• Pengucapan Sumpah Jabatan Ketua MA RI 2024-2029
  • Dirgahayu Republik Indonesia Ke -79
  • HUT Mahkamah Agung RI Ke 79
  • Hari Jadi Peradilan Agama Ke- 142
  • Pelantikan Ketua Muda Agama
  • Pelantikan Sekretaris MA
  • Hari Lahir Pancasila 2024
  • Pelantikan KPTA 2024
  • Program Prioritas Badilag 2024
  • Banner Hak - Hak Anak
  • Banner Hak - Hak Perempuan
  • Banner MASIGA
  • Banner Assipa V2
  • Banner Buku Tamu Mandiri
  • Banner Inovasi
  • Banner1
  • Banner2
  • Banner3
  • Banner4
  • Banner7
  • Banner8
     PERHATIAN : Hati-Hati Terhadap Tindakan Penipuan Yang Mengatasnamakan Pimpinan, Pejabat dan Pegawai Pengadilan Tinggi Agama Makassar Terkait Dengan Perkara, Janji Mutasi dan Promosi dengan Permintaan Imbalan Sejumlah Uang.

PTA Makassar Ikuti Bimbingan Teknis Peningkatan Tenaga Teknis Di Lingkungkan Peradilan Agama

Wakil ketua Pengandilan Tinggi Agama Makassar, Drs. H. Pandi, S.H., M.H., para Hakim Tinggi, dan para Panitera Pengganti PTA Makassar mengikuti secara virtual di ruang Command Center Bimbingan Teknis Peningkatan Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama dengan tema Permasalahan Wakaf oleh Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. Drs. H. Abdul Manaf, M.H., sebagai narasumber. Dihadiri oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Badan Peradilan Agama, Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag., Ketua PTA Palu di ruang Command Center Badilag MA, dan secara virtual diikuti oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Mahkamah Syariah Aceh, Hakim Tinggi, Hakim Yustisial pada Mahkamah Agung dan Dirgen Badilag MA RI, Ketua Pengadilan Tinggi Agama dan Ketua Pengadilan Agama, panitera dan sekertaris beserta jajarannya di seluruh Indonesia, pada hari jumat, 22 September 2023.

Dibuka oleh Plt. Dirgen Badan Peradilan Agama yang diwakili oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Badan Peradilan Agama, Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan berkelanjutan dari Dirgen Badilag, dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia peradilan agama, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kegiatan ini terus berjalan dari waktu ke waktu dan bermanfaat, semoga diridhai oleh Allah swt. Ungkapnya.

Bimbingan teknis seperti ini hampir dilaksanakan setiap bulan secara daring, bahkan komitmen kita seluruh warga peradilan agama untuk terus-menerus meningkatkan produktifitas, kapasitas, dan kemampuan kita dalam melaksanakan tugas pokok dan terus-menerus melakukan pembaharuan dan evaluasi.

Candra Boy juga menjelaskan tentang aplikasi SIPINTAR yang telah dilaksanakan sebelumnya. Menurutnya, terus berusaha mencari titik lemah dari setiap kegiatan, sejauh mana kegiatan itu telah mencapai sasaran yang kita harapkan. Berdasarkan hal tersebut, maka Dirokterat Jenderal Badan Peradilan Agama mecoba untuk melakukan evaluasi sebagai sebuah siklus rangkaian manajemen yang harus dilaksanakan. Pretest dan post test yang telah dilakukan merupakan hasil pengukuran indeks profesionalitas, perengkingan secara nasional. Data tentang jumlah peserta yang lulus dan belum lulus, prestasi dan banyaknya diklat yang telah diikuti dan tidak diikuti, merupakan data yang perlu ditindaklanjuti dengan mengkaji faktor penyebabnya. Harapannya adalah hal tersebut dapat dijadikan bahan kajian dan analisa oleh pimpinan PTA dan PA untuk dijadikan sebagai bahan pengambilan kebijakan dalam pembinaan lebih lanjut.

Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Dr. Drs. H. Abdul Manaf, M.H., dalam memaparkan materinya tentang permasalahan wakaf menjelaskan bahwa wakaf adalah perbuatan untuk memisahkan sebagian dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. Wakaf dilaksanakan dengan memenuhi unsur: wakif, nazir, harta benda wakaf, ikrar wakaf, peruntukan harta benda wakaf, dan jangka waktu wakaf. Sebagimana fungsi wakaf adalah untuk mengekalkan manfaat benda wakaf sesuai dengan tujuan wakaf, dan wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan.

Usai pemaparan materi, acara selanjutkan dilakukan dengan diskusi dan tanya jawab mengenai permasalahan wakaf dengan beberapa kasus yaitu pembatalan surat rekomendasi istibdal/tukar guling tanah wakaf, sengketa nazir dengan BWI, dan sengketa ahli waris wakif dengan nazir.

Diskusi berlangsung dengan lancar, dengan dipandu oleh moderator Dr. Muhammad Fadhly Ase, S.H.I., M.Sy., Hakim Yustisial MA RI.


Statistik Perkara Banding

  • Jumlah Perkara Banding Yang Diterima Pada Tahun 2023
  • Jumlah Perkara Banding Yang Diterima Pada Tahun 2024

Agenda Kegiatan

Agenda Kegiatan Pimpinan serta Kegiatan Pada PTA Makassar
Mon Tue Wed Thu Fri Sat Sun
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30

Pimpinan, Panitera & Sekretaris

Ketua
Dr. Drs. Khaeril R, M.H.
Wakil Ketua
Dr. Hj. Hasnawaty Abdullah, S.H., M.H.
Panitera
Drs. Musbir
Sekretaris
Dr. Abdul Mutalip, S.Ag., S.H., M.H.

© 2022 Pengadilan Tinggi Agama Makassar. All Rights Reserved.

ipv6 ready