PTA Makassar Ikuti Bimtek Tenaga Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis Di Lingkungan Peradilan Agama
Pengadilan Tinggi Agama Makassar mengikuti Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama secara daring dengan tema Problematika Eksekusi di Pengadilan Agama pada hari jumat, 24 November 2023 di ruang Command Center Pengadilan Tinggi Agama Makassar.
Diikuti oleh Panitera, para Hakim Tinggi, Panitera Muda Banding, Panitera Muda Hukum, dan para Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Agama Makassar. Sebagai narasumber, Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Dr. H. Imron Rosyadi, S.H., M.H., sambutan sekaligus membuka acara secara resmi kegiatan oleh Plt. Direktur Jenderal Badan peradilan Agama Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H., dan moderator Dr. M. Nur Syafiuddin, S.Ag., M.H.
Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI dalam sambutannya menyampaikan bahwa hukum acara yang dilakukan perlu ada pengembangan, lebih efektif, lebih efisien namun tidak instan. Dirjen sangat mengapresiasi langkah-langkah Ditbinganis yang terus mengembangkan kompetensi seluruh jajaran Peradilan Agama. Pembaharuan dan perbaikan selalu dilakukan dengan penuh semangat sehingga tujuan dari bimbingan teknis tidak sekedar mengisi kekosongan waktu, akan tetapi kita dapat mengambil manfaat terkait persoalan eksekusi tersebut.
Lebih lanjut Bambang menyampaikan perlunya portal eksekusi pada website, untuk mempermudah melakukan monitoring terhadap persoalan-persoalan di lapangan. Sekaligus sebagai sarana komunikasi antar ketua Pengadilan Agama untuk memecahkan bersama persoalan eksekusi, khususnya kendala yang dihadapi terkait pihak pengamanan. Begitupun dengan putusan pengadilan yang seharusnya tidak terjadi, namun ditemukan terjadi lapangan. Melalui kegiatan ini, oleh narasumber yang berpengalaman akan memberikan solusi, kiat-kiat dan langkah-langkah terbaik dalam menghadapi dan memecahkan masalah eksekusi.
Hakim Agung Kamar Agama MA RI, Imron Rosyadi menyampaikan materi tentang problem eksekusi di Pengadilan Agama, mengatakan bahwa permasalahan eksekusi merupakan permasalahan kelembagaan, sehingga perlu menggali dan berbagi pengalaman agar permasalahan eksekusi dapat terselesaikan khususnya di lingkungan Peradilan Agama.
Imron dalam pembahasannya diawali dengan menyajikan data perkara eksekusi di Peradilan Agama tahun 2022, hubungan mahkota hakim dan mahkota pengadilan. Berbagai permasalahan yang dibahas terkait eksekusi atas penetapan nilai limit objek lelang, melalui gugatan pembatalan lelang, perlawanan eksekusi, surat pengaduan. proses lelang terkendala karena KPKNL mensyaratkan dokumen asli (SHM, HGB) sedangkan dokumen aslinya dikuasai oleh termohon lelang dan tidak mau menyerahkan. Objek yang akan dieksekusi tidak sama ukurannya dengan yang disebutkan dalam putusan. PA banyak menerima perkara perlawanan eksekusi, baik dilakukan oleh pihak ketiga, maupun oleh para pihak. Meskipun pada asasnya perlawanan tidak menunda eksekusi, namun terjadi kegamangan antara eksekusi dilanjutkan atau ditunda. Terakhir, membahas permasalahan dimana A mengajukan gugatan perceraian kepada B dengan komulasi harta bersama.
Usai pembahasan materi, dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab.