PTA Makassar Hadiri Webinar Bersama Antara Mahkamah Agung Dan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang
Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Makassar hadir secara virtual pada kegiatan Webinar Bersama Antara Mahkamah Agung dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI pada hari Rabu, 6 Desember 2023. Dihadiri oleh para Hakim Tinggi PTA Makassar dan Panitera PTA Makassar di Ruang Command Centre PTA Makassar.
Webinar tersebut membahas tentang Pembuktian Materil dalam Sengketa Tanah yang pemarannya disampaikan oleh Dr. Pri Pambudi Teguh, S.H.,M.H., Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung RI. Dalam pemaparannya menyampaikan prinsip pembuktian dalam perkara perdata adalah kebenaran formil dan bila dipandang perlu hakim memberikan penilaian terhadap kebenaran marteril. Akta yang dibuat oleh atau dihadapan pejabat yang berwenang, dipandang sebagai bukti yang lengkap. Pembuktian dibebankan kepada pihak yang mendalilkan atau pihak yang menyangkal adanya suatu hak. Pergeseran atas pembuktian dalam sengketa perdata dari pembuktian formil harus ditujukan pada upaya memperoleh kebenaran materil, dengan hasil akhir keadilan. Bukti otentik yang dilahirkan melalui prosedur yang illegal, seperti tipu muslihat, kecurangan, persekongkolan atau ketidak seimbangan keadan dan sebagainya, wajib menjadi perhatian aparat termasuk Hakim dalam memeriksa dan mengadili sengketa pertanahan.
Dilanjutkan pemaparan kedua dalam webinar tersebut yang membahas tentang Problematika Penanganan Perkara Pertanahan oleh Iljas Tejo Prijono, S.H., Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, yang menyampaikan hal-hal terkait Tugas pokok dan fungsi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, bebrapa kasus-kasus pertanahan, Rekapitulasi kasus pertanahan sejak tahun 2015-2023, Isu-isu strategis yang berkaitan dengan perkara di Pengadilan, serta menyampaikan hal-hal terkait penguatan penanganan kasus pertanahan dengan Lembaga Penegak Hukum/Instansi terkait dan Lembaga lainnya, diantaranya meningkatkan jalinan kerjasama melalui perjanjian kerjasama/MoU dengan Lembaga penegak hukum/instansi terkait dan Lembaga lainnya dalam rangka penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan, menyelenggarakan Pendidikan dan pelatihan bersama, memperbanyak penyelenggaraan forum ilmiah dalam bentuk workshop, focus group discussion, seminar dan lainnya untuk menyamakan persepsi tentang penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan, memperkuat sarana dan prasarana satuan tugas pencegahan dan pemberantasan kejahatan pertanahan melalui tukar menukar informasi, serta melakukan koordinasi secara intensif dengan Lembaga penegak hukum/instransi terkait dan Lembaga lainnya yang berkaitan dengan pencegahan, penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan. Setelah pemaparan kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab.