PTA Makassar Ikuti Bimtek Kewarisan Secara Daring
Dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis di lingkungan Peradilan Agama dalam permasalahan teknis yustisial, Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Makassar Dr. Drs. H. Muh. Abduh Sulaeman, S.H., M.H., Wakil Ketua PTA Drs. H. Pandi, S.H.,M.H., Hakim Tinggi, Panitera, Panitera Muda serta Panitera Pengganti PTA Makassar Jumat 28 Juli 2023, bertempat di Ruang Command Centre PTA Makassar, mengikuti Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama yang diselenggarakan secara daring oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Kegiatan yang diselenggarakan secara daring dan disiarkan secara langsung/live streaming melalui Badilag TV tersebut mengangkat tema ‘’Perkembangan Hukum Waris Islam pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia” dengan Narasumber Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. H. Edi Riadi, S.H.,M.H.
Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Bambang Hery Mulyono, S.H.,M.H., dalam sambutannya ketika membuka acara tersebut menegaskan, bahwa peningkatan kualitas pemahanan yang berkaitan dengan hukum waris akan terus kita lakukan dan akan terus berusaha menigktakan kualitas dari semua jajaran Peradilan Agama. Oleh karena itu, selain memperbaiki semua layanan masyarakat juga tidak lupa untuk memperbaiki kualitas pemahaman kita di bidang teknis permasalahan perkara-perkara yang menjadi kor bisnis kita semua di jajaran Peradilan Agama.
Menurut Bambang Hery Mulyono, pentingnya kegiatan bimtek ini, sebagai sarana meningkatkan kompetensi tenaga teknis Peradilan Agama, terutama pada jajaran hakim yang erat kaitannya dengan penyelesaian perkara, serta sangat berhubungan dengan kualitas putusan hakim, sehigga nantinya, kita tidak lagi ada ketersesatan dalam mempertimbangkan suatu putusan.
Dalam pemaparan materi terkait Perkembangan Hukum Waris Islam tersebut, narasumber menjelaskan berbagai hal yang terkait dengan gugatan kewarisan, mulai dari syarat formil dalam gugatan waris, akibat hukum kekurangan pihak, kepentingan hukum dalam permohonan penetapan ahli waris, penentuan ahli waris secara bertingkat dan pembagiannya. Paparan pemateri tersebut, mendapatkan sambutan hangat dari peserta yang ditandai dengan banyaknya tanggapan dan pertanyaan atas permasalahan waris yang seringkali ditemukan para hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara di bidang kewarisan tersebut.
Kegiatan bimbingan teknis yang dipandu oleh Darul Fadli, S.H.I.,M.H. Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI. sebagai sebagai moderator ditutup oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag.,M.Ag.
Ketika menutup bimbingan teknis tersebut, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama tersebut menitip harapan, agar apa yang disampaikan oleh narasumber, bisa dipahami bahwa sebagai seorang Hakim maka kita perlu untuk terus menerus menambah wawasan dan ilmu pengetahuan, tidak cukup hanya dari membaca peraturan perundang-undangan tetapi perlu dibekali dengan ilmu sosial dan sosiologi hukum bahkan politik hukum. Bahkan juga Ilmu Komunikasi diperlukan untuk bagaimana menyampaikan dalam proses pembinaan hukum/penyuluhan hukum.
Oleh sebab itu menurut Candra Boy Seroza, kegiatan seperti ini, merupakan bagian yang sangat penting untuk kita bisa tindak lanjuti dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi kita selaku pemberi keadilan. Di akhir sambutannya Beliau juga menyampaikan bahwa Badan Peradilan Agama akan terus-menerus menerima masukan terbuka dengan ide-ide, inovasi-inovasi yang mungkin bisa dilakukan untuk peningkatan kapasitas profesionalitas aparatur. (#sh56_)