PTA Makassar Ikuti Pembinaan Teknis Dan Administrasi Yudisial Pimpinan MA RI
Wakil Ketua, Drs. H. Pandi, S.H., M.H., para Hakim Tinggi, Panitera, dan Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Makassar secara virtual mengikuti Pembinaan Teknis dalam rangka Pembinaan Bidang Teknis dan Administrasi Yudisial oleh Pimpinan Mahkamah Agung RI bagi jajaran 4 (empat) lingkungan peradilan seluruh Indonesai, pada hari Senin, 9 Oktober 2023 di ruang Command Center PTA Makassar.
Narasumber pada acara pembinaan tersebut yaitu Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., Wakil Ketua Mahkamah Agung RI bidang Yudisial, Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., dan para Ketua Kamar Mahkamah Agung RI.
Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., menyampaikan beberapa hal penting diantaranya terkait pengawasan dan pembinaan oleh atasan langsung berdasarkan Perma Nomor 8 Tahun 2016; tentang pengadaan calon pegawai Mahkamah Agung tahun 2023; tentang perlindungan data dan informasi pada Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya; tentang himbauan bagi hakim dan aparatur peradilan dalam menyongsong tahun politik.
Pada akhir sambutannya, KMA RI menyampaikan bahwa berhati-hatilah dalam setiap menggunakan media sosial, karena jejak digital yang pernah diunggah akan terus tersimpan di internet dan mudah untuk bisa diakses oleh publik. Ada pepatah yang mengatakan “jarimu harimaumu” karena saat ini postingan-postingan yang dibuat oleh jari kita, bisa menimbulkan dampak besar bagi diri kita sendiri dan bagi masyarakat luas. Ungkapnya.
Sebaliknya Wakil Ketua Mahkamah Agung RI bidang Yudisial, Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., menyampaikan materi terkait realisasi anggaran per 4 oktober 2023, indeks integrias hakim perspektif masyarakat tahun 2022, pemberdayaan teknologi informasi dan komunikasi, penetapan kebutuhan calon hakim dari APP tahun 2021, penyerahan akta permohonan PK tidak disertai alasan PK, kelengkapan berkas berpengaruh terdapat waktu penyelesaian perkara, dan kelengkapan dokumen elektronik dalam berkas kasasi/PK. Lebih lanjut disampaikan bahwa apapun pangkat, jabatan, dan kedudukkan kita, mari berkontribusi untuk lembaga dengan menjadi teladan.
Sementara Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M., menjelaskan tentang kewenangan pengadilan agama dalam bidang hukum keluarga, hukum ekonomi syariah, dan hukum jinayat; bentuk sengketa ekonomi syariah; sita jaminan dalam perkara waris; harta bersama; dispensasi kawin; dan perwalian.