PTA Makassar Ikuti Webinar Unit Penguatan Gratifikasi Dan Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Bertempat di ruang Command center Kantor Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Makassar, Ketua PTA Makassar Dr. Drs. H. Muh. Abduh Sulaeman, S.H., M.H., beserta Hakim Tinggi, Panitera, Sekretaris serta seluruh Aparatur PTA Makassar mengikuti kegiatan Webinar Penguatan Unit Pengendalian Gratifikasi dan Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia secara Daring pada Senin, 4 Maret 2024.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memastikan kualitas pelayanan publik yang bersih dan meningkatkan pencegahan tindakan Gratifikasi dan Korupsi pada seluruh satuan kerja di lingkungan peradilan agama, dan disiarkan secara langsung (live streaming) melalui Badilag TV dengan tema “Penguatan Unit Pengendalian Gratifikasi dan Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, dengan menghadirkan Narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia yaitu Anna Devi (Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik – KPK RI).
Kegiatan diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Lagu Hymne Mahkamah Agung, Pembacaan Ayat Suci Al-Qur’an dan pembacaan Doa.
Acara dibuka secara resmi dengan sambutan dari Direktur Pembinaan Tenaga Teknis, Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.H., Dalam sambutannya, Beliau menyampaikan bahwa Tema yang diangkat pada kegiatan ini merupakan tema yang sangat penting sekali karena merupakan program prioritas dari Direktorat Badan Peradilan Agama setiap tahun yaitu penguatan Integritas dan penguatan kelembagaan. Dalam rangka penguatan Integritas itu diperlukan upaya yang sistematis, terus menerus, berkelanjutan dan komitmen dari seluruh warga peradilan agama baik secara personal/individual maupun secara kelembagaan untuk melaksanakan program-program penguatan Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Menurutnya, program ini perlu di perkuat/diperkokoh agar program penguatan integritas itu dapat berjalan dengan baik.
Selanjutnya, Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.H., juga menyampaikan bahwa ada empat hal program pengendalian Gratifikasi yang perlu untuk diketaui dan dijadikan pegangan bersama-sama yaitu No Bribery : tidak boleh ada suap menyuap dan pemerasan, No Kickback : tidak boleh ada komisi atau tanda terima kasih dalam bentuk apapun sebagai imbalan dalam memberikan pelayanan, No Gift : tidak boleh ada hadiah atau gratifikasi yang bertentangan dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan, dan No Luxurious Hospitality : tidak boleh ada pelayanan yang berlebihan penyambutan dan jamuan yang berlebihan.
Setelah pembukaan kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi webinar oleh Narasumber Anna Devi yang membahas terkait pemberantasan korupsi melalui pencegahan dan pemberantasan yang efektif. Mulai dari tugas KPK (UU. 19/2019 Pasal 6) sampai pada Karakteristik Fraud. Beliau juga menyampaikan tentang lima pagar pengaman diri untuk menghindari Gratifikasi dan Korupsi, yaitu : values, kualitas Pengendalian Intern, peran Internal Auditor, Peran External Auditor, dan Community Oversight/Outer Insight. Selanjutnya membahas mengenai berbagai strategi dan teknik dalam mengidentifikasi, mencegah, dan menindaklanjuti kasus-kasus korupsi yang mungkin terjadi.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dari peserta webinar kepada Narasumber dan diakhiri dengan penutupan webinar.