• Dirgahayu Republik Indonesia Ke -79
  • HUT Mahkamah Agung RI Ke 79
  • Hari Jadi Peradilan Agama Ke- 142
  • Pelantikan Ketua Muda Agama
  • Pelantikan Sekretaris MA
  • Hari Lahir Pancasila 2024
  • Pelantikan KPTA 2024
  • Program Prioritas Badilag 2024
  • Banner Hak - Hak Anak
  • Banner Hak - Hak Perempuan
  • Banner MASIGA
  • Banner Assipa V2
  • Banner Buku Tamu Mandiri
  • Banner Inovasi
  • Banner1
  • Banner2
  • Banner3
  • Banner4
  • Banner7
  • Banner8
     PERHATIAN : Hati-Hati Terhadap Tindakan Penipuan Yang Mengatasnamakan Pimpinan, Pejabat dan Pegawai Pengadilan Tinggi Agama Makassar Terkait Dengan Perkara, Janji Mutasi dan Promosi dengan Permintaan Imbalan Sejumlah Uang.

PTA Makassar Ikut Serta Pada Diskusi Internasional Dalam Mencegah Pernikahan Anak

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar, Dr. Drs. H. Muhammad Abduh Sulaeman, S.H., M.H., didampingi oleh Panitera Drs. Musbir dan para Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Makassar mengikuti secara online diskusi Internasional yang diadakan oleh Direktur jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Agama Kabupaten Malang yang bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Malang mengadakan diskusi dengan Federal Circuit & Family Court of Australia (FCFOA) difasilitasi oleh AIPJ2, mengenai Pencegahan Perkawinan Anak & Penerapan Kepentingan Terbaik bagi Anak pada Perkara Dispensasi Kawin dengan mengundang pembicara dari FCFCOA, Ditjen Badilag MA-RI, KPPPA, PA Cirebon, dan Yayasan Pekka, Juma’at, 29 September 2023 di ruang Command Center PTA Makassar.

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Dr. H. Baharuddin Muhammad, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan kebanggaan atas kehadiran Delegasi Federal Circuit & Family Court of Australia (FCFOA). Menurutnya, dispensasi kawin di Pengadilan Agama Malang dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya adalah faktor ekonomi, yaitu didominasi oleh pihak yang tidak bekerja, tidak sekolah, serta pelaku zina dan amir di luar penikahan. Lenih lanjut disampaikan bahsa dispensasi kawin ini adalah masalah kita bersama, oleh karena itu dalam menanggulangi peningkatan dispensasi kawin di wilayah Kabupaten Malang khususnya di wilayah PTA Surabaya, telah dilakukan kerjasama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Manusia Kabupaten Malang, Kementerian Agama Kabupaten Malang, Kapolres, dan Universitas Muhammadiyah Malang. Dengan adanya Federal Circuit & Family Court of Australia (FCFOA), kami bisa mendapatkan rumusan baru dalam mencegah peningkatkan dispensasi kawin di Indonesia khususnya di Kabupaten Malang. Dengan harapan semoga kerjasama ini dapat ditingkatkan. Ungkapnya. 

Plt. Dirgen Badilag dalam sambutannya sekaligus membuka acara diskusi menyampaikan perlunya Pemerintah Kabupaten Malang memberikan penjelasan tentang pemahaman dan kesadaran kepada masyarakat agar pencegahan dapat dilakukan sejak awal sebagai upaya mencegah pernikahan anak, karena hal tersebut relevan dengan hak asasi manusia untuk memberikan masa depan yang lebih baik. Pengadilan agama bisa mengembangkan aplikasi yang terkait dengan berbagai hal yang sifatnya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yaitu dengan memadukan/kolaborasi dengan pemerintah daerah supaya apa yang menjadi beban pekerjaan kita, bisa dilaksanakan secara optimal.

Pemerintah Kabupaten Malang menyampaikan bahwa pernikahan anak adalah salah satu dari upaya perlindungan anak, yang sebenarnya pernikahan anak adalah pemaksaan dan suatu kekerasan pada anak. Di Kabupaten Malang, pernikahan anak cukup tinggi. Berdasarkan data pernikahan anak dari tahun ke tahun yang sudah mengalami penurunan, menunjukkan bahwa sebelum sampai ke Pengadilan, upaya pencegahan pernikahan anak telah dilakukan, baik itu melalui edukasi pembinaan calon pengantin maupun dari Dinas Kesehatan.

Menurutnya, pernikahan anak terjadi karena faktor dari orang tua, baik itu dari sisi budaya maupun dari sisi agama. Dari segi budaya, anak perempuan yang sudah mencapai usia 20 tahun namun belum menikah, maka orang tua merasa anaknya sudah tidak laku. Dari segi agama orang tua berfikir kalau anaknya sudah pacaran, maka segera dinikahkan karena orang tua takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan termasuk menghindari terjadinya perzinahan. Oleh karena itu masalah budaya dan agama inilah yang harus ditingkatkan edukasinya.

Direktur Badan Urusan Administrasi Badan Peradilan Agama MA RI, Dr. Drs. H. Nurjannah Syaf, S.H., M.H., selaku narasumber diskusi menyatakan bahwa perkawinan anak di bawah umur tergantung pada pemerintah setempat. Perlunya strategi nasional terkait dengan pencegahan perkawinan anak di bawah umur terdiri dari optimalisasi kapasitas anak; lingkungan yang mendukung pencegahan perkawinan anak; aksesibilitas dan perluasan layanan, penguatan regulasi dan kelembagaan; serta penguatan koordinasi pemangku kepentingan. Strategi pencegahan pernikahan anak di bawah Mahkamah Agung berada pada penguatan regulasi dan kelembagaan.

Lebih lanjut Direktur BUA Badilag menyajikan jumlah perkara dispensasi kawin seluruh Indonesai dari tahun 2019 hingga 2023 (sekarang), persentase permohonan dikabulkan 2022, data dispensasi kawin PTA Surabaya 2023, alasan dispensasi kawin PTA Surabaya, dan umur calon mempelai. Dengan penuh semangat Nurjannah Syaf bertekad akan berjuang dan berkomitmen stop anak melahirkan anak, stop kebodohan melahirkan kebodohan, stop kemiskinan melahirkan kemiskinan.

Sejalan dengan itu, Asdep Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2023, Rohika Kurniadi Sari, S.H., M.Si., membahas tentang dampak perkawinan anak menghambat Indonesia Emas 2045. Disampaikan bahwa Indonesia berada pada angka 25,53 perkawinan anak Indonesia di tingkat Global, rekap perkara dispensasi kawin pada peradilan agama seluruh Indonesia tahun 2020-2022. Rohika juga menjelaskan dampak perkawinan anak dan Kesehatan dengan merekomendasikan penguatan kelembagaan, penguatan koordinasi, integrasi, sinergi, dan harmonisasi serta monev bersama.

Sementara Ketua Pengadilan Agama Cirebon, Ahmad Cholil, S.Ag., S.H., LL.M. memberikan informasi mengenai kerja samanya dengan pemerintah Kabupaten Cirebon dengan menampilkan video kerjasama tersebut yang telah disajikan pada berita Kompas TV News.

Delegasi Federal Circuit & Family Court of Australia (FCFOA) dalam menanggapi kasus pernikahan anak di Indonesia, sebelumnya menyampaikan secara singkat perubahan Undang-undang di Australia dan bagaimana para hakim beradaptasi dengan perubahan tersebut. Perlunya kesamaan ekspektasi masyarakat  kepada hakim. Menurutnya, kita semua setuju bahwa harapan publik kepada hakim untuk memberikan keputusan secara adil sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain itu, Masyarakat mengharapkan kepada hakim untuk memberikan alasan yang jelas tentang keputusan yang mereka buat, sehingga masyarakat bisa melihat bahwa hakim memahami sistem peradilan yang ada. Mereka berharap untuk yang  sama agar dapat  memberikan putusan yang sama sehingga mereka bisa memahami bahwa para hakim memahami hukum yang berlaku secara konsisten. Sebagai hakim, kita juga harus tepat waktu karena masyarakat membutuhkan putusan dalam waktu yang singkat. Ungkapnya.

Selanjutnya, disampaikan bahwa kita menghadapi dua masalah yaitu pertama, menurunnya permohonan dispensasi kawin, menurutnya hal tersebut disebabkan oleh masalah akses, penurunan tersebut karena mereka tidak melapor dan mengajukan dispensasi kawin ke Pengadilan. Kedua, masalah mengabulkan permohonan dispensasi kawin yang diajukan di Pengadilan. Kepada seluruh Pengadilan agar bisa menjalankan strategi nasional untuk mecegah pernikahan anak. Harapannya agar bisa bekerja sama untuk bisa menvisualisasikan data yang terjadi sehingga dijadikan sebagai dasar untuk melakukan upaya menurunkan pernikahan anak. Kami membutuhkan data dari DPR, Kemenag, MA, dan Departemen Kesehatan, agar dapat bekerjasama dan memahami kondisi yang sedang terjadi. Seperti yang telah disampaikan sebelumnya bahwa pernikahan anak terjadi pada daerah yang mayoritas masyarakat kurang mampu, sehingga keluarga tersebut tidak mengajukan permohonan dispensasi kawin ke pengadilan kecuali jika menggratiskan biayanya.  

Seperti biasanya, sesi terakhir dari diskusi adalah tanya jawab. Oleh karena keterbatasan waktu, maka hanya sedikit yang dipersilahkan untuk bertanya. Diskusi dan tanya jawab diarahkan oleh moderator, Drs. H. Wahyu Widiana, M.A.


Statistik Perkara Banding

  • Jumlah Perkara Banding Yang Diterima Pada Tahun 2023
  • Jumlah Perkara Banding Yang Diterima Pada Tahun 2024

Agenda Kegiatan

Agenda Kegiatan Pimpinan serta Kegiatan Pada PTA Makassar
Mon Tue Wed Thu Fri Sat Sun
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31

Pimpinan, Panitera & Sekretaris

Ketua
Dr. Drs. Khaeril R, M.H.
Wakil Ketua
Dr. Hj. Hasnawaty Abdullah, S.H., M.H.
Panitera
Drs. Musbir
Sekretaris
Dr. Abdul Mutalip, S.Ag., S.H., M.H.

© 2022 Pengadilan Tinggi Agama Makassar. All Rights Reserved.

ipv6 ready