PTA Makassar Ikuti Pembinaan Pimpinan Mahkamah Agung

Ketua Mahkamah Agung RI (KMA RI) Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin, didampingi Wakil Ketua Mahkamah Agung Dr. Sunarto, S.H., M.H., para Ketua Kamar, Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung, Plt. Sekertaris dan Panitera Mahkamah Agung, para Direktur Jenderal empat Badan Peradilan maupun sejumlah pejabat eselon dua, memberikan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yustisial, Kamis 6 Juli 2023 untuk seluruh jajaran lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung di seluruh Indonesia.
Pembinaan teknis yang dilaksanakan secara luring dan daring tersebut dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung di Hotel Four Point by Sheraton Makassar. Peserta luring tersebut, diikuti seluruh jajaran dari empat badan peradilan di bawah Mahkamah Agung di seluruh Indonesia.
Khusus dalam jajaran Pengadilan Tinggi Agama Makassar, peserta pembinaan secara langsung selain diikuti oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama (KPTA) Makassar Dr. Drs. H. Muh. Abduh Sulaiman, S.H., M.H., dan Wakil Ketua PTA Makassar, Drs. H. Pandi, S.H., M.H., juga melibatkan sebagian Hakim Tinggi, Panitera dan Sekertaris PTA Makassar, serta Ketua, Panitera dan Sekertaris Pengadilan Agama se-Wilayah PTA Makassar, dan sebagian lainnya mengikuti secara daring di ruang Command Center PTA Makassar.
![]() |
![]() |
Hakim Tinggi PTA Makassar mengikuti Pembinaan KMA di Hotel Four Point
Mengawali rangkaian acara pembinaan tersebut, Panitia Daerah mepersembahkan tarian daerah yang menampilkan tarian dari empat etnis terbesar di Sulawesi Selatan, meliputi tarian etnis Bugis, tarian etnis Makassar, etnis Mandar dan etnis Toraja sebagai simbol ucapan selamat datang atas kedatangan Ketua Mahkamah Agung dan rombongan di Kota Anging Mamiri.
![]() |
![]() |
Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., dalam kaitannya dengan peradilan elektronik menegaskan, bahwa sistem peradilan elektronik yang kita jalankan saat ini, telah memasuki tahap implementasi, yaitu bagaimana semua aplikasi yang telah kita bangun selama ini bisa dijalankan dengan semaksimal mungkin untuk dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi para pencari keadilan.
Menurutnya, beberapa tahun terakhir Mahkamah Agung terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan terhadap segala permasalahan yang timbul dalam praktik, baik dari segi regulasi, perangkat IT, maupun aplikasi yang digunakan sebagai penunjang berjalannya sistem peradilan elektronik bagi semua jenis perkara dan semua tingkat pemeriksaan. Bahkan, sekarang kita telah mampu menyatukan seluruh institusi penegak hukum dalam sebuah layanan aplikasi elektronik berkas pidana terpadu atau yang biasa kita sebut dengan e-BERPADU.
Menyinggung tentang Pemanggilan dan Pemberitahuan Putusan Melalui Surat Tercatat, Muhammad Syarifuddin menegaskan, bahwa salah satu hambatan dalam pelaksanaan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan adalah terkait dengan mekanisme pemanggilan dan pemberitahuan putusan berdasarkan HIR/RBg yang dinilai sudah tidak lagi memenuhi kebutuhan saat ini. Selain tidak efektif juga memerlukan biaya yang cukup mahal karena jurusita harus datang langsung ke tempat tinggal si terpanggil, padahal dengan model panggilan melalui surat tercatat menggunakan jasa PT. Pos biayanya bisa jauh lebih murah.
Dalam kaitannya dengan penyelenggaraan Pemilu di tahun 2024 Ketua Mahkamah Agung RI mengingatkan kepada para aparatur pengadilan di Seluruh Indonesia agar tidak ikut-ikutan mendukung salah satu calon peserta pemilu, baik secara langsung maupun tidak langsung, karena lembaga kita akan menjadi tumpuan terakhir pada saat terjadi sengketa atau pelanggaran yang berkaitan dengan pelanggaran pemilu. Kita harus tetap netral dan tidak memihak agar tidak menjadi konflik kepentingan pada saat kita harus mengadili sengketa atau pelanggaran yang diajukan kepada lembaga peradilan, ungkapnya.
Lebih lanjut KMA mengingatkan agar tidak sembarangan dalam menunjukkan ekspresi tertentu di media sosial, karena persepsi masyarakat belum tentu sama dengan apa yang kita pikirkan, sehingga jika suatu unggahan telah terlanjur viral di media sosial, maka akan sulit untuk diredakan. Sehingga perlu kehati-hatian dalam memposting sesuatu di media sosial. ”Cukup gunakan media sosial hanya untuk berbagi informasi bersifat edukatif dan jangan sekali-kali mengunggah hal-hal yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani baik yang ditangani oleh diri sendiri maupun hakim yang lain”. Tandasnya penuh harap.
Diingatkan pula agar warga peradilan di seluruh Indonesia senantiasa menjaga integritas dan profesionalitas, karena itu merupakan senjata andalan dalam menjalankan tugas peradilan.
Pada akhir sambutannya diungkapkan bahwa “Kita saat ini ibarat sedang berlayar di sebuah lautan yang luas, ombaknya sangat besar mengombang ambing kapal yang sedang kita naiki, namun percayalah, jika kita semua memiliki tekad yang bulat, saling bekerjasama, bahu membahu, maka situasi berat ini akan bisa kita lewati. Ada pepatah yang mengatakan badai pasti berlalu, hujan pun pada saatnya akan berhenti, maka insya Allah kita semua akan sampai di tempat tujuan dengan selamat”.
![]() |
![]() |
Hakim Tinggi dan Para Panitera PTA Makassar mengikuti pembinaan secara daring
Seusai pembukaan pembinaan dilanjutkan oleh WKMA dan Para Ketua Kamar Mahkamah Agung yang pelaksanaannya dipandu langsung oleh WKMA Dr. Sunarto, S.H., M.H.
Setelah pembinaan dari unsur Pempinan Mahkamah Agung, pembinaan dilanjutkan oleh para Pejabat eselon I pada Mahkamah Agung, meliputi pembinaan Pelaksana Harian. Sekertaris Mahkamah Agung Sugiyanto, S.H., M.H., sekaligus sebagai Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung, Panitera Mahkamah Agung, Dirjen Badan Peradilan Umum sekaligus sebagai Plt. Dirjen Peradilan Tata Usaha Negara, Kepala Badan Pengembangan dan Penelitian Mahkamah Agung sekaligus sebagai Plt. Dirjen Badan Peradilan Agama Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H.
Khusus pembinaan para pejabat eselon I tersebut dipandu langsung oleh Pejabat Pelaksana Harian (Plh) Sekertaris Mahkamah Agung RI tersebut diikuti peserta dengan sangat antusias, ditandai dengan banyaknya peserta yang ingin mengajukan beberapa pertanyaan, namun karena persoalan waktu, pemandu acara hanya memberikan kesempatan kepada dua orang penanya. Em#