Appas, M.H., Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Agama Makassar.

Selanjutnya Bimbingan Teknis Kepaniteraan dibuka secara langsung oleh Sekretaris Ditjen Badilag, Dr. Drs. M. Arif Hidayat, S.H., M.M, dengan ditandai dengan pemukulan gong didampingi oleh Ketua dan Wakil Ketua PTA Makassar. Harapan Sekretaris Ditjen Badilag agar pelaksanaan panggilan secara elektronik semakin baik dan e-court semakin optimal.

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar, Dr. Drs. Khaeril R., M.H., diawal sambutannya menyampaikan selamat datang kepada segenap tim Sekretaris Ditjen Badilag atas kedatangannya di kota angin mamiri yang bertiup sepoi-sepoi memberikan kesejukan kepada setiap pengunjung. Selanjutnya disampaikan bahwa  Bimtek ini merupakan kegiatan ikhtiar bagi segenap aparatur pengadilan dalam menjalankan tugasnya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Upaya ini dilakukan seiring dengan perkembangan zaman dan perkembangan hukum dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Dr. Khaeril bahwa awal dari penyelesaian perkara secara elektronik diawali adanya Perma No.1 tahun 2019 yang telah disempurnakan dengan Perma No. 7 tahun 2022 yang kemudian disertai dengan segala peraturan perundang-undangan dan terakhir instruksi bahwa edaran dari Ditjen Badan Peradilan Agama tentang optimalisasi pendaftaran perkara secara e-court. Berdasarkan hasil audit yang dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, sepekan yang lalu bahwa satker di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Makassar termasuk wilayah yang masih rendah perkaranya secara e-court. Sehingga untuk menindaklanjuti surat edaran Ditjen Badilag, Ketua PTA Makassar menginstruksikan supaya mengoptimalkan pelayanan pendaftaran perkara secara e-court.

Menurut Dr. Khaeril, tujuan dari Bimtek ini adalah untuk mempersamakan persepsi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait pendaftaran perkara secara e-court, sehingga tidak terjadi diskualitas serta dapat memahami segala peraturan-peraturan yang berkaitan dengan e-court.

Harapan Ketua dengan diadakannya Bimtek ini adalah untuk memahami dan menyamakan persepsi mengenai segala peraturan yang berkaitan dengan e-court, sehigga tidak ada lagi hal-hal yang bisa merugikan masyarakat pencari keadilan. Hal tersebut merupakan sesuatu yang sangat urgen dengan berdasar pada asas cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Jika melihat instruksi dari Ditjen Badilag, mungkin nantinya ke depan keberadaan Jurusita akan berkurang, karena pemanggilan yang dilaksanakan sudah melalui surat tercatat.

Ketua mengingatkan bahwa dalam pemeriksaan perkara, panggilan harus dilksanakan secara sah dan patuh, kemudian barulah bisa memasuki pemeriksaan pokok perkara. Jadi bukan berarti kalau sudah dilaksanakan oleh pos, berarti sudah selesai semua karena masih banyak permasalahan yang dihadapi. Khaeril kemudian menjelaskan, kalau terjadi permasalahan ketika sudah dilakukan pemanggilan melalui surat tercatat, maka taka da salahnya dilakukan pemanggilan ulang melalui Jurusita dengan tujuan agar tidak merugikan pihak, juga untuk menghindari penyelesaian perkara yang penyelesaiannya secara berbelit-belit. karena ketika permasalaham tersebut terjadi, makan tujuan dari penyelesaian administrasi perkara melaui e-court tidak sesuai lagi dengan asas cepat, sederhana, dan biaya ringan. Karenya kenyataan yang terjadi adalah beberapa pengaduan yang terjadi terkait dengan penerapan pendaftaran perkara secara e-court, serta adanya pemanggilan yang dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak sah disebabkan karena pos yang memiliki jumlah personil yang terbatas sehingga beberapa daerah tidak dapat dijangkau dalam waktu yang singkat yaitu wilayah-wilayah yang jauh secara geografis, sementara waktu untuk menyampaikan panggilan sudah ada skedul waktunya. Hal Ini merupakan persoalan yang penting untuk dibahas. Karena Sema tersebut membutuhkan input yang menjadi kekurangan dalam pelaksanaannya sehingga dapat dilakukan penyempurnaan.   

Ketua berharap kepada peserta Bimtek agar mengikuti secara seksama yang nantinya dapat mensosialisasikan kepada satkernya masing-masing, sehingga setiap satker dapat memberikan pelayanan yang sama kepada masyarakat.


Statistik Perkara Banding

  • Jumlah Perkara Banding Yang Diterima Pada Tahun 2023
  • Jumlah Perkara Banding Yang Diterima Pada Tahun 2024

Agenda Kegiatan

Agenda Kegiatan Pimpinan serta Kegiatan Pada PTA Makassar
Mon Tue Wed Thu Fri Sat Sun
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30

Pimpinan, Panitera & Sekretaris

Ketua
Dr. Drs. Khaeril R, M.H.
Wakil Ketua
Dr. Hj. Hasnawaty Abdullah, S.H., M.H.
Panitera
Drs. Musbir
Sekretaris
Dr. Abdul Mutalip, S.Ag., S.H., M.H.

© 2022 Pengadilan Tinggi Agama Makassar. All Rights Reserved.

ipv6 ready