• Maklumat Pelayanan
  • Program Prioritas Badilag 2025
  • Pengucapan Sumpah Jabatan Ketua MA RI 2024-2029
  • Banner Hak - Hak Anak
  • Banner Hak - Hak Perempuan
  • Banner MASIGA
  • Banner Assipa V2
  • Banner Buku Tamu Mandiri
  • Banner Inovasi
  • Banner1
  • Banner2
  • Banner3
  • Banner4
  • Banner7
  • Banner8
     PERHATIAN : Hati-Hati Terhadap Tindakan Penipuan Yang Mengatasnamakan Pimpinan, Pejabat dan Pegawai Pengadilan Tinggi Agama Makassar Terkait Dengan Perkara, Janji Mutasi dan Promosi dengan Permintaan Imbalan Sejumlah Uang.

PTA Makassar Ikuti Sosialisasi Hasil Pendidikan Dan Pelatihan Di Qatar

Berdasarkan surat Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1609/DjA/PP.00/6/2023 tanggal 5 Juni 2023 Perihal Pemanggilan Peserta Sosialisasi Informasi Hasil Pendidikan dan Pelantihan di Qatar secara daring diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim Tinggi, Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Agama Makassar di Ruang Command Center PTA Makassar pada hari rabu, 14 Juni 2023.

Acara pembukaan dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne MA RI dilanjutkan dengan pembacaan ayat suci Al Qur’an dan Pembacaan doa dan sambutan Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Bambang H. Mulyono, S.H., M.H. sekaligus membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Informasi Hasil Pendidikan dan Pelantihan di Qatar. Dalam sambutan Dirjen Badilag disampaikan rasa syukur dan terimakasih kepada dewan Peradilan Agung Qatar dan Pimpinan Mahkamah Agung yang telah memberikan kesempatan kepada 15 hakim untuk mengembangkan kapasitas, kapabilitas, profesionalitas, dan kualitas keilmuannya. Kelimabelas Hakim yang telah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan di Qatar yaitu Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag., Dr. H. Amam Fakhrur, S.H., M.H., Drs. Eko Nurahmat, M.H., Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., Dr. H. Armansyah, Lc., M.H., Dr. Khoirul Anwar, S.Ag., M.H., Dr. H. Shofa’U Qolbi Djabir, Lc., M.A., Dr. H. Edi Hudiata, Lc., M.H., Dr. Muhammad Sapi’I, S.Ag., M.Hum., H. Abu Jahid Darso Atmojo, Lc., L.L.M., Ph.D., Dr. Jamadi, Lc., M.E.I., Nor Hasanuddin, Lc., M.H., H. Abdul Halim Muhammad Sholeh, Lc., M.Ec., M.H., Ahmad Cholil, S.Ag., S.H., L.L.M., Dr. Saiful, S.Ag., M.H.

Menurut Candra Boy Ketua Delegasi yang diamanahkan oleh  Badan Peradilan Agama MA RI mengucapkan terima kasih yg sebesar-besarnya kepada Ketua MA RI, bapak Wakil Ketua MA RI, Ketua Kamar Agama, dan seluruh jajaran pimpinan MA, mantan Dirgen Badan Peradilan Agama bapak Dr. Aco Nur, bapak Plt Dirgen Badilag, yang telah memberikan kepercayaan kepada kami delegasi dalam mewakili Badan Peradilan Agama mewakili MA untuk mengikuti pendidikan dan Diklat di MA Qatar. Kesempatan ini merupakan kesempatan yang sangat luar biasa dalam sejarah peradilan agama dan merupakan diklat pertama di Qatar dan disampaikan bahwa “materi yang telah kami dapatkan, kami sampaikan secara global saja. Secara lebih detail akan disampaikan oleh teman-teman karena sudah dibagi menjadi beberapa tim”.

Selanjutnya materi Hasil Pendidikan dan Pelatihan di Qatar yang disampaikan terdiri dari 7 sesi diantaranya:

1. Hukum Keluarga dan Peradilan Niaga

Oleh: H. Abdul Halim Muhammad Sholeh, Lc., M.Ec., M.H. (Ketua PA Salatiga Kelas IB) dan Dr. H. Amam Fakhrur, S.H., M.H. (Hakim Tinggi PTA Jakarta diperbantukan pada Balitbang Diklat Kumdil

2. Peradilan Elektronik dan Undang-undang Elektronik

Oleh: Drs. Eko Nurahmat, M.H.Nor Hasanuddin, Lc., M.H. (Ketua Pengadilan Agama Bontang)

Jika suami menjatuhkan talak di luar pengadilan, maka si suami atau istri dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan untuk menetapkan adanya perceraian tersebut. Perkara cerai gugat atau perceraian yang diajukan oleh istri ke Pengadilan hanya terbatas kepada dua hal yaitu khuluk dan fasakh. Khuluk dapat terjadi jika istri mengajukan permohonan cerai ke Pengadilan dengan memberikan iwadh kepada suami, kemudian suami menerimanya. Jika suami menolak terjadinya khuluk, maka perceraian yang diajukan istri adalah gugatan fasakh, yaiti istri menuntut cerai dengan alasan yang dapat dibuktikan dan diterima oleh Pengadilan seperti tidak dinafkahi atau KDRT. 

3. Hukum Formil yang berlaku di Peradilan Qatar

Oleh: Dr. Khoirul Anwar, S.Ag., M.H. (Hakim Yustisial Balitbang Diklat Kumdil)

Di Qatar, Kedudukan dan kewenangan Hakim-hakim adalah wakil amir di dalam pengadilan. Di luar pengadilan, punya kewenangan memerintahkan polisi untuk langsung Manahan pelaku kriminal secara lisan (UU No. 15 tahun 1971 tentang hukum acara pidana, pasal 18, 19, 20). Hak dan Kewajiban Hakim (UU No.4 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No. 10 tahun 2003 tentang kekuasaan kehakiman). Pasal 33 : Penggajian hakim (besarnya ditentukan Emir Langsung), Pasal 41 : Perilaku Hakim, Pasal 42 - 46 : larangan bagi hakim (berkomentar tentang politik, menerima gratifikasi, konflik kepentingan dalam perkara yang ditangani, dsb).

4. Perpustakaan Nasional di Qatar

Oleh : H. Abu Jahid Darso Atmojo, Lc., L.L.M., Ph.D. (Ketua PA Soreang Kelas IB) di dampingi Dr. Saiful, S.Ag., M.H

Tujuan pendirian perpustakaan nasional Qatar yaitu memberikan kesempatan bagi siapa yang sedang menuntut ilmu di negara Qatar, meningkatkan kualitas Riset negara Qatar, membangkitkan budaya membaca, membentuk karakter Muslim dengan ruh Islam Kaffah, perpustakaan yang lengkap menggambarkan kemakmuran rakyatnya.

Koleksi buku Kontemporer di Qatar yaitu semua jenis buku tersedia dari anak-anak hingga dewasa (termasuk buku sekolah hingga perguruan tinggi/umum) dari berbagai negara dan berbagai Bahasa. Sedangkan buku manuskrip kuno terdiri dari manuskrip berumur ratusan hingga ribuan tahun dari berbagai negara, memiliki lebih dari 4000 manuskrip, dan Al Qur’an kuno yang ditulis tangan dari berbagai negara.

5. Badan Pengampuan dan Pengelolaan Harta

Oleh: Drs. Eko Nurahmat, M.H  (Hakim Tinggi PTA Banjarmasin)

Tujuan Badan Pengampuan dan Pengelolaan Harta adalah untuk menjaga dan mengelola harta orang-orang yang berada dalam pengampuan atau perwalian. Nilai-nilai utamanya yaitu transparansi, pemberdayaan, pertisipasi, keunggulan, kejujuran, tanggung jawab, dan efisiensi. Salah satu kewenangan badan pengampuan adalah sebagai lembaga perwalian yang bertanggungjawab untuk melestarikan dan mengembangkan harta anak di bawah umur (dibawah 18 tahun) atau orang yang tidak cakap hukum karena dalam pengampuan yang tidak mempunyai wali atau pengampu atau wakil.

6. Ekonomi Syariah di Qatar, Sebagai pengantar tentang regulasi, Implementasi, Pengembangan dan Penyelesaian Sengketa

Oleh: Dr. H. Edi Hudiata, Lc., M.H. (Hakim Yustisial Kepaniteraan MA RI)

  • Regulasi Di Qatar, bank syariah dan Bank konvensional berjalan masing-masing tidak ada double windoew sebagaimana yang berlaku di beberapa negara; belum terdapat aturan khusus seperti Undang-undang tentang Ekonomi Islam, Wakaf, Zakat; Sumber hukum yang digunakan dlam pelaksanaan ekonomi Islam di Qatar adalah fikih mazhab Hambali dan regulasi internal dari otoritas pengawas syariah di masing-masing lembaga keuangan.
  • Meskipun di Qatar belum terdapat undang-undang khusus mengenai ekonomi syriah, akan tetapi implementasi pembiayaan dengan skema Islamic finance mencapai lebih 28 persen, sementara di Indonesia baru sekitar 6 persen.
  • Perkembangan ekonomi syariah di dunia kian menggeliat, tak terkecuali di Qatar. Bahkan, negara Teluk kaya raya ini termasuk dalam 15 besar negara dengan asset syariah tergemuk di dunia.
  • Potensi kerjasama antara Indonesia dan Qatar antara lain: manajemen demografi, Fintech ready generation, dukungan pemerintah, mitigasi Change Climate, pengalaman mengatasi pandemi, dan kemampuan digitalisasi.
  • Kerjasama dalam pengembangan ekonomi syariah yaitu Sustainability Sukuk, Retail Sukuk, Islamic Fintech, Islamic Venture Capital, Islamic Social Finance.
  • Penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Qatar ditentukan berdasarkan akad dan sumber hukum yang digunakan dalam kontrak. Jika dalam akad digunakan sumber hukum fikih mazhab Hambali dan regulasi dari otoritas pengawas syariah lembaga keuangan Qatar, maka penyelesaian sengketa berada di Pengadilan Niaga dan investasi yang berwenang menyelesaikan sengketa berbasis akad syariah.

Adapun jika dalam akad digunakan sumber hukum internasional, maka penyelesaian sengketanya berada di Pengadilan Internasional di Emirat.

7. Biro Mediasi Keluarga

Oleh: Dr. H. Shofa’U Qolbi Djabir (Hakim Yustisial Kepaniteraan MA RI)

Mediasi di Pengadilan Keluarga Qatar belum bersifat imperatif, tapi hanya atas keinginan para pihak, kendati demikian pengadilan tetap wajib mendamaikan setiap perkara yang masuk. Kantor mediasi keluarga mempunyai kewenangan mendamaikan permasalahan keluarga antara suami dan istri atau antara wali nikah dan calon mempelai dalam hal wali adhal (enggan menjadi wali). Sifat dan Prosedur Mediasi yaitu semua proses mediasi keluarga dilakukan secara tertutup dan semua proses dilakukan secara lisan tanpa ada dokumen tertulis serta semua keterangan dalam mediasi tidak dapat dijadikan bukti dalam proses persidangan. Ada 3 prosedur proses penerimaan mediasi keluarga; pertama, melalui perkara yang sudah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Keluarga (sebagai bagian dari litigasi); kedua, perceraian secara damai tanpa melalui sengketa yang dimintakan kepada Kantor Pencatatan Sipil Keluarga di bawah Pengadilan Keluarga kuntuk diterbitkan Akta Cerainya; ketiga, suami/istri yang sedang ada masalah keluarga namun belum melakukan proses perceraian di Pengadilan Keluarga atau Pencatatan Sipil.

Setelah selesai pembahasan materi, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan penutupan oleh Plt. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.


Statistik Perkara Banding

  • Jumlah Perkara Banding Yang Diterima Pada Tahun 2023
  • Jumlah Perkara Banding Yang Diterima Pada Tahun 2024
  • Jumlah Perkara Banding Yang Diterima Pada Tahun 2025

Agenda Kegiatan

Agenda Kegiatan Pimpinan serta Kegiatan Pada PTA Makassar
Mon Tue Wed Thu Fri Sat Sun
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30

Pimpinan, Panitera & Sekretaris

Ketua
Dr. Drs. Khaeril R, M.H.
Wakil Ketua
Dr. Hj. Hasnawaty Abdullah, S.H., M.H.
Panitera
Drs. Musbir
Sekretaris
Dr. Abdul Mutalip, S.Ag., S.H., M.H.

© 2022 Pengadilan Tinggi Agama Makassar. All Rights Reserved.

ipv6 ready