PTA Makassar Ikuti Kegiatan Penguatan Implementasi Nota Kesepahaman Dan Perjanjian Kerjasama MA RI Dengan PT. POS Indonesia

Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Makassar yang mengikuti kegiatan Penguatan Implementasi Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja sama Mahkamah Agung RI dengan PT. Pos Indonesia secara daring melalui aplikasi zoom meeting, dihadiri Ketua Dr. Drs. H. Muhammad Abduh Sulaiman, S.H., M.H., Hakim Tinggi, Panitera dan Sekretaris PTA Makassar di ruang rapat lt. 1 PTA Makassar, Jumat 14 Juli 2023.
Melalui kegiatan tersebut Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., dalam sambutannya yang juga disampaikan secara daring menegaskan, bahwa sejak berlakunya Perma Nomor 3 tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik, sudah mulai diperkenalkan model panggilan secara elektronik (e-summons), yang mekanismenya berbeda dengan pemanggilan secara konvensional. Demikian Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. Dalam sambutannya pada Kegiatan Penguatan Implementasi Nota Kesepahaman dan Perjanjan Kerjasama Mahkamah Agung RI dengan PT. Pos Indonesia (Persero).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi MA RI dilaksanakan secara hybrid. Secara luring bertempat di Kantor Pos Indonesia (Persero) Kota Bandung, Jawa Barat, menghadirkan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung, Kepala Pengadilan Militer Utama Jakarta, Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Jakarta, dan Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama se-wilayah hukum Provinsi Jawa Barat. Sedangkan secara daring menghadirkan Pimpinan Mahkamah Agung RI, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Direktur Jenderal Badan Peradlan Militer dan TUN, Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding 4 (empat) Lingkungan Peradilan dan Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama 4 (empat) Lingkungan Peradilan seluruh Indonesia.
Lebih lanjut Ketua Mahkamah Agung menegaskan bahwa di sisi lain panggilan secara elektronik memberikan banyak kemudahan dan dapat mereduksi biaya panggilan hingga nol rupiah. Panggilan elektronik tidak lagi terkendala dengan jauh dekatnya domisili para pihak atau perbedaan wilayah hukum, karena panggilan dan pemberitahuan ditujukan ke alamat domisili elektronik.
Panggilan elektronik tidak lagi terkendala dengan jauh dekatnya domisili para pihak atau perbedaan wilayah hukum, karena panggilan dan pemberitahuan ditujukan ke alamat domisili elektronik. Tegasnya.
Namun demikian, menurut Ketua Mahkamah Agung, belum semua panggilan dapat dijalankan dengan menggunakan panggilan elektronik, misalnya jika pihak berperkaranya bukan pengguna terdaftar atau memang tidak memungkinkan dilakukan pemanggilan secara elektronik karena dilokasi tempat tinggal para pihak belum tersedia jaringan intrnet, maka solusinya adalah dengan menggunakan panggilan melalui surat tercatat.
Lebih lanjut Prof. Syarifuddin menegaskan, penggunaan surat tercatat bukan ditujukan untuk menghilangkan peran dan eksistensi jurusita, melainkan untuk membantu dan memudahkan tugas-tugas jurusita. Pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh jurusita selama ini sudah dijalankan dengan baik. Yang melakukan pemanggilan dan pemberitahuan tetap adalah jurusita, namun pelaksanaannya dilakukan dengan bantuan petugas Pos.
Menyinggung manfaat kerjasama antara Mahkamah Agung dengan PT. Pos Indonesia, Ketua Mahkamah menyampaikan beberapa keuntungan bagi pengadilan, antara lain PT. Pos Indonesia (Persero) mengklasifikasikan dokumen persidangan sebagai dokumen sangat penting dan rahasia, yang proses pengantarannya dilakukan oleh petugas khusus yang telah berpengalaman serta memiliki integritas yang tinggi; memberikan layanan khusus berupa pick up delivery, on hand delivery, standar waktu yang terukur dan biaya yang lebih murah; dan PT. Pos telah menyediakan dashboard kepada tiap-tiap satker untuk mentracking panggilan dan pemberitahuan yang dikeluarkan oleh pengadilan.
Diakhir sambutannya Beliau mengatakan panggilan dan pemberitahuan memiliki peranan yang sangat penting dalam proses berperkara, karena status pengadilan akan menentukan proses acara selanjutnya. Begitupun pemberitahuan akan berdampak pada jangka waktu untuk pengajuan upaya hukum. Oleh karena itu harus benar-benar dipastikan bahwa panggilan dan pemberitahuan yang disampaikan telah diterima oleh pihak yang berperkara dalam tenggang waktu yang patut berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu Direktur Utama (Dirut) PT. Pos Indonesia (Persero) memberikan pemaparan mengenai dukungan PT. Pos Indonesia (Persero) dalam fungsi peradilan di Indonesia. Dalam pemaparannya Ia menyampaikan hal yang melalatar belakangi kerjasama tersebut antara lain Perjanjian kerjasama pengiriman Dokumen Surat Tercatat Nomor 02/HM.00/PKS/V/2023, PKS.106/DIR-5/0523 tanggal 22 Mei 2023 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 tahun 2022.
Dipaparkan pula unsur-unsur dalam pengiriman surat yang harus tertera pada surat yang akan dikirim meliputi sampul/dikemas, logo dan alamat pengadilan, tipe/jenis surat/dokumen, batas waktu penyampaian kiriman, nama dan alamat lengkap penerima. Menurutnya, mengenai alur penerimaan surat oleh pihak pos dari pengadilan sampai pada penerimaan surat ke alamat yang dijutu yang akan menyertakan dokumen/dokumentasi atas diterimanya surat tersebut apakah oleh penerima orang yang dituju atau orang serumah/yang mewakilkan. Kemudian akan memberikan lembar konfirmasi yang dibubuhi tandatangan apabila berhasil antar dan gagal antar yang apabila gagal antar akan diretur dengan alasan yang jelas seperti ditolak penerima, alamat tidak ditemukan, si alamat tidak dikenal, penerima pindah,atau penerima meninggal dunia.
Pada kesempatan itu juga Dirut PT. Pos memaparkan demo dashboard dan Tracking di mana setiap pengadilan akan disiapkan dashboard yang terintegrasi dengan fasilitas tracking kiriman yang dapat melihat detail pengiriman dan histori pengiriman.
Acara tersebut berlanjut dengan pembinaan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan TUN, yang dengan sosialisasi lanjutan mengenai pelaksanaan pengiriman surat tercatat oleh PT. Pos Indonesia. (#sh56_)