PTA Makassar Mengikuti Acara Penyelesaian Administrasi Pemberhentian Dan Pensiun Tenaga Teknis Di Lingkungan Peradilan Agama Tahun 2023
Berdasarkan surat Dirjen Badilag MA RI Nomor: 1590/DjA/KP.04.6/6/2023 pada hari Kamis, 8 Juni 2023 Pukul 09.30 Wita bertempat di Ruang Command Center Pengadilan Tinggi Agama Makassar, Ibu Dra. Hj. Kamariah, S.H., M.H., ( Plh. Ketua PTA Makassar), Dr. Muhammad Busyaery, S.H., M.H. (Kabag Kepegawaian dan Perencanaan), Kasubag Kepegawaian dan IT (Very Setya Widyatama, S.Kom) serta Pengelola Kepegawaian PTA Makassar mengikuti secara virtual Penyelesaian Administrasi Pemberhentian dan Pensiun Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Tahun 2023 yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI.
Dihadiri oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Penelitian Hukum Peradilan, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Badan Peradilan Agama, Para Pimpinan Tingkat Banding, Pimpinan Mahkamah Syariah Aceh dan Mahkamah Syariah di Seluruh Indonesia, Direktur Pensiun PNS dan Pejabat Negara BKN, Pejabat Pengelola Kepegawaian Tingkat Banding dan Tingkat Pertama di Lingkungan Badan Peradilan Agama seluruh Indonesia.
Dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, Hymne Mahkamah Agung RI, dan pembacaan doa oleh Iwan Kartiwan, S.H (PPNPN Dirjen Badilag). Mas Muhammad Ferdiansyah, S.E., (Kasubdit Mutasi Panitera dan Jurusita Badilag) sebagai ketua panitia menyampaikan bahwa tujuan kegiatan tersebut adalah:
- Terselesaikannya administrasi pensiun tenaga teknis di lingkungan peradilan agama tuhu 2023, yang outputnya berupa Pertimbangan Teknik Pensiun, SK Pensiun dan Keputusan Presiden tentang Pemberhentian sebagai Hakim bagi tenaga teknis di lingkungan peradilan agama.
- Meningkatnya koordinasi layanan administrasi pemberhentian dan pensiun tenaga teknis di lingkungan peradilan agama antara Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA dengan Kementrian Sekretariat Negara, BKN dan Biro Kepegawaian MA.
Selanjutnya acara di buka oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Badan Peradilan Agama Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H., sebagai pelaksana tugas Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama menyampaikan bahwa antara Kementrian Sekretariat Negara, Biro Kepegawaian MA, BKN, dan Ditjen Badilag agar dapat melaksanakan koordinasi, kolaborasi, dan kerjasama yang baik serta mengambil manfaat dan mengimplementasikannya untuk menyelesaikan persoalan yang terkait dengan pemberhentian pensiun dan PNS sehingga nantinya tidak ada lagi persoalan dan dapat dikikis satu persatu.
Acara kemudian dilanjutkan dengan pembahasan materi pertama yaitu Transformasi Layanan Pensiun PNS MA RI
Oleh Dra. Anjaswari Dewi, M.M (Direktur Pensiun PNS dan Pejabat BKN).
Berdasarkan keputusan Presiden bahwa layanan kepegawaian harus tepat, akurat, dan berbasis digital yaitu Aplikasi SIASN. Layanan Pensiun berbasis SIASN adalah terjadinya penyederhanaan SOP yang terdiri dari:
- Penetapan Pertek Pensiun PNS dan Janda/Duda yaitu yang sebelumnya 5 tahap kegiatan (5 hari) menjadi 2 tahap (1 hari) yaitu penyederhanaan tahapan kegiatan pemberian paraf dari 2 jenjang menjadi 1 jenjang, serta menghilangkan tahap pengiriman Pertek Pensiun.
- Penetapan SK Janda/Duda Pejabat Negara yang sebelumnya 7 tahap kegiatan (310 menit) menjadi 3 tahap (40 menit) yaitu penyederhanaan tahapan kegiatan menghilangkan penerimaan usul pensiun oleh Subbagian Tata Usaha, pemberian paraf dari 3 jenjang menjadi 1 jenjang dan pengikriman SK Pensiun.
- Penetapan SK Janda/Duda Pensiun PNS dari 9 tahap kegiatan (420 menit) menjadi 3 tahap (40 menit) yaitu penyederhanaan tahapan kegiatan penerimaan usul pension oleh subbagian Tata Usaha, pembuatan Pertek dan pengiriman SK Pensiun.
- Penambahan data keluarga pensiunan PNS dari 6 tahap kegiatan (260 menit) menjadi 3 tahap (35 menit) yaitu penyederhanaan tahapan kegiatan penerimaan usul penambahan keluarga oleh subbagian tata usaha dari pengiriman formulir dan penetapan penambahan keluarga.
Penetapan pensiun secara otomatis, apabila:
- Bagi PNS yang dalam waktu 6 bulan akan memasuki BUP belum diusulkanPertek oleh PPK, dapat ditetapkan pertek pension oleh BKN berdasarkan data yang ada.
- Ka. BKN/Kakanreg BKN menyampaikan daftar nominatif kepada Instansi dan PNS 15 bulan sebelum PNS mencapai BUP yang dapat diunduh melalui SIASN.
- PPK menetapkan SK Pensiun 1 bulan sesudah pertek pension di tetapkan.
Menurut Ibu Direktur, alhamdulillah selama ini pengusulan pensiun setiap instansi sudah cukup bagus yaitu kurang dari empat bulan sebelum masa pensiun, instansi sudah mengusulkan. Kecuali usulan mepet karena yang bersangkutan diusulkan dalam jabatan yang lebih tinggi atau memungkinkan untuk naik pangkat, maka alasan tersebut dapat diterima.
Setelah pembahasan materi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, moderator memberikan kesempatan kepada tiga penanya dan yang mengajukan pertanyaan pada sesi ini dari PA Atambua, PA Manado, dan PTA Mataram.
Materi yang kedua adalah Pemanfaatan Aplikasi SIASN untuk Penerbitan Pertimbangan Teknis dan Penetapan Pensiun PNS dan Pejabat Negara dan Permasalahannya
Oleh Ika Setiawati Suprihatin, S.T., M.T.I. (Pranata Komputer Madya-Tim TI SIASN BKN).
Arahan Presiden pada sidang kabinet paripurna, video converence, 14 April 2020 di Istana Kepresidenan Bogor ialah “Saya ingatkan bahwa kita harus tetap fokus pada misi besar kita yaitu reformasi struktural yang harus terus berjalan. Reformasi untuk percepatan dan pemerataan pembangunan, baik itu berupa reformasi regulasi, reformasi Birokrasi”
Arahan Menteri PAN-RB pada tanggal 13 Oktober 2022 bahwa Impkementasi SIASN atas 3 layanan yaitu Kenaikan Pangkat, Pensiun, dan Pindah Instansi ke seluruh Instansi Pemerintah (100 % menggunakan SI-ASN) serta pemangkasan Proses Bisnis Layanan Kepegawaian.
Menurut Ika Setiawati, arahan tersebut berdampak kepada kepegawaian dan BKN harus melakukan banyak perubahan terutama transformasi digital karena informasi yang diharapkan saat ini bukan lagi tumpukan kertas. Mungkin bisa dibayangkan jika ususlan-usulan itu masih berupa tumpukan kertas, misalnya pada bulan april berkas-berkas kenaikan pangkat, mutasi, pindah instansi, dan lainnya jumlahnya sangat banyak. Harapannya adalah informasi kita lebih lincah dan cepat dengan adanya transformasi digital, implementasi aplikasi itu harusnya bisa lebih cepat. Jika terdapat informasi status berkas tidak sesuai, maka kita bisa melengkapi usulan tersebut. Jadi klu prosesnya dulu lama, maka harapannya dengan transformasi digital ini kita bisa berperan lebih lincah lagi. Untuk mengatasi segala permasalahan, maka basicnya adalah data pada aplikasi SIASN. Terutama data para hakim dan tenaga teknis yang mutasinya lebih cepat, keakuratan data sangat diperlukan karena jika tidak akurat maka mau tidak mau pelayananya pasti terhambat. Kesalahan yang biasa terjadi adalah kesalahan nama, NIP, Nama istri/suami, namun kesalahan ini dibiarkan saja ketika gaji dan tunjangan yang diterima tetap lancar. Namun ketika mengurus pensiun atau ketika berkas ditolak oleh BKN, barulah diperbaiki.
Hal-hal tersebut harus disadari oleh PNS/ASN dengan memberikan pemahaman bahwa setiap ASN/PNS, harus memahami data sendiri yang terdapat pada aplikasi SIASN. Data yang kita miliki harus sering dicek seperti nama, NIP, jenis kelamin, tingkat pendidikan, jabatan terakhir, dll apakah sudah sesuai atau belum.
BKN dalam menjalankan digitalisasi, membangun 3 pilar dan masing-masing pilar ini memiliki tugas dan fungsi yang berbeda. Ketiga pilar tersebut yaitu:
- MySAPK yaitu aplikasi layanan yang bisa mengecek nilai indeks profesionalitas, termasuk untuk mengecek layanan kepegawaian. Aplikasi MySAPK memuat Integrasi antar platform, performance management, talent management, layanan kepegawaian, pemutakhiran data mandiri, profile ASN, kompetensi dan performa, notifikasi status layanan kepegawaian, berita, dokumen saya, MyKPE, stakeholder.
- SIASN yaitu layanan kepegawaian yang berhubungan langsung dengan BKN. Setiap layanan kepegawaian mulai dari penetapan NIP sampai pensiun dibukukan dalam SIASN. Aplikasi SIASN memuat perencanaan kebutuhan, pengadaan ASN, kenaikan pangkat, pemberhentian, peremajaan data, pindah instansi, layanan SKK, layanan wasdal, talent manajemen, layanan Bankum, layanan referensi, helpdesk, dashboard, interoperability, manajemen Pembina jabatan fungsional, system seleksi JPT, system seleksi PI, integrated disiplin, Bankum, Teken digital, manajemen digital.
- Simpegnas merupakan aplikasi untuk instansi pusat/daerah yaitu layanan kepegawaian yang tidak berhubungan langsung dengan BKN. Apliksi Simpegnas meliputi layanan kepegawaian, layanan kinerja, absensi, dashboard, layanan helpdesk, layanan interoperability.
Pada tahun 2023 ini, yang diharapkan tercapai adalah instansi sudah disiplinikasi dengan memangkas implementasi 3 layanan dasar kepegawaian yaitu:
- Kenaikan pangkat dengan layanan SOP maksimal 2 hari
- Pensiun dengan layanan maksimal 1 hari
- Pindah instansi dengan layanan maksimal 2 hari
Kondisi sebelumya menggunakan dokumen fisik, namun karena adanya pandemi berdampak mempercepat terjadinya proses transformasi digitalisasi. Karena pada saat pandemi, keadaan memaksa agar layanan tetap berjalan. Transformasi digital akhirnya bergerak. Menurut Ika, andaikan tidak ada pandemi kemungkinan akan sulit mengubah instansi yang terbiasa menggunakan dokumen lalu menggunakan dokumen digital dan memaksa pimpinan untuk menggunakan tanda tangan digital yang biasanya menggunakan tanda tangan manual.
Sebelum PNS mengurus kenaikan pangkat ataupun pensiun, maka PNS harus melakukan croscek data agar datannya tidak ketinggalan. Disampaikan bahwa data-data pada SIASN adalah tanggung jawab bersama. Jadi ketika ditempat kerja ada pelantikan, ada mutasi, ada kenaikan pangkat, semua harus dilaporkan ketika terjadi perubahan.
Setelah selesai pembahasan materi, dilanjutkan dengan tanya jawab. Peserta yang bertanya adalah dari PTA Ambon, PTA Maluku Utara, PA Mukomuko, PTA Makassar, dan PTA Kendari. Peserta dari PTA Makassar yang mengajukan pertanyaan adalah Kasubag Kepegawaian Very Setya Widyatama, S.Kom.
Materi ketiga adalah Prosedur Penerbitan Keputusan Presiden tentang Pemberhentian ASN dan Pejabat Negara dan Permasalahannya
Oleh Imam Budiman, S.H., M.H. (Kepala Biro Administrasi Pejabat Negara, Kementrian Sekretaris Negara)
Hakim sebagai salah satu pejabat negara, proses pengangkatan dan pemberhentiannya diusulkan kepada presiden. Kewenangan presiden terkait pengangkatan hakim berdasarkan Pasal 15 ayat (1) UU No.50/2009 tentang Peradilan Agama bahwa Hakim pengadilan diangkat oleh presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung. Pemberhentian hakim berdasarkan pasal 15 ayat (1a) UU No.50/2009 tentang Peradilan Agama yaitu Hakim pengadilan diberhentikan oleh Presiden atas usul ketua Mahkamah Agung dan/atau Komisi Yudisial melalui Ketua Mahkamah Agung.
Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan, pemberhentian hakim terdiri dari pemberhentian dengan hormat, pemberhentian tidak dengan hormat, dan pemberhentian sementara. Pengusulan pemberhentian hakim kepada presiden oleh ketua MA yaitu pemberhentian dengan hormat, pemberhentian tidak hormat atas pidana penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melalaikan kewajiban tugas terus menerus selama 3 bulan, melanggar sumpah atau janji jabatan, melanggar larangan pasal 18 (rangkap jabatan).
Pengusulan pemberhentian hakim oleh komisi Yudisial yaitu melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Pengusulan pemberhentian hakim oleh Ketua MA dan/atau Komisi Yudisial adalah melakukan kegiatan tercela.
Biro Administrasi Pejabat Negara akan menyiapkan keputusan presiden dalam hal pengangkatan, pemberhentian dan pensiun pejabat negara; pengangkatan, pemberhentian dan pensiun pejabat setingkat menteri agama; pengangkatan, pemberhentian pejabat lainnya yang melalui Fit and Proper Test DPR.
Biro Administrasi Pejabat Negara mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam pengangkatan, pemberhentian, dan pensiun pejabat negara, dan pejabat lainnya yang dalam proses penetapannya memerlukan pertimbangan/persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat atau Pejabat yang kedudukan dan/atau Hak keuangan dan fasilitas lainnya disetarakan dengan Menteri Negara, yang wewenang penetapanya berada pada presiden.
Materi keempat adalah Prosedur Penerbitan Pertimbangan Status Kepegawaian dan Pertimbangan Kedudukan Kepegawaian dan Permasalahannya.
Oleh Ade Jajang Jatnika Wiralaksana (Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN)
Pemberhentian sebagai PNS adalah pemberhentian yang mengakibatkan yang bersangkutan kehilangan status PNS. Pensiun adalah jaminan hari tua yang diberikan negara kepada PNS karena jasa-jasanya telah mengabdi kepada negara. PNS yang diberhentikan tidak selamanya mendapatkan pensiun, namun PNS yang diberikan pensiun selalu melalui mekanisme pemberhentian.
Penerbitan SKPP dilakukan oleh KPA, dalam hal terdapat pegawai yang dipindahkan kesatker pembayar gaji lainnya atau berhenti atau diberhentikan dari pegawai.
KPA dapat melimpahkan kewenangannya kepada PPK untuk menandatangani SKPP atas nama KPA dengan surat keputusan, tanpa menghilangkan kewajiban KPA dalam penerbitan SKPP.
SKPP digunakan sebagai dasar penghentian pembayaran gaji/penghasilan tetap bagi pegawai pada Satker penerbit SKPP, dasar pembayaran gaji/penghasilan tetap pegawai pada satker penerima SKPP, dan/atau dasar pembayaran hak pegwai yang berhenti atau diberhentikan pada PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero).
Pembayaran tidak dapat dilaksanakan apabila KPA belum menerbitkan SKPP dan KPPN belum melakukan pengesahan SKPP dan penonaktifan basis data pegawai pada aplikasi gaji modul KPPN.
Alur penerbitan dan pengesahan SKPP yaitu:
- Proses penerbitan dan pengesahan SKPP Pindah (tanpa interkoneksi dengan aplikasi kepegawaian)
- Proses penerbitan dan pengesahan SKPP pindah pada satker yang telah melakukan interkoneksi dengan aplikasi kepegawaian
- Proses penerbitan dan pengesahan SKPP pensiun dalam rangka percepatan pembayaran pensiun (tanpa interkoneksi dengan aplikasi kepegawaian)
- Proses penerbitan dan pengesahan SKPP pensiun bagi satker yang telah melakukan interkoneksi dengan aplikasi kepegawaian
Materi kelima adalah Hak dan Kewajiban Peserta Taspen dan Hak-hak Keuangan PNS Pasca Pensiun dan Prosedur Pencairannya
Oleh PT Taspen dan KPPN VI Jakarta
Selanjutnya adalah acara penutupan oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama dengan moderator Fikri Ilham Yulian, S.H.