• Pengucapan Sumpah Jabatan Ketua MA RI 2024-2029
  • Dirgahayu Republik Indonesia Ke -79
  • HUT Mahkamah Agung RI Ke 79
  • Hari Jadi Peradilan Agama Ke- 142
  • Pelantikan Ketua Muda Agama
  • Pelantikan Sekretaris MA
  • Hari Lahir Pancasila 2024
  • Pelantikan KPTA 2024
  • Program Prioritas Badilag 2024
  • Banner Hak - Hak Anak
  • Banner Hak - Hak Perempuan
  • Banner MASIGA
  • Banner Assipa V2
  • Banner Buku Tamu Mandiri
  • Banner Inovasi
  • Banner1
  • Banner2
  • Banner3
  • Banner4
  • Banner7
  • Banner8
     PERHATIAN : Hati-Hati Terhadap Tindakan Penipuan Yang Mengatasnamakan Pimpinan, Pejabat dan Pegawai Pengadilan Tinggi Agama Makassar Terkait Dengan Perkara, Janji Mutasi dan Promosi dengan Permintaan Imbalan Sejumlah Uang.

PTA Makassar Ikuti Bimtek Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis Secara Daring

Bertempat di ruang Command Center,  Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Makassar mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Secara Daring Zona 6 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI pada Hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023. Sebagai narasumber pada kegiatan tersebut yaitu Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palu, Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H., dengan tema “Implementasi Teori Maqashid Al-Syari’ah dalam Mengadili Perkara Dispensasi Perkawinan”.

Hadir pada kegiatan ini 57 (lima puluh tujuh) Pengadilan Tingkat Pertama dan 5 (lima) Pengadilan Tinggi Agama, dengan total 62 (enam puluh dua) satuan kerja di zona 6. Peserta dari PTA Makassar yang mengikuti Bimbingan Teknis tersebut yaitu Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar Drs. H. Pandi, S.H., M.H., Para Hakim Tinggi, Para Pejabat Kepaniteraan dan Para Panitera Penggati PTA Makassar.

Kegiatan Bimbingan Teknis diawali dengan pretest yang dilaksanakan satu hari sebelum pelaksanaan Bimbingan Teknis dan posttest setelah mengikuti bimbingan teknis yang akan mendapatkan sertifikat melalui Sistem Peningkatan Profesionalitas Tenaga Teknis Peradilan Agama (SIPINTAR).

Diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI oleh seluruh peserta, pembacaan Ayat Suci Al-Qur’an oleh Teddy Lahati, S.H.I., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Agama Amurang. Pembacaan doa yang dipimpin oleh Drs. H. Sudarno, M.H., Panitera Muda Banding Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat.

Sambutan oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.H., sekaligus membuka secara resmi kegiatan Bimbingan Teknis Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Secara Daring Zona 6.

Dalam sambutannya Beliau mengatakan bahwa kegiatan bimbingan teknis merupakan komitmen berkelanjutan dari Badan Peradilan Agama khususnya Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia guna meningkatkan profesionalisme dalam rangka membantu pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pengadilan yaitu menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara.

Lebih lanjut Beliau mengungkapkan bahwa tema yang diangkat pada bimbingan teknis ini sangat menarik karena merupakan isu nasional yang terkait dengan program nasional pencegahan perkawinan anak, sementara Peradilan Agama merupakan benteng terakhir yang diharapkan nanti bisa berperan secara aktif dalam mendukung program pemerintah tersebut yaitu mencegah perkawinan anak, dan kegiatan ini menjadi ranah diskusi/evaluasi/penerapan Perma Nomor 5 Tahun 2019 khususnya dalam menginplementasikan pedoman mengadili perkara dispensasi kawin yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung, sejauh mana Perma ini bisa dipahami dengan baik oleh para Hakim dan kepaniteraan dalam menerima, memeriksa, mengadili perkara dispensasi kawin.

Mengahiri sambutannya, Beliau berharap kepada para peserta bimbingan teknis untuk aktif berdikusi dan kepada Narasumber untuk mengeksplorasi secara lebih jauh tentang penerapan konsepsi teori Maqashid Syariah dalam perkara Dispensasi Kawin, serta berharap kegiatan ini terus berlanjut. Dan juga kami dorong seluruh Pengadilan Tingkat Banding untuk melakukan kegiatan pembinaan yang sama di wilayah hukum masing-masing, ungkapnya.

Penyampaian materi oleh Narasumber dengan tema “Implementasi Teori Maqashid Al-Syari’ah dalam Mengadili Perkara Dispensasi Perkawinan” yang dipandu oleh M. Natsir Asnawi, S.HI., M.H.,  Hakim Yustisial Badan Peradilan Agama RI.

Diangkatnya topik/tema tersebut merupakan pengejawantahan dari salah satu program Badilag, yaitu program pembaruan hukum di lingkungan Peradilan Agama, diimplementasikan pada putusan Hakim, dalam hal ini pada penetapan perkara dispensasi perkawinan (Diska).

Maqashid Al-Syari’ah adalah teori sistem hukum yang menetapkan hukum tidak didasarkan pada nash, baik karena nash itu tidak ditemukan  atau nash tidak dipahami dari bunyi teks semata, tetapi dipahami dengan memperhatikan ruh (nilai etis) yang terkandung dalam nash, dihubungkan dengan misi ajaran islam untuk mewujudkan kebaikan manusia di dunia dan akhirat.

Pegertian Dispensasi Perkawinan itu sendiri adalah pemberian izin kawin Pengadilan kepada calon suami atau istri yang belum berusia 19 tahun uuntuk melangsungkan perkawinan.

Lebih lanjut Narasumber memaparkan tentang perkara Diska sebagai objek implementasi pada pembahasan dalam bimbingan teknis ini menyampaikan bahwa Dipensasi Kawin merupakan hukum pengecualian dimana sifat dan hukum pengecualian adalah sempit dan dilakukan karena darurat yang digunakan seperlunya saja dengan sangat hati-hati dan asas-asas yang terdapat pada Perma No. 5 Tahun 2019 dapat dikatakan merupakan Maqashid Syariah dari hukum perkawinan.

Implementasi maqashid dalam perkara Diska dapat digunakan metode istishlah, karena issu perkara ini (Usia Kawin) tidak terdapat dalam nash, dan teori sistem yang memperhatikan integrasi antara in put (permohonan Diska), proses yang sinergitas dengan instansi terkait (teknis dan administrasi yudisial), out put (penetapan yang mepertimbangkan secara multi dimensi dan berorientasi tujuan), dan out come nya (terwujudnya tujuan perkawinan).

Di akhir pemaparan materi yang diselingi dengan sesi diskusi/tanya jawab disampaikan inti dari diskusi pada bimbingan teknis tersebut yaitu perlu mengingat kembali bahwa sebagai Hakim, wajib untuk menilai fakta selengkap mungkin dan secermat mungkin sehingga pertimbangan tentang manfaat dan marsadatnya benar-benar lengkap dan Hakim memiliki dasar yang kuat untuk memutus perkara baik itu menolak atau pun mengabulkan. Mengenai adanya dampak lanjutan dari penolakan Dispensasi Kawin ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama, diharapkan  seluruh stakeholder terutama unsur Pimpinan dan Hakim disetiap Pengadilan Agama menjalin komunikasi yang intensif dengan Pemerintah Daerah setempat untuk melakukan konsolodasi serta metidasi terhadap potensi-potensi perkawinan dini yang sebenarnya ingin kita cegah bersama. Jadi tidak boleh lagi kedepan Pengadilan Agama hanya bertumpu pada Hakim tetapi harus membuka komunikasi dan koordinasi yang baik dengan Pemerintah Daerah setempat dalam rangka mencegah atau meminimalisir terjadinya perkawinan dini.

Setelah pemaparan materi kegiatan bimbingan teknis di tutup oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.H., dan diakhiri dengan Posttest bagi seluruh peserta bimbingan teknis.


Statistik Perkara Banding

  • Jumlah Perkara Banding Yang Diterima Pada Tahun 2023
  • Jumlah Perkara Banding Yang Diterima Pada Tahun 2024

Agenda Kegiatan

Agenda Kegiatan Pimpinan serta Kegiatan Pada PTA Makassar
Mon Tue Wed Thu Fri Sat Sun
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30

Pimpinan, Panitera & Sekretaris

Ketua
Dr. Drs. Khaeril R, M.H.
Wakil Ketua
Dr. Hj. Hasnawaty Abdullah, S.H., M.H.
Panitera
Drs. Musbir
Sekretaris
Dr. Abdul Mutalip, S.Ag., S.H., M.H.

© 2022 Pengadilan Tinggi Agama Makassar. All Rights Reserved.

ipv6 ready