PTA Makassar Ikuti Bimtek Tenaga Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis Di Lingkungan Peradilan Agama
Pengadilan Tinggi Agama Makassar mengikuti Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama secara daring dengan tema Contra Legem pada hari jumat, 17 Mei 2024.
Bertempat di ruang Command Center Pengadilan Tinggi Agama Makassar, diikuti oleh Panitera, para Hakim Tinggi, Panitera Muda Banding, Panitera Muda Hukum, dan para Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Agama Makassar. Sebagai narasumber, Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H., dan sambutan sekaligus membuka acara secara resmi oleh Direktur Jenderal Badan peradilan Agama Drs. H. Muchlis, S.H., M.H.
Hakim Agung Kamar Agama MA RI, Edi Riadi menyampaikan materi tentang Contra Legem, mengatakan bahwa negara terdiri dari eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Eksekutif sebagai lembaga negara dalam melaksanakan kebijakan tidak boleh melanggar hak asasi manusia dalam bentuk Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh pejabat eksekutif. Legislatif, salah satu fungsinya membuat UU. UU yang dibuat oleh Legislatif (DPR) tidak boleh menafikan hak asasi manusia, maka UU tersebut dapat dilakukan judicial review. Yudikatif: pengadilan sebagai lembaga Yudikatif berfungsi untuk menegakkan UU (hukum) dan keadilan. Ketika mengadili perkara dan memutus perkara, putusan tersebut tidak boleh menafikan hak asasi manusia. Jika ada peraturan perundangan yang tidak melindungi hak asasi manusia, harus diabaikan (contra legem).
Edi Riadi selanjutnya menguraikan beberapa contoh HAM yang berkaitan dengan hukum keluarga, yaitu anak mempunyai hak untuk mengetahui siapa orang tuanya, setiap anak berhak untuk tidak dipisahkan dari orang tuanya, kecuali demi kepentingan anak. Setiap anak yang dilahirkan di dalam dan di luar perkawinan harus mendapat perlindungan sosial yang sama, anak berhak atas perlindungan dari orang tua, setiap orang berhak mendapatkan tempat tinggal serta kehidupan yang layak, setiap anak berhak untuk dibesarkan, dipelihara, dirawat, dan dididik oleh orang tua. Selanjutnya disampaikan bahwa penerapan hukum terdiri dari nilai moral, nilai yuridis, dan fakta sosiologis. Menurut Edi Riadi, semakin banyak Hakim menggali fakta, putusan akan semakin memenuhi rasa keadilan.
Usai pembahasan materi, dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab.