• Maklumat Pelayanan
  • Program Prioritas Badilag 2025
  • Pengucapan Sumpah Jabatan Ketua MA RI 2024-2029
  • Banner Hak - Hak Anak
  • Banner Hak - Hak Perempuan
  • Banner MASIGA
  • Banner Assipa V2
  • Banner Buku Tamu Mandiri
  • Banner Inovasi
  • Banner1
  • Banner2
  • Banner3
  • Banner4
  • Banner7
  • Banner8
     PERHATIAN : Hati-Hati Terhadap Tindakan Penipuan Yang Mengatasnamakan Pimpinan, Pejabat dan Pegawai Pengadilan Tinggi Agama Makassar Terkait Dengan Perkara, Janji Mutasi dan Promosi dengan Permintaan Imbalan Sejumlah Uang.

Pengadilan Agama Se-Wilayah IV PTA Makassar Jalin Kerja Sama Dengan BHP Makassar

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pengadilan Agama dalam Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Makassar dengan Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar terus berlanjut. Kali ini, setelah 9 (Sembilan Pengadilan Agama sebelumnya telah menandatangani jalinan kerja sama, giliran Pengadilan Agama se-Wilayah PTA Makassar, meliputi Pengadilan Agama Bulukumba Kelas IB, Pengadilan Agama Bantaeng Kelas II, Pengadilan Agama Jeneponto Kelas II dan Pengadilan Agama Selayar Kelas II.

Jalinan kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Akta Perjanjian Kerja Sama antara Ketua Pengadilan Agama se-Wilayah IV PTA Makassar dengan Pelaksana Tugas Kepala Balai Harta Peninggalan Makassar, berlangsung di Same Resort Bira, Bulukumba, Kamis 22 Juni 2023.

Penandatanganan PKS tersebut berturut-turut dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Bulukumba, Drs. Andi M. Yusuf Bakri, S.H., M.H., selaku Koordinator Wilayah IV, Ketua Pengadilan Agama Bantaeng Sulastri Suhani, S.H.I., Ketua Pengadilan Agama Selayar Muh. Yusuf, S.HI., M.H., dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Jeneponto Taufiqurrahman, S.H.I., M.H., mewakili ketuanya yang sedang mengikuti Pelatihan Sertfikasi Mediasi di Megamendung, dengan pelaksana tugas Kepala Balai Harta Peninggalan Makassar, Utary Sukmawati Syarief dan disaksikan langsung oleh Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Makassar, Dr. Drs. H. Muh. Abduh Sulaiman, S.H., M.H., dan Drs. H. Pandi, S.H., M.H., para Hakim Tinggi Pengawas se-Wilayah IV serta para Panitera dan Sekertaris Pengadilan Agama se-Wilayah IV Pengadilan Tinggi Agama Makassar, serta para  pejabat dan karyawan karyawati BHP Makassar yang hadir menyertai pimpinannya.

Ketua PTA Makassar Dr. Drs. Muh. Abduh Sulaiman, S.H., M.H., memberikan apresiasi dan menyambut baik jalinan kerja sama tersebut. Menurut mantan KPTA Manado tersebut dalam sambutannya menyatakan, bahwa perjanjian kerja sama seperti ini di lingkungan PTA Makassar sudah terjalin sekitar satu tahun yang lalu, yang tentunya akan sangat memberikan manfaat bagi kedua institusi, baik bagi Balai Harta Peninggalan Makassar maupun bagi Pengadilan Agama, karena perjanjian kerjasama seperti ini menunjukan kepedulian kedua institusi  untuk memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat, khususnya Pengadilan Agama agar benar-benar bisa memberikan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan kepada masyarakat, sehingga setiap penetapan mengenai perwalian benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat.

Ketua PA Bulukumba dan Plt.Kepala BHP Makassar memperlihatkan akta perjanjian kerjasama

Selain itu, ia pun berharap semoga dengan jalinan kerja sama seperti ini bisa melahirkan sebuah institusi yang bisa mendukung  pelaksanaan putusan Pengadilan Agama terkait nafkah anak, nafkah iddah dan mut’ah.

Ketu PA Bantaeng menerima cinderamata dari Plt.Kepala BHP Makassar

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Balai Harta Peninggalan Makassar Utary Sukmawati Syarief, S.E., Ak., dalam sambutannya, menegaskan bahwa salah satu dari tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan (BHP) adalah Perwalian. BHP sebagai wali pengawas di setiap perwalian yang diperintahkan oleh pengadilan dan BHP bekerja berdasarkan putusan atau Penetapan yang dikirimkan oleh Pengadilan.

Menurut Utary Sukmawati Syarif, terjadi hambatan selama ini di BHP, selaku wali pengawas yang mengalami kesulitan dalam melakukan upaya pencegahan penyalahgunaan wewenang dari wali anak. Perlindungan yang diberikan oleh pemerintah terhadap generasi muda ini berupa perlindungan di bidang hukum sangatlah penting. Namun banyak terjadi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan wali terhadap harta kekayaan anak di bawah umur, khususnya terhadap wali yang penetapannya tidak sampai di Balai Harta Peninggalan. Sehingga banyak wali anak yang beranggapan bahwa urusan dipengadilan adalah merupakan hal yang terakhir. 

 Ketua PA Selayar dan  Plt.Kepala BHP Makassar memperlihatkan Akta Perjanjian Kerja Sama

Dengan kondisi seperti ini, maka tidak ada instansi pemerintah yang dapat melakukan pengawasan/mengontrol hak dan kewajiban si-wali anak, sehingga terkadang wali dapat saja memindahkan hak milik si-anak tersebut dan menimbulkan kerugian terhadap harta kekayaan yang dimiliki anak di bawah umur. Dalam mencegah penyalahgunaan wewenang, salah satu caranya ialah adanya dukungan dari Pengadilan Agama, untuk dapat mengirimkan salinan penetapannya ke Balai Harta Peninggalan selaku wali pengawas. Hal ini dapat meminimalisir hilangnya hak-hak anak di dalam perwalian, terutama dalam kepemilikan harta kekayaan anak yang kedua orang tuanya telah meninggal dan mendapat wali pengganti (bukan orang tua kandung). Oleh sebab itu, tegas Utary, dengan kehadiran BHP sebagai wali pengawas, maka BHP dapat melakukan pengawasan terhadap kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan oleh wali tersebut (fungsi kontrol), terutama dalam pengelolaan harta anak.

WKPA Jeneponto menerima cindera mata dari Plt. Kepala BHP Makassar

Selain itu, tegas Utary BHP juga berwenang mengajukan pemecatan wali dalam hal wali tersebut tidak menjalankan tugasnya dengan baik atau melakukan kecurangan di dalam perwalian. Sebagai upaya untuk menyikapi hal tersebut, salah satunya BHP Makassar melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Pengadilan Agama di tiap wilayah kerja BHP Makassar khususnya terkait penyampaian salinan penetapan agar BHP dapat secara aktif menjalankan tugasnya sebagai wali pengawas maupun pengampu pengawas.

Foto bersama KPTA dan WKPTA Makassar dengan Ketua PA se-Wilayah IV dan Plt. Kepala BHPMakassar beserta jajarannya

Perjanjian kerja sama ini diharapkan dapat menguatkan Kolaborasi dan Sinergitas antara BHP dan jajaran Pengadilan Agama se-Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Makassar, sehingga perlindungan hukum atas hak-hak perdata anak di bawah umur maupun orang di bawah pengampuan dapat terlaksana.

Sementara itu, terkait jalinan kerja sama ini, Koordinator Pengadilan Agama Wilayah IV, Drs. Andi Muh. Yusuf Bakri, S.H.I., M.H., berharap memberikan dampak pada peningkatan kuantitas dan kualitas koordinasi dalam menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing secara professional.

Menurut Ketua Pengadilan Agama Bulukumba ini, Pengadilan Agama se-Wilayah IV bermimpi untuk menjadi bagian dari gerakan besar dalam memberi jaminan perlindungan terhadap hak anak. Karena itulah, jabat tangan dari Balai Harta Peninggalan Makassar kami sambut erat dan seketika, tanpa spasi. “Semoga kerjasama antara Balai Harta Peninggalan Makassar dan Pengadilan Agama se-Wilayah IV menjadi contoh menyatunya semangat yang baik untuk mewujudkan niat nan mulia untuk sunguh-sungguh menjamin dan melindungi hak anak, sekaligus sebagai bentuk perlawanan bersama terhadap setiap kehendak yang dapat mengancam kepentingan anak-anak, khususnya para anak yatim yang berada dalam perwalian,” Tandas Andi Muh. Yusuf Bakri dalam laporannya.


Statistik Perkara Banding

  • Jumlah Perkara Banding Yang Diterima Pada Tahun 2023
  • Jumlah Perkara Banding Yang Diterima Pada Tahun 2024
  • Jumlah Perkara Banding Yang Diterima Pada Tahun 2025

Agenda Kegiatan

Agenda Kegiatan Pimpinan serta Kegiatan Pada PTA Makassar
Mon Tue Wed Thu Fri Sat Sun
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30

Pimpinan, Panitera & Sekretaris

Ketua
Dr. Drs. Khaeril R, M.H.
Wakil Ketua
Dr. Hj. Hasnawaty Abdullah, S.H., M.H.
Panitera
Drs. Musbir
Sekretaris
Dr. Abdul Mutalip, S.Ag., S.H., M.H.

© 2022 Pengadilan Tinggi Agama Makassar. All Rights Reserved.

ipv6 ready