PTA Makassar Gelar MoU Dengan Pemerintah Kab. Bantaeng
Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Makassar menggelar pembinaan kepada Pengadilan Agama Bantaeng dan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Sidang Isbat Nikah bersama Pemerintah Kabupaten Bantaeng pada hari Selasa, 17 Desember 2024.
Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua PTA Makassar didampingi oleh Panitera dan Sekretaris PTA Makassar bertempat di ruangan Pola Kantor Bupati Bantaeng.
Penandatanganan MoU juga dihadiri dan disaksikan oleh Dandim 1410 Bantaeng Letkol. Inf. Eka Agus Indarta, Kejari Bantaeng Satria Abdi, Kepala Kantor Kemenag Bantaeng Muhammad Ahmad Jaelani, Ketua Pengadilan Agama Bantaeng Amirullah Arsyad, PAUR Subbag Watpers SDM Polres Bantaeng Ipda Nur Amin, Panitera PN Bantaeng, Abidin, serta Asisten dan Kepala OPD Lingkup Kabupaten Bantaeng.
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar, Dr. Drs. Khaeril R, S.H., M.H, memberikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan isbat nikah yang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang telah menikah tapi belum memiliki dokumen secara hukum yaitu buku nikah.
"Saya berterima kasih kepada bapak Pj. Bupati Bantaeng yang telah menginisiasi kegiatan ini, dan semoga kegiatan ini bisa berkelanjutan. Jangan hanya tahun ini, kalau bisa tahun depan kita habiskan ribuan pasangan yang belum terdata itu." Ucap Ketua Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar.
Menurut data dari Pemrintah Kabupaten Bantaeng, sebanyak 46% pernikahan di Kabupaten Bantaeng yang belum tercatat. Berdasarkan data tersebut, Dr. Khaeril berharap agar kedepan pasangan nikah yang tidak tercatat bisa berkurang dan tidak semakin bertambah.
Selanjutnya Dr. Khaeril menyampaikan harapannya bahwa mulai dari sekarang supaya diberikan pencerahan dan sosialiasi kepada masyarakat agar jangan takut menikah hanya karena permasalahan ekonomi asalkan persyaratanya memenuhi secara hukum.
Kegiatan penandatanganan MoU ini berjalan dengan lancar dari awal hingga berakhirnya acara.