Pengadilan Agama Se-Wilayah PTA Makassar Tuntaskan Perjanjian Kerja Sama Dengan Balai Harta Peninggalan Makassar
Makassar (31/07)—Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pengadilan Agama se-Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Makassar dengan Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar terus berlanjut. Kalau sebelumnya 10 Pengadilan Agama telah melakukan penandatangan kerja sama dengan BHP, kini, menyusul 13 Pengadilan Agama dalam Wilayah Sulawesi Selatan, menandatangani Perjanjian Kerja Sama di Ballroom Phinisi Claro Hotel Makassar.
Ketiga belas Pengadilan Agama (PA) yang melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan BHP Makassar pada hari Senin 31 Juli 2023 tersebut, masing-masing PA Makassar, PA Maros, PA Pangkep, PA Barru, PA Parepare, PA Pinrang, PA Sidrap, PA Sengkang, PA Watampone, PA Palopo dan PA Malili dengan melibatkan langsung masing-masing Ketua Pengadilan Agama tersebut dengan Pelaksana Tugas Kepala Kantor BHP Makassar Utary Sukmawati Syaris, S.E., Ak.
Penandatanganan kerja sama tersebut, selain disaksikan langsung oleh Ketua PTA Makassar Dr. Drs. Muh. Abduh Sulaiman, S.H., M.H., dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi manusia Sulawesi Selatan, Drs. Liberti Sitinjak, M.M., M.Si., juga disaksikan Wakil Ketua PTA Makassar Drs. H. Pandi, S.H., M.H., para Hakim Tinggi, Panitera, Sekretaris PTA Makassar serta para Ketua, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama se-Sulawesi Selatan maupun para Pejabat dan sejumlah ASN dari PTA Makassar dan BHP Makassar.
Ketua PTA Makassar Muh. Abduh Sulaiman dalam sambutannya, memberikan apresiasi yang setinggi-tinginya atas jalinan kerja sama yang telah dibangun antara Pengadilan Tinggi Agama Makassar dan seluruh Pengadilan Agama se-Wilayah PTA Makassar dengan Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan serta Balai Harta Peninggalan Makassar. Menurutnya, kegiatan ini bermula sejak diadakannya kegiatan monitoring dan evaluasi antara kedua institusi sejak beberapa bulan lalu dan melahirkan tiga rekomendasi sebagai tindak lanjut dari MOU antara PTA Makassar dengan Kemenkumham Sulawesi Selatan pada tahun 2022.
Rekomendasi dimaksud, jelas Ketua PTA Makassar, meliputi penuntasan perjanjian kerja sama antara BHP Makassar dengan seluruh satker yang ada dalam Wilayah PTA Makassar dan terkait hal ini menurut Abduh Sulaiman sudah terlaksana seluruhnya, kemudian secara bersama-sama melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat, dalam hal ini pun telah dilaksanakan secara live melalui radio, serta melahirkan sebuah aplikasi yang memungkinkan penyampaian hasil Penetapan Pengadilan Agama ke BHP tidak lagi dilakukan secara manual tetapi dilakukan secara elektronik untuk memudahkan akses PTA Makassar tentang bentuk konkrit kerjasama yang telah dibangun.
Di akhir sambutannya, Ketua PTA Makassar menegaskan, bahwa kegiatan ini memiliki arti yang besar bagi kedua institusi yang telah diamanatkan oleh Negara untuk menghasilkan penetapan melalui proses persidangan yang melahirkan kepastian hukum khususnya yang berkaitan dengan perwalian yang nantinya akan dieksekusi dan ditindak lanjuti oleh Institusi Balai Harta Peninggalan, “Karena apa arti kepastian hukum kalau tidak dirasakan dan dinikmati oleh masyarakat.” Tandas Abduh Sulaiman.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi, Drs. Liberti Sitinjak, M.M., M.Si., dalam sambutannya menegaskan bahwa Pengadilan memiliki peranan penting dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan sebagai ujung tombak dalam pengurusan perwalian. Untuk itu, menurut Kakanwil Balai Harta Peninggalan Makassar telah melakukan berbagai macam upaya agar terus dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat terutama dalam hal pengurusan perwalian, salah satunya adalah dengan terus melakukan koordinasi dengan instansi-instansi terkait termasuk di dalamnya Pengadilan Agama, melalui Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama dan Perjanjian Kerja Sama.
Lebih lanjut Liberti Sitinjak, berharap agar kegiatan ini dapat menguatkan kolaborasi sinergi antara Balai Harta Peninggalan dan Jajaran Pengadilan Agama, agar kerja sama yang telah dilakukan dapat memperoleh hasil optimal dan kontinyu sehingga membawa kemaslahatan bagi masyarakat.(WATY)