• Pengucapan Sumpah Jabatan Ketua MA RI 2024-2029
  • Dirgahayu Republik Indonesia Ke -79
  • HUT Mahkamah Agung RI Ke 79
  • Hari Jadi Peradilan Agama Ke- 142
  • Pelantikan Ketua Muda Agama
  • Pelantikan Sekretaris MA
  • Hari Lahir Pancasila 2024
  • Pelantikan KPTA 2024
  • Program Prioritas Badilag 2024
  • Banner Hak - Hak Anak
  • Banner Hak - Hak Perempuan
  • Banner MASIGA
  • Banner Assipa V2
  • Banner Buku Tamu Mandiri
  • Banner Inovasi
  • Banner1
  • Banner2
  • Banner3
  • Banner4
  • Banner7
  • Banner8
     PERHATIAN : Hati-Hati Terhadap Tindakan Penipuan Yang Mengatasnamakan Pimpinan, Pejabat dan Pegawai Pengadilan Tinggi Agama Makassar Terkait Dengan Perkara, Janji Mutasi dan Promosi dengan Permintaan Imbalan Sejumlah Uang.

PTA Makassar Gelar Rapat Koordinasi Dengan PA Se-Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Makassar

Rapat koordinasi merupakan rapat yang dilaksanakan per triwulan oleh Pengadilan Tinggi Agama Makassar. Suasana rakor kali ini berbeda dengan rapat koordinasi sebelumnya. Kalau sebelumnya rakor dilaksanakan di Aula Kantor PTA Makassar, tetapi kali ini dilaksanakan di  Phinisi Ball Room Claro Hotel Makassar, dengan narasumber utama Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar Dr. Drs. H. Muhammad Abduh Sulaeman, S.H., M.H., didampingi Panitera Drs. Musbir dan Sekertaris Dr. Abdul Mutalip, S.Ag., S.H., M.H., dan dipandu langsung oleh Wakil Ketua PTA Makassar Drs. H. Pandi, S.H., M.H. Dihadiri para Hakim Tinggi, para pejabat kepaniteraan dan Kesekertariatan PTA Makassar, Ketua Pengadilan Agama, Panitera dan Sekertaris Pengadilan Agama se-Sulawesi Selatan.

Ketua PTA Makassar dalam sambutannya menegaskan bahwa rapat koordinasi seperti ini, dilaksanakan per triwulan dan rakoor kali ini merupakan rakor kedua dilaksanakan tahun ini. Dalam sambutannya, KPTA menyampaikan terima kasih atas kehadiran para undangan untuk memberikan masukan dan harapannya dalam rangka pelaksanaan tugas keseharian yang merupakan tupoksi masing-masing. “Melalui forum ini, terimakasih kepada pimpinan yang telah memimpin Pengadilan Agama (PA) yang pada prinsipnya sudah berjalan dengan baik dari aspek manajerial, keperkaraan dan kesekretariatan.”

Menurutnya, komunikasi sudah berjalan lancar, koordinasi semakin cair, sehingga ada peluang bagi kita untuk memberikan pikiran-pikiran dan merumuskan langkah yang lebih tepat untuk bisa dilakukan di masa yang akan datang, dalam rangka menyempurnakan pelaksanaan tugas-tugas keseharian yang pada akhirnya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada institusi kita. 

Selanjutnya KPTA memberikan apresiasi atas kinerja yang telah diperlihatkan selama ini, kecenderungannya semakin hari semakin baik. Lebih lanjut disampaikan bahwa rakor sperti ini, sebenarnya ingin mendengarkan laporan dari masing-masing satker terkait permasalahan dan pengalaman dari proses pelaksanan tugas, baik untuk meningkatkan kinerja atau pegalaman yang berpengaruh kenapa kinerja kita belum maksimal, sebab hal tersebut merupakan informasi penting bagi kami untuk dipikirkan dan dirumuskan agar bisa menjadi kebijakan ke depan. Permasalahan dan penyampaian yang belum bisa diselesaikan akan diinventalisir, kemudian nantinya akan dibentuk sebuah tim yang akan mengelaborasi permasalahan-permasalahan tersebut. 

KPTA mengharapkan agar semua satker memberikan laporan dalam bentuk tertulis untuk dipelajari lebih lanjut, baik yang berkaitan dengan pelaksanaan maupun apa yang harus dilakukan ke depan, khususnya satu triwulan ke depan. Menurut Abduh Sulaeman, ada beberapa kegiatan yang sudah dilakukan, pertama diskusi hukum se-Wilayah PTA Makassar, yang terdiri atas lima wilayah yang telah ditetapkan, kedua pengawasan daerah dan menyampaikan sebuah ringkasan hasil pengawasan daerah oleh Hakim Tinggi  Pengawas Daerah. Selanjutnya dari berbagai pertemuan dengan Badilag maupun Kamar Agama, perhatian ke depan masih tetap mengharapkan perbaikan dari aspek penerapan hukum formil. Sasarannya adalah mencari bentuk-bentuk yang memungkinkan bagi kita untuk meningkatkan kapasitas yang berkaitan dengan penerapan hukum formil.

Menurut analisa KPTA Makassar, pengetahuan kita sebenarnya sudah cukup memadai, hal ini terlihat adanya penguasaan pada pembahasan ketika diskusi dan pertemuan. Namun ketika kita bicara pada tataran penerapan, sering ada hal-hal yang harus disempurnakan. Abduh Sulaeman ingin mencari bentuk yang lebih tepat sehigga kita tidak banyak berbicara pada tataran teoritis di mana semua sudah bisa memahami dan menguasai, akan tetapi lebih banyak bicara pada tataran implementatif. Sebab itu merupakan hal yang selama ini ditemukan. 

Selanjutnya KPTA Makassar ingin mencoba ke depan, melakukan eksaminasi terhadap putusan hakim tingkat pertama. Masing-masing hakim akan diminta  untuk mengirimkan putusan terbaiknya. Putusan tersebut akan dipelajari dan dieksaminasi, selanjutnya dari hasil eksaminasi itu akan dibahas bersama supaya bisa lebih kongkrit. 

Lebih lanjut disampaikan, jika selama ini menggunakan pendekatan deduktif, maka akan dicoba melalui pendekatan induktif. Menurutnya, eksaminasi ini beda dengan eksaminasi yang dilakukan oleh Badilag. Eksaminasi ini untuk melihat apa yang terjadi dalam penerapan hukum formil dan materil.  Ke depan eksaminasi adalah pintu masuk untuk melakukan apa yang harus dilakukan dalam kaitannya dengan apa yang menjadi harapan pimpinan untuk bisa memperbaiki penerapan hukum formil. Selanjutnya terkait pemanggilan elektronik sebagaimana arahan Ketua Mahkamah Agung, KPTA Mengingatkan bahwa penerapan pemanggilan secara elektronik  sering ada masalah, akan tetapi pimpinan mengharapkan untuk tetap jalan sambil menginventarisir berbagai permasalahannya. 

Abduh Sulaeman menegaskan, KMA juga mengharapkan supaya sambil jalan, bisa juga menyempurnakan kebijakan itu, baik aplikasinya maupun kebijakan yang berkaitan dengan kerjasama antara PT Pos dengan MA. Semoga kedepan dapat  terlaksana kerjasama pada tingkat PTA, maupun pada tingkat pertama. Lebih lanjut Ia pun menyinggung apa yang pernah disampaikan Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung berkaitan dengan dispensasi kawin, dengan perubahan usia perkawinan yang mengharuskan adanya Perma yang ditindaklanjuti oleh hakim.

Mengenai data statistik perkawinan dini di Sulawesi Selatan, KPTA menyebutkan bahwa Sulawesi Selatan pernah masuk pada peringkat kelima dari besarnya perkawinan usia dini. Salah satu daerah dengan tingkat pernikahan dini yang tinggi adalah Kabupaten Sengkang. Namun dengan adanya kerjasama dengan pihak-pihak yang memungkinkan untuk bisa menekan dispensasi nikah tersebut, membuat angka perkawinan dini di Sulsel mengalami penurunan yang meskipun masih ada daerah-daerah tertentu yang masih tinggi tingkat penikahan dininya. Tegasnya.

Menurut Abduh Sulaiman, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan, ternyata daerah yang perkawinan usia di bawah umurnya masih tinggi tingkatannya, adalah daerah yang belum menjalin kerjasama pihak-pihak yang memungkinkan untuk bisa menekan dispensasi nikah tersebut. 

Terkait pemanggilan dengan surat tercatat melalui pemanggilan melalui pos,  berdasarkan penilaiannya, masih ditemukan daerah-daerah yang belum ada pergerakan, karena itu Ia mengharapkan kepada Panitera untuk melakukan pemantauan terhadap Pengadilan Agama yang lambat pergerakannya. Diharapkan agar dalam melaksanakan pemanggilan melalui surat tercatat terus mencatat semua permasalahannya sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung, bahwa setiap terjadi peralihan tidak luput dari berbagai permasalahan, tinggal bagaimana kita mampu mengidentifikasi masalah-masalah itu, lalu kita inventalisir dan bicarakan bersama yang pada akhirnya bisa dilakukan penyempurnaan.

KPTA makassar berharap semua bisa berkontribusi secara baik. Selanjutnya terkait Bimtek pengembangan kompetensi yang sudah ada aplikasinya sehingga bisa langsung mengecek yang lulus dan yang tidak lulus melalui pre test dan post test pada aplikasi. Jadi tidak hanya melihat sertifikat, tetapi berdasar pada implikasi penilaian kinerja melalui aplikasi sehingga dapat diperoleh data kinerja dan pengembangan kompetensi yang akurat  pada aplikasi.

KPTA juga menyinggung terkait penilaian kinerja, supaya bisa lebih transparan dan objektif. SKP yang semestinya selesai bulan Januari ternyata baru dibuat pada saat ini sehingga SKP nya bersamaan dengan penilaiannya, padahal harus diawali penandatanganan SKP baru penandatanganan penilaian kinerja. Menurutnya, sedikit demi sedikit kita berharap agar penilaian kinerja bisa diukur secara objektif, memahami ukurannya dan cara mengukurnya sehingga hasil yang dihasilkan sesuai dengan apa yang menjadi tujuan dari penilaian kinerja. Karena itu diharapkan agar dalam pelaksanaannya melakukan kerjasama saling memberi masukan, dan dalam melaksanakannya di bawah kesadaran bukan karena perintah tapi karena kebutuhan bersama.

Hakim Tinggi PTA Makassar

Sementara itu, Wakil Ketua PTA Makassar Drs. H. Pandi, S.H., M.H. selaku Koordinator Bidang Pengawasan menyampaikan bahwa PTA banyak menerima pengaduan, dari pencari keadilan antar lain terkait dengan masalah teknis penanganan perkara. Ia berharap agar setiap ada pengaduan pencari keadilan atau masalah internal, sedini mungkin dapat diselesaikan.

Selanjutnya mengenai masalah pengawasan, menurutnya setelah pengawasan pada 22 Kabupaten kota, semua Hakim Tinggi Pengawas Daerah telah membuat kontrak kinerja dengan semua satker, namun tindak lanjut dari kontrak kinerja tersebut belum dilaksanakan sesuai waktu yang telah ditentukan. Oleh karena itu, Ia berharap agar setiap temuan tersebut segera ditindaklanjuti.

Melalui kesempatan tersebut, WKPTA tak lupa menyinggung tingkat kepatuhan Pengadilan Agama mengikuti pembinaan melalui zoom, karena pembinaan semacam itu untuk kebaikan bersama. Para narasumber menyampaikan dan mensosialisasikan secara menyeluruh temuan-temuan dari berbagai satker, sehingga dapat secara bersama-sama memahami persoalan secara serentak.  Menurut WKPTA, karena keterbatasan anggaran tidak memungkinkan untuk turun terus-menerus melakukan pembinaan dan sosialisasi langsung ke daerah, sehingga nantinya pengawasan daerah akan dibarengi dengan pembinaan dan pengawasan lewat daring.

Menyinggung pembuatan putusan oleh hakim, dengan mengacu kepada pembinaan yang disampaikan oleh Ketua Kamar Agama, yang mengharapkan agar putusan jangan terlalu panjang tetapi jangan pula terlalu pendek serta tidak bertele-tele. Tak kalah pentingnya, WKPTA mengingatkan agar para hakim benar-benar mematuhi kode etik dalam Pedoman Perilaku Hakim. Hindari terjadinya pelanggaran atas kode etik tersebut. Tegasnya.

Melalui kegiatan rapat koordinasi tersebut, Ketua PTA Makassar memberikan penghargaan kepada masing-masing Pengadilan Agama yang berkinerja terbaik, baik di bidang kepaniteraan maupun di bidang kesekertariatan. Bahkan penghargaan secara perorangan juga diberikan kepada hakim yang paling banyak berhasil mendamaikan pihak berperkara dalam proses mediasi.


Statistik Perkara Banding

  • Jumlah Perkara Banding Yang Diterima Pada Tahun 2023
  • Jumlah Perkara Banding Yang Diterima Pada Tahun 2024

Agenda Kegiatan

Agenda Kegiatan Pimpinan serta Kegiatan Pada PTA Makassar
Mon Tue Wed Thu Fri Sat Sun
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30

Pimpinan, Panitera & Sekretaris

Ketua
Dr. Drs. Khaeril R, M.H.
Wakil Ketua
Dr. Hj. Hasnawaty Abdullah, S.H., M.H.
Panitera
Drs. Musbir
Sekretaris
Dr. Abdul Mutalip, S.Ag., S.H., M.H.

© 2022 Pengadilan Tinggi Agama Makassar. All Rights Reserved.

ipv6 ready