PTA Makassar Audiensi Bersama Kemenag Sulsel
Pengadilan Tinggi Agama Makassar melakukan audiensi dengan Kementrian Agama Sulawesi Selatan di Kantor Wilayah Kementrian Agama Sulawesi Selatan, Jl. Nuri No. 53 Kota Makassar. Audiensi dilaksanakan sekitar Pukul 14.00 wita, pada hari Jumat, 10 April 2026. Audiensi dipimpin Wakil Ketua PTA Makassar Drs. H. Muh. Yusuf, M.H., didampingi Hakim Tinggi PTA Makassar Drs. H. Samarul Falah, M.H., dan Drs. H. Gunawan, M.H.

Wakil Ketua PTA Makassar, Drs. H. Muh. Yusuf, M.H., menegaskan bahwa audiensi ini merupakan tindak lanjut dari gagasan yang dicetuskan secara informal oleh Ketua PTA Makassar, Dr. Drs. H. Khaeril R., M.H., bersama para Hakim Tinggi PTA Makassar dan Ketua Pengadilan Agama se-wilayah Sulawesi Selatan. Tujuan utama kunjungan ini adalah mempersiapkan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara PTA Makassar, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka pelaksanaan program isbat wakaf terpadu. Kerja sama ini difokuskan pada percepatan penerbitan sertifikat tanah wakaf melalui mekanisme yang terintegrasi. Rencana penandatanganan MoU tersebut merupakan langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset tanah wakaf di wilayah Sulawesi Selatan. Selama ini, masih terdapat sejumlah tanah wakaf yang belum memiliki legalitas formal berupa sertifikat, sehingga berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari.

Lebih lanjut Wakil Ketua PTA Makassar, H. Muh. Yusuf menjelaskan bahwa kerja sama lintas lembaga ini akan diawali dengan penandatanganan MoU, yang kemudian dilanjutkan dengan tahapan sebagai berikut: Pendataan tanah wakaf yang belum bersertifikat oleh Kantor Urusan Agama (KUA) se-Sulawesi Selatan, yang dikoordinasikan oleh Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota; Pengajuan permohonan perkara isbat wakaf ke Pengadilan Agama di masing-masing kabupaten/kota; Penerbitan sertifikat hak milik (SHM) oleh BPN berdasarkan penetapan Pengadilan Agama.
Melalui sinergi ini, setiap tanah wakaf yang diajukan akan terlebih dahulu diperiksa dan diputus melalui persidangan di Pengadilan Agama. Putusan tersebut selanjutnya menjadi dasar hukum bagi penerbitan sertifikat oleh BPN. Sementara itu, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan akan berperan dalam melakukan pendataan dan verifikasi administrasi terhadap objek wakaf, termasuk memastikan keabsahan dokumen ikrar wakaf. Adapun BPN Provinsi Sulawesi Selatan akan menindaklanjuti putusan pengadilan dengan proses penerbitan sertifikat tanah wakaf sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kerja sama ini diharapkan mampu mempercepat proses legalisasi tanah wakaf secara menyeluruh, sekaligus memberikan perlindungan hukum yang kuat terhadap aset keagamaan yang memiliki nilai sosial tinggi bagi masyarakat. Selain itu, program ini juga menjadi bentuk komitmen bersama dalam mendukung tertib administrasi pertanahan serta optimalisasi pemanfaatan tanah wakaf untuk kepentingan umat. Rencana penandatanganan MoU ini dijadwalkan akan dilaksanakan dalam waktu dekat dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait di wilayah Sulawesi Selatan.

Kakanwil Kemenag Dr. H. Ali Yafid memberikan apresiasi positif dan sangat merespon baik kunjungan PTA Makassar. Kakanwil Kemenag Sulawesi Selatan sangat mensupport kerjasama ini, bahkan memberikan pernyataan atas kesiapannya dalam waktu dekat untuk menggagas kembali ide tersebut sekaligus melakukan kerjasama yang berkaitan dengan isbat wakaf terpadu.
