PTA Makassar Menggelar Rapat Tim Penilai Kinerja Satuan Kerja
Bertempat di Ruang Rapat Lt 1 Pengadilan Tinggi Agama Makassar di laksanakan rapat Tim Penilai Kinerja Satuan Kerja oleh Ketua Tim Penilai Dr. Hj. St. Harijah, S.H., M.H. didampingi oleh Kabag Umum dan Keuangan Drs. Muhammad Amin, M.A. yang di ikuti oleh Hakim Tinggi Pengawas Daerah, Panitera dan Sekretaris, Panmud Banding dan Hukum, Para Pejabat Struktural dan Fungsional PTA Makassar di Ruang Rapat Pimpinan tanggal 24 Juli 2023.
Rapat tersebut membahas tentang hasil penilaian kinerja pengadilan tingkat pertama pada bidang kepaniteraan dan kesekretariatan. Sebelum membahas hasil kinerja, para tim penilai membahas tentang jenis dan kriteria penilaian serta kesepakatan dalam menetapkan interval waktu penilaian pada bidang kepaniteraan dan kesekretariatan.
Khusus bidang kepaniteraan, jenis penilaian yang dilakukan adalah kinerja penanganan perkara dalam hal ini yang berada pada kategori jumlah perkara 250 ke atas; Perkara mediasi, kriterianya adalah jumlah perkara yang berhasil damai dalam mediasi; Perkara eCourt; Kepatuhan validasi perkara harian, kriterianya adalah berdasarkan jumlah hari yang divalidasi; Eksekusi perkara, kriterianya adalah berdasarkan jumlah perkara eksekusi yang berhasil dilaksanakan; Pencegahan perkawinan anak, kriterianya yaitu persentase penurunan dispensasi kawin; dan DIPA 04 Prodeo.
Selanjutnya, pada bidang kesekretariatan jenis penilaian yang dilakukan adalah pengelolaan website, kriterianya adalah kelengkapan data website; Kinerja anggaran pada aplikasi surat DJA Kemenkeu DIPA 01, kriterianya adalah persentase tertinggi tingkat capaiannya; Kinerja anggaran pada aplikasi surat DJA Kemenkeu DIPA 04, kriterianya adalah persentase tertinggi tingkat capaianya; Penyampaian Laporan Pelaksanaan Kegiatan (LPK) tahun 2022, kriterianya adalah tercepat dikirim laporannya berdasarkan aplikasi MASIGA; Penyampaian Kinerja Instansi Pemerintah (LKJIP) tahun 2022, kriterianya adalah tercepat dikirim laporannya berdasarkan aplikasi MASIGA; Penyerapan anggaran DIPA 01, kriterianya adalah persentase tertinggi tingkat capaiannya; Pengajuan tunjangan kinerja, kriterianya adalah tercepat pengajuannya dengan dokumen lengkap; Penetapan Status Pengguna (PSP) Barang Milik Negara (BMN), kriterianya adalah persentase tertinggi pengajuan PSP BMN; dan Penghargaan KPPN setempat, kriterianya adalah terbanyak mendapatkan penghargaan dari KPPN setempat.
Sedangkan penilaian perorangan terdiri dari mediator terbaik dengan kriteria penilaian yaitu jumlah perkara yang berhasil damai dan Kepatuhan penyampaian LHKPN dengan kriteria penilaian yaitu tercepat dalam penyampaian LHKPN.
Rapat kemudian ditutup dengan kesepakatan oleh tim penilai dalam menetapkan hasil setiap penilaian kinerja berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan pada bidang kepaniteraan dan kesekretariatan satuan kerja Pengadilan Agama sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Makassar.