PTA MAKASSAR IKUTI BIMBINGAN TEKNIS SECARA DARING
Bertempat di ruang Command Center, Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Makassar mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Secara Daring yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI pada Hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023 dan disiarkan secara langsung/live streaming melalui Badilag TV.
Sebagai narasumber pada kegiatan tersebut yaitu Yang Mulia Hakim Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Drs. H. Busra, S.H., M.H., dengan tema “Kaidah-kaidah Hukum dalam Putusan yang Berkedilan”.
Hadir pada kegiatan tersebut secara daring yaitu seluruh tenaga teknis pada Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama di Lingkungan Peradilan Agama Seluruh Indonesia. Peserta dari PTA Makassar yang mengikuti Bimbingan Teknis tersebut yaitu Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar Dr. Drs. H. Muh. Abduh Sulaeman, S.H., M.H., Wakil Ketua PTA Makassar Drs. H. Pandi, S.H., M.H., Para Hakim Tinggi, Panitera PTA Makassar, Para Pejabat Kepaniteraan dan Para Panitera Penggati PTA Makassar.
Kegiatan Bimbingan Teknis ini diawali dengan pretest yang dilaksanakan satu hari sebelum pelaksanaan Bimbingan Teknis dan posttest setelah mengikuti bimbingan teknis yang akan mendapatkan sertifikat melalui Sistem Peningkatan Profesionalitas Tenaga Teknis Peradilan Agama (SIPINTAR).
Diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI oleh seluruh peserta, pembacaan Ayat Suci Al-Qur’an oleh Drs. H. Gunawan, M.H., Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Pembacaan doa yang dipimpin oleh Drs. H. A. Kadir, M.H., Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Agama Palu.
Dilanjutkan dengan Sambutan oleh Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H., sekaligus membuka secara resmi kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama.
Dalam sambutannya Beliau menyampaikan kegiatan Bimtek ini harus dipahami bahwa bukanlah hanya sesuatu rutinitas semata tapi Insya Allah akan berkelanjutan dan berkesinambungan. Menurutnya, hal ini untuk menjaga kompetensi dan kualitas kinerja setiap aparatur teknis peradilan dan keinginan kita untuk mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat serta terciptanya putusan-putusan yang mencerminkan tujuan hukum yakni keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum. Dan juga untuk terus meningkatkan kualitas sebagaimana harapan kita bersama dan diamanatkan oleh pimpinan kita di Mahkamah Agung.
Lebih lanjut Plt. Dirjen Badilag mengatakan bahwa tema yang diangkat pada bimtek ini adalah kaidah-kaidah hukum dalam putusan yang berkeadilan. Hal ini ada hubungannya juga dengan putusan-putusan yang telah diputus lebih dahulu. Oleh karena itu Beliau menyampaikan keinginan untuk terus menghimbau kepada para Hakim dan para Tenaga Teknis di jajaran Peradilan Agama untuk mengikuti bimtek ini secara sungguh-sungguh, dimana pada setiap bimtek sudah ada sistemnya. Bagi yang benar-benar mengikuti dengan sungguh-sungguh itu ada pola penilaiannya mana yang layak untuk dianggap bisa mencapai pemahaman yang kita harapkan atau kah tidak, ini sudah ada pola penilaiannya dan ini kita terapkan disetiap kali kita menyelenggarakan bimtek, ungkapnya.
Kegitan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Narasumber Yang Mulia Hakim Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Drs. H. Busra, S.H., M.H., dengan tema “Kaidah-kaidah Hukum dalam Putusan yang Berkeadilan” yang dipandu oleh Firris Barlian, S.Ag., M.H., Hakim Yustisial Badan Peradilan Agama RI.
Dalam Pemaparan materinya terkait tema yang diangkat, Narasumber menekankan pada misi kedua Mahkamah Agung yaitu memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan. Konsep singkat ini tentu akan menghadapi sesuatu yang tidak sederhana dalam implementasinya, dengan memahami visi dan misi Mahkamah Agung Insya Allah kita berada dalam suatu suasana terukur bahwa kita tetap di jalan yg lurus. Dalam konteks sebagai Hakim di Mahkamah Agung, jalan yang lurus itu diawali dengan tekad mewujudkan Badan Peradilan yang Agung dan diantaranya diwujudkan dengan misi dan diimlpementasikan di dalam misi memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan. Konsep ini berawal dari konsep yang sederhana dan tentu tantangan bagi kita semua adalah bagaimana mewujudkannya dalam tahapan-tahapan apa yang dilakukan secara teknis dan administrasi di peradilan.
Dalam pemaparan materinya disampaikan pengertian keadilan menurut Prof. Dr. H. Amir Nuruddin, M.A., (Guru besar UIN SU) dalam bukunya “Konsep Keadilan di Dalam Al-Quran dan dan Implikasinya terhadap Tanggung Jawab Moral”. Menurutnya, adil berarti menempatkan sesuatu pada tempatnya dan meletakkan secara proporsional. Adil juga bermakna al-tawazun, al-tawasuth (mengambil sikap seimbang dan moderat), serta merupakan bagian dari sikap hidup ideal seorang muslim, terlebih seorang Hakim.
Selanjutnya Narasumber memaparkan mengenai putusan Hakim yang ideal itu dimulai dengan peningkatan kualitas putusan dan profesionalisme lembaga peradilan. Selain itu putusan Hakim yang ideal itu adalah putusan yang memenuhi syarat teoritis (sesuai dengan teori yang telah teruji kebenarannya) dan syarat praktis (sesuai dengan kebutuhan praktis di lapangan). Kemudian terdapat tiga tahapan dalam menghadapi perkara yaitu konstatir, kualifisir (memilah) dan konstituir (menentukan hukumnya).
Lebih lanjut Narasumber menyampaikan, di dalam mengimplementasikan tugas akan melaksanakan tiga tahapan yaitu konstatir, kualifisir (memilah) dan konstituir (menentukan hukumnya) nanti akan menemukan kaidah hukum, kaidah hukum itu yang sudah diharuskan dan diterapkan dan nantinya di lapangan kita akan menghadapi adanya dalam pikiran kita konsep-konsep yang ideal sesuatu yang kita cita-citakan berjumpa dengan fakta-fakta yang tidak seideal dengan apa yang kita cita-citakan.
Ada tiga tujuan hukum yang dikemukakan diantaranya keadilan yang mengandung unsur filosofis, kepastian hukum yang mengandung unsur yuridus dan kemanfaatan yang mengandung unsur sosiologis.
Dalam hal peningkatan kualitas putusan Hakim, Hakim harus melalui beberapa tahap, diantaranya penguasaan asas-asas hukum, penguasaan proses konstatir, kualifisir dan konstituir, selanjutnya memiliki keterampilan menyusun legal reasoning serta memiliki kefasihan Bahasa dan teknik penulisan sesuai kaidah Bahasa Indonesia. Seorang hakim harus menyadari bahwa ada sumber-sumber hukum yang menjadi pengangan sebagi hakim yaitu undang-undang, adat/kebiasaan, traktat/perjanjian, yurisprudensi dan doktrin.
Ada empat hal yang disampaikan terkait kaidah hukum, pertama yaitu kaidah hukum merupakan peraturan hidup yang berisi perintah, larangan dan asas yang dibuat oleh Lembaga resmi untuk mewujudkan keadilan dan ketertiban masyarakat. Kedua, kaidah hukum mempunyai dua sifat yaitu bersifat imperative (mengikat dan memaksa untuk ditaati) dan bersifat fakultatif (sebagai pelengkap). Ketiga, kaidah hukum itu termuat dalam sumber-sumber hukum terutama yurisprudensi. Keempat, teori berlakunya terbagi dua yaitu jika hanya berlaku secara yuridis, kaidah hukum hanya merupakan hukum yang mati, jika hanya berlaku secara sosiologis kaidah hukum tidak lebih dari sekedar alat pemaksa, dan jika hanya berlaku secara filosofis kaidah hukum tidak lebih dari sesuatu yang dicita-citakan.
Setelah pemaparan materi, kegiatan Bimbingan Teknis dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab para peserta Bimtek dengan Narasumber, kemudian Bimbingan Teknis di tutup dan diakhiri dengan Posttest bagi seluruh peserta bimbingan teknis.